
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras penangkapan terhadap masyarakat dan santri (anak) di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten. Penangkapan terjadi Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat, delapan orang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dengan rincian 2 laki-laki dewasa atas nama Samsul Ma’arif dan Cecep, 1 perempuan atas nama Hj. Yayat dan 5 santri yang berstatus anak-anak.
Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari LBH Jakarta, WALHI, KontraS, dan LBH Pijar menuntut pembebasan warga Padarincang. Tuntutan lengkap Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam tautan berikut ini.
Latar belakang peristiwa ini memiliki riwayat panjang. Selama lebih dari satu dekade, warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, telah berjuang melawan dampak buruk yang ditimbulkan oleh korporasi peternakan ayam dan pakan. Sejak perusahaan mulai beroperasi, lingkungan di sekitar kampung mengalami perubahan drastis akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh usaha peternakan ayam berskala besar ini.
Warga telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait pencemaran udara, bau menyengat dari limbah peternakan, serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menyerang banyak penduduk, termasuk anak-anak dan lansia.
Mereka telah berusaha mencari keadilan melalui berbagai jalur, mulai dari audiensi dengan pemerintah daerah, pengaduan ke dinas terkait, hingga aksi protes damai. Namun, respons yang diberikan sangat lamban dan tidak memadai, sementara penderitaan mereka terus berlanjut.
Alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan, warga justru menyaksikan bagaimana aparat penegak hukum lebih berpihak kepada kepentingan korporasi. Selama bertahun-tahun, perusahaan tetap beroperasi tanpa tindakan hukum yang berarti, meskipun dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan semakin nyata.
Frustrasi dan kemarahan yang terus menumpuk akhirnya memicu peristiwa pembakaran kandang ayam milik perusahaan. Insiden ini bukanlah aksi kriminal tanpa sebab, tetapi puncak dari akumulasi ketidakadilan yang dirasakan warga selama bertahun-tahun.
Sayangnya, setelah insiden tersebut, sebagaian narasi yang berkembang di media arus utama cenderung menyudutkan warga, menggambarkan mereka sebagai pelaku kekerasan, tanpa melihat akar masalah yang lebih dalam—yaitu kegagalan negara dalam melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara.
Tulisan lebih lanjut mengenai masalah lingkungan yang dihadapi warga dapat diakses dalam tautan ini.
Selamatkan Bumi Kita, Dukung Jurnalisme Lingkungan Berkualitas Bersama Ekuatorial.Com!
- Inisiasi Merajut Perda Masyarakat Adat, Melindungi Penjaga Tradisi Jawa Timur
Perjalanan inisiasi ini masih panjang. Tanpa pengawalan yang ketat dari elemen masyarakat sipil dan akademisi, dikhawatirkan regulasi ini hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa menyentuh akar persoalan agraria. - Militerisasi Menghimpit Ruang Hidup Masyarakat Kepala Burung Tanah Papua
Kehadiran militer yang permanen di Papua menciptakan apa yang disebut oleh peneliti sebagai militerisasi ruang hidup. - Pertaruhan Nasib Rakyat Menyambut Krisis Energi 2026
Indonesia sebagai pengimpor minyak neto menghadapi ancaman langsung terhadap ketahanan fiskal negara. - Bara di Tanah Adat Maba Sangaji
Kriminalisasi sebelas warga adat Maba Sangaji adalah praktik SLAPP untuk membungkam resistensi masyarakat atas perusakan hutan dan pencemaran sungai oleh perusahaan nikel. - Ketidakadilan Gender di Balik Krisis Air
Air bersih harus dipandang bukan sebagai kemewahan, melainkan hak asasi yang menjadi pintu masuk bagi kesetaraan gender. - Menembus Lingkaran Setan Tata Kelola Alam yang Gagap di Indonesia
Pemerintah daerah seringkali kekurangan otoritas dan kapasitas teknis untuk mendanai inisiatif rendah karbon secara mandiri. Hal ini menciptakan disinsentif karena daerah lebih memilih sektor ekstraktif untuk mengejar target pendapatan daerah.
