Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga advokasi hak-hak konsumen yang berbasis di Jakarta, telah melakukan survei dan investigasi lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas konsumen di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan, dan Bali, ingin pemerintah mempercepat pelabelan BPA (Bisfenol A) pada galon guna ulang. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi bagi konsumen.
Dalam survei tersebut, terungkap bahwa hampir 43,4% responden tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, setelah mendapatkan informasi mengenai hal ini, 96% responden mendesak agar pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang empat tahun yang telah ditentukan.
David M.L. Tobing, Ketua KKI, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah dan pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). “Tidak perlu menunggu hingga tahun 2028 untuk menerapkan pelabelan BPA, mengingat risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh senyawa ini. BPA adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik, dan pelabelan adalah bentuk transparansi serta pendidikan terbaik untuk konsumen,” ujarnya.
BPOM telah menetapkan bahwa mulai April 2024, industri AMDK diwajibkan untuk memasang label peringatan risiko BPA pada semua galon polikarbonat. Regulasi ini muncul setelah temuan lapangan BPOM selama dua tahun yang menunjukkan bahwa kontaminasi BPA pada galon bermerek di beberapa provinsi telah melewati ambang batas berbahaya.
Dampak Kesehatan dari Paparan BPA
KKI memulai riset ini sebagai respons terhadap perdebatan di media massa dan sosial mengenai risiko BPA terhadap kesehatan publik. David mengungkapkan keheranannya terhadap opini yang seolah meremehkan bahaya paparan BPA dari plastik kemasan pangan. Padahal, banyak penelitian ilmiah menunjukkan bahwa paparan BPA dapat berhubungan dengan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan reproduksi, penyakit kardiovaskular, kanker, penyakit ginjal, serta gangguan tumbuh kembang pada anak.
Berbagai negara juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah risiko paparan BPA. Sebagai contoh, Uni Eropa akan melarang total penggunaan BPA sebagai zat kontak pangan mulai 1 Januari 2025.
David juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan edukasi publik mengenai risiko BPA pada galon polikarbonat. “Ini penting untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen,” katanya.
KKI berharap hasil survei dan investigasi ini dapat memberikan pandangan yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai urgensi penanganan persoalan BPA dalam kemasan galon guna ulang.
Survei KKI dilakukan antara Oktober hingga Desember 2024 dengan melibatkan 495 responden dari lima kota besar: Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado. Penelitian ini juga disertai dengan investigasi lapangan terhadap 31 objek usaha, termasuk agen distributor, truk pengangkutan, rumah tangga, dan depot isi ulang.
- Militerisasi Menghimpit Ruang Hidup Masyarakat Kepala Burung Tanah Papua
Kehadiran militer yang permanen di Papua menciptakan apa yang disebut oleh peneliti sebagai militerisasi ruang hidup. - Pertaruhan Nasib Rakyat Menyambut Krisis Energi 2026
Indonesia sebagai pengimpor minyak neto menghadapi ancaman langsung terhadap ketahanan fiskal negara. - Bara di Tanah Adat Maba Sangaji
Kriminalisasi sebelas warga adat Maba Sangaji adalah praktik SLAPP untuk membungkam resistensi masyarakat atas perusakan hutan dan pencemaran sungai oleh perusahaan nikel. - Ketidakadilan Gender di Balik Krisis Air
Air bersih harus dipandang bukan sebagai kemewahan, melainkan hak asasi yang menjadi pintu masuk bagi kesetaraan gender. - Menembus Lingkaran Setan Tata Kelola Alam yang Gagap di Indonesia
Pemerintah daerah seringkali kekurangan otoritas dan kapasitas teknis untuk mendanai inisiatif rendah karbon secara mandiri. Hal ini menciptakan disinsentif karena daerah lebih memilih sektor ekstraktif untuk mengejar target pendapatan daerah. - Kemarau 2026 Ajak Nelayan Menjemput Panen Raya Ikan di Laut Indonesia
BMKG mengungkapkan kedatangan kemarau 2026 yang lebih awal memicu pergerakan Angin Timuran yang kuat.
