
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras penangkapan terhadap masyarakat dan santri (anak) di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten. Penangkapan terjadi Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat, delapan orang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dengan rincian 2 laki-laki dewasa atas nama Samsul Ma’arif dan Cecep, 1 perempuan atas nama Hj. Yayat dan 5 santri yang berstatus anak-anak.
Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari LBH Jakarta, WALHI, KontraS, dan LBH Pijar menuntut pembebasan warga Padarincang. Tuntutan lengkap Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam tautan berikut ini.
Latar belakang peristiwa ini memiliki riwayat panjang. Selama lebih dari satu dekade, warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, telah berjuang melawan dampak buruk yang ditimbulkan oleh korporasi peternakan ayam dan pakan. Sejak perusahaan mulai beroperasi, lingkungan di sekitar kampung mengalami perubahan drastis akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh usaha peternakan ayam berskala besar ini.
Warga telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait pencemaran udara, bau menyengat dari limbah peternakan, serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menyerang banyak penduduk, termasuk anak-anak dan lansia.
Mereka telah berusaha mencari keadilan melalui berbagai jalur, mulai dari audiensi dengan pemerintah daerah, pengaduan ke dinas terkait, hingga aksi protes damai. Namun, respons yang diberikan sangat lamban dan tidak memadai, sementara penderitaan mereka terus berlanjut.
Alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan, warga justru menyaksikan bagaimana aparat penegak hukum lebih berpihak kepada kepentingan korporasi. Selama bertahun-tahun, perusahaan tetap beroperasi tanpa tindakan hukum yang berarti, meskipun dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan semakin nyata.
Frustrasi dan kemarahan yang terus menumpuk akhirnya memicu peristiwa pembakaran kandang ayam milik perusahaan. Insiden ini bukanlah aksi kriminal tanpa sebab, tetapi puncak dari akumulasi ketidakadilan yang dirasakan warga selama bertahun-tahun.
Sayangnya, setelah insiden tersebut, sebagaian narasi yang berkembang di media arus utama cenderung menyudutkan warga, menggambarkan mereka sebagai pelaku kekerasan, tanpa melihat akar masalah yang lebih dalam—yaitu kegagalan negara dalam melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara.
Tulisan lebih lanjut mengenai masalah lingkungan yang dihadapi warga dapat diakses dalam tautan ini.
Selamatkan Bumi Kita, Dukung Jurnalisme Lingkungan Berkualitas Bersama Ekuatorial.Com!
- Nasib Sungai Ciliwung yang Kian Legam dan Berbau
Data menunjukkan 87,09 persen pencemar Ciliwung berasal dari limbah domestik, disusul limbah peternakan sebesar 4,91 persen, dan industri hanya 3,37 persen. - Konflik Agraria 2025 Meningkat Tajam, Tekanan Investasi dan Kebijakan Jadi Pemicu
Lonjakan konflik agraria pada 2025 memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola lahan masih menjadi pekerjaan besar. - Rumput Laut dan Asa Baru Nelayan Kendal
Rumput laut ditanam bersamaan dengan ikan bandeng, memanfaatkan tambak yang sebelumnya tidak optimal. - Hukum Tumpul Terus Mengobarkan Api Karhutla di Indonesia
Eskalasi karhutla bergeser ke wilayah Timur Indonesia. Seiring lonjakan permintaan nikel global untuk baterai kendaraan listrik - Angka Deforestasi di Indonesia Naik, Tata Kelola Hutan Kembali Dipertanyakan
Deforestasi di Indonesia mencapai sekitar 433.751 hektare sepanjang 2025. Angka ini meningkat sekitar 66 persen dari tahun sebelumnya. - Ketimpangan Transisi Energi yang Tidak Dimulai dari Desa
Transisi energi sejati jika sekolah yang lebih terang, usaha kecil yang lebih hidup, dan petani yang lebih sejahtera.
