Perburuan liar kuskus mata biru mendorong Pemerintah Kota Ternate untuk menyusun aturan baru terkait perlindungan keanekaragaman hayati.

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, sepakat untuk membuat terobosan baru terkait regulasi perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk kuskus mata biru, di kawasan Indonesia timur tersebut.

Kesepakatan tersebut dinyatakan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman usai bertemu dan berdiskusi dengan The Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) simpul Maluku Utara, Burung Indonesia, Halmahera Wildlife Photograpy (HWP), Sylva Unkhair Ternate, dan Komuntas Pulo Tareba di Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (4/7/2024).

Perburuan liar terhadap kuskus mata biru (Phalanger matabiru), salah satu hewan endemik Ternate dan Tidore, menjadi pendorong penyusunan regulasi baru tersebut.

“Pemerintah Kota Ternate siap mendukung ini,” kata Wali Kota Ternate.

Tauhid menyatakan telah menerima laporan kasus perburuan terhadap kuskus mata biru tersebut. Dia menekankan bahwa pemerintah berkewajiban meilndungi satwa yang ada di Ternate dari perburuan liar.

“Tetapi kita perlu juga kajian hukumnya agar tidak tumpang tindih. Jika dasarnya adalah Instruksi Presiden maka turunannya adalah Instruksi Wali Kota. Tetapi akan kita kaji lagi lewat bidang hukum kita,” jelas Tauhid.

Sepanjang tahun 2024 ini sudah ada 10 orang ditangkap karena memburu kaskus untuk mengonsumsi dagingnya. Terbaru ini, pada Minggu (30/6/2024), warga Kelurahan Takome menangkap 5 orang asal Halmahera Barat karena menembak Kuskus di kawasan lindung Danau Tolire Besar, atau seputaran Pulo Tareba. Pada Januari 2024 lalu juga 5 orang lainnya diamankan warga karena memburu kuskus di sekitar Pulo Tareba.

Koordinator SIEJ simpul Maluku Utara, Ikram Salim menjelaskan, perburuan liar tersebut membuat populasi kuskus mata biru, atau biasa disebut ‘kuso’ oleh warga setempat, semakin menurun. Bahkan saat ini hewan marsupial dalam keluarga Phalangeridae tersebut berstatus konservasi “vulnarable” atau rentan.

“Jika kondisi ini tidak ditangani segera, bukan tidak mungkin fauna ini akan hilang dari hutan Ternate. Sehingga perlu adanya aturan yang mengikat agar flora fauna yang ada di laut kita maupun di darat tetap terjaga populasinya,” kata Ikram.

Pentingnya penegakan hukum

Fasilitator Komunitas Burung Indonesia Andi Rahman menjelaskan, fungsi penegakan hukum dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia juga sudah memiliki dasar hukumnya yakni, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan yang ditujukan kepada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Ada 8 poin dalam instruksi Presiden Joko Widodo ini, seperti memastikan adanya keseimbangan penggunaan ruang untuk tujuan pembangunan ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan sektor. Termasuk melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati,” papar Andi.

Ketua Halmahera Wildlife Photography Dewi Ayu Anindita menjelaskan, pemerintah dan lembaga pemerhati lingkungan dan biodiversity berkepentingan menyelamatkan keberadaan flora dan fauna yang dilindungi.

Menurutnya, aksi perburuan yang masih masif dilakukan karena tidak adanya kesadaran dan tindakan hukum dari pelaku sebagai efek jera.

“Sehingga kita ingin semua yang ada baik masyarakat pemerintah termasuk lembaga menaruh keseriusan soal kehati ini,” kata Dewi.

Pertemuan kelompok pemerhati lingkungan dengan Wali Kota Ternate ini diakhiri dengan penyerahan foto satwa endemik di Ternate.


About the writer

Noura Arifin

Noura Arifin is a broadcast communications bachelor who is interested in the world of journalism. Starting her journalistic career as a journalist in local media. Noura's coverage focuses on gender issues,...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.