Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bogor menerima dua ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) serahan warga.

Kedua kukang berjenis kelamin betina ini merupakan sepasang induk dan anak yang ditemukan oleh Halim, warga Kampung Pasir Honje (Batu Tumpang), Kelurahan Cibeber II, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut pengakuan Halim, induk dan anak kukang itu ditemukan saat ia sedang mengambil bambu di dekat hutan. Awalnya Halim menyangka keduanya adalah musang. Namun ketika tiba di rumah, seorang kawan mengatakan bahwa satwa-satwa itu adalah kukang yang dilindungi Undang-Undang.

“Setelah tahu, saya kemudian melaporkan dan menyerahkan pasangan induk anak ke Balai Besar KSDA,” jelasnya.

Kedua kukang ini kemudian dievakuasi oleh tim gabungan BKSDA Bogor dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) pada Rabu (28/02/2024).

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Bidang KSDA Wilayah I Bogor, Dzulchan Andika Surya menyampaikan bahwa kedua kukang selanjutnya dibawa terlebih dahulu ke kandang translokasi di Bidang KSDA Wilayah I Bogor.

“Syukur induk dan anak kukang ini kondisinya baik dan sifatnya masih sangat liar. Berdasarkan hasil observasi, direncanakan kedua kukang ini terlebih dahulu akan dievakuasi sementara ke kandang translokasi Kantor Bidang KSDA Wilayah I Bogor Balai Besar KSDA, serta akan dilepasliarkan sesegera mungkin,” paparnya.

Menurut Dzulchan, habitat Kukang Jawa berada di perbatasan antara hutan dengan Areal Penggunaan Lain (APL), yang terdapat tegakan dan ketersediaan pakan. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk menghalau serta menggiring kukang ketika menjumpai di sekitar kebun atau perbatasan hutan.

“Agar tidak bersinggungan dengan aktivitas manusia di pemukiman,” tambahnya.

Paramedis YIARI, Erik Riki Fadilah menyatakan bahwa kondisi kukang temuan Halim terpantau sehat meski terdapat luka ringan di gigi induknya. Erik juga memberikan obat cacing kepada kedua kukang ini untuk mencegah infeksi penyakit.

“Satwa liar kukang jawa selanjutnya akan dilepasliarkan di kawasan konservasi lingkup wilayah kerja Bidang KSDA WIlayah I Bogor,” terangnya.

Daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) mengkategorikan status konservasi kukang jawa (Pdf) sebagai spesies sangat terancam punah (Critically Endangered).

Spesies ini diduga mengalami penurunan jumlah populasi setidaknya 80% dalam 24 tahun terakhir akibat perburuan dan kehilangan habitat. Bahkan, kombinasi antara eksploitasi dan degradasi hutan disebut telah mengakibatkan habitat yang layak bagi kukang jawa tidak sampai 20%.

Kondisi itu mendorong perlindungan global kukang jawa, khususnya dalam Apendiks I Convention International on Trade of Endangered Species (CITES). Penetapan status itu berarti, spesies ini terlarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Pemerintah Indonesia juga menetapkan primata nokturnal ini sebagai satwa dilindungi dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Pasal 21 ayat (2) UU 5 tahun 1990 memang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Selain itu, larangan juga meliputi perdagangan dan kepemilikan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa dilindungi, barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa dilindungi, termasuk telur dan sarangnya.

About the writer

Themmy Doaly

Themmy Doaly has been working as Mongabay-Indonesia contributor for North Sulawesi region since 2013. While in the last nine years he has also been writing for a number of news sites in Indonesia, including...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.