Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga advokasi hak-hak konsumen yang berbasis di Jakarta, telah melakukan survei dan investigasi lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas konsumen di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan, dan Bali, ingin pemerintah mempercepat pelabelan BPA (Bisfenol A) pada galon guna ulang. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi bagi konsumen.
Dalam survei tersebut, terungkap bahwa hampir 43,4% responden tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, setelah mendapatkan informasi mengenai hal ini, 96% responden mendesak agar pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang empat tahun yang telah ditentukan.
David M.L. Tobing, Ketua KKI, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah dan pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). “Tidak perlu menunggu hingga tahun 2028 untuk menerapkan pelabelan BPA, mengingat risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh senyawa ini. BPA adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik, dan pelabelan adalah bentuk transparansi serta pendidikan terbaik untuk konsumen,” ujarnya.
BPOM telah menetapkan bahwa mulai April 2024, industri AMDK diwajibkan untuk memasang label peringatan risiko BPA pada semua galon polikarbonat. Regulasi ini muncul setelah temuan lapangan BPOM selama dua tahun yang menunjukkan bahwa kontaminasi BPA pada galon bermerek di beberapa provinsi telah melewati ambang batas berbahaya.
Dampak Kesehatan dari Paparan BPA
KKI memulai riset ini sebagai respons terhadap perdebatan di media massa dan sosial mengenai risiko BPA terhadap kesehatan publik. David mengungkapkan keheranannya terhadap opini yang seolah meremehkan bahaya paparan BPA dari plastik kemasan pangan. Padahal, banyak penelitian ilmiah menunjukkan bahwa paparan BPA dapat berhubungan dengan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan reproduksi, penyakit kardiovaskular, kanker, penyakit ginjal, serta gangguan tumbuh kembang pada anak.
Berbagai negara juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah risiko paparan BPA. Sebagai contoh, Uni Eropa akan melarang total penggunaan BPA sebagai zat kontak pangan mulai 1 Januari 2025.
David juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan edukasi publik mengenai risiko BPA pada galon polikarbonat. “Ini penting untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen,” katanya.
KKI berharap hasil survei dan investigasi ini dapat memberikan pandangan yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai urgensi penanganan persoalan BPA dalam kemasan galon guna ulang.
Survei KKI dilakukan antara Oktober hingga Desember 2024 dengan melibatkan 495 responden dari lima kota besar: Jakarta, Medan, Bali, Banjarmasin, dan Manado. Penelitian ini juga disertai dengan investigasi lapangan terhadap 31 objek usaha, termasuk agen distributor, truk pengangkutan, rumah tangga, dan depot isi ulang.
- Tana Rongkong Menjerit, Masyarakat Adat Tolak Proyek Geothermal
Rongkong adalah tanah adat dengan nilai historis, budaya, dan ekologis yang sangat penting untuk dijaga. Terlebih lagi, wilayah ini adalah hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Utara. - Polutan Udara Berbahaya Mengintai Kesehatan Warga Lima Kota Besar di Indonesia
Indonesia kini bertengger di peringkat ke-17 sebagai negara dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan konsentrasi rata-rata enam kali lipat lebih buruk dari panduan tahunan WHO. - Temuan Lima Logam Berat Hantui Dasar Laut Teluk Jakarta
Logam berat memiliki karakteristik yang sangat berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan. Logam ini tidak bisa terurai secara alami dan cenderung menetap di dalam sedimen laut untuk waktu yang sangat lama. - El Nino Memperparah Kemunculan Bara Sampah dan Dahaga Nasional
Iklim yang ekstrem memperbesar risiko ledakan api yang sulit dipadamkan di tumpukan sampah. Ketika terjadi, asap yang timbul sangat membahayakan kesehatan warga dan kualitas udara. - Sekolah Dikepung Tambang Emas Ilegal, Guru SMAN 8 Bungo Melawan!
Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat persemaian ilmu, malah bertransformasi menjadi ruang akustik yang penuh dengan kebisingan mesin tambang dari pagi hingga malam hari. - Nestapa Masyarakat Adat di Banggai dalam Cengkeraman Sawit
Alih-alih mendapatkan kompensasi dari perusahaan, lahan Jeke yang berada tepat di belakang pabrik itu telah dijadikan lahan inti dan dikuasai sepenuhnya oleh PT KLS.




