
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras penangkapan terhadap masyarakat dan santri (anak) di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten. Penangkapan terjadi Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat, delapan orang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dengan rincian 2 laki-laki dewasa atas nama Samsul Ma’arif dan Cecep, 1 perempuan atas nama Hj. Yayat dan 5 santri yang berstatus anak-anak.
Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari LBH Jakarta, WALHI, KontraS, dan LBH Pijar menuntut pembebasan warga Padarincang. Tuntutan lengkap Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam tautan berikut ini.
Latar belakang peristiwa ini memiliki riwayat panjang. Selama lebih dari satu dekade, warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, telah berjuang melawan dampak buruk yang ditimbulkan oleh korporasi peternakan ayam dan pakan. Sejak perusahaan mulai beroperasi, lingkungan di sekitar kampung mengalami perubahan drastis akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh usaha peternakan ayam berskala besar ini.
Warga telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait pencemaran udara, bau menyengat dari limbah peternakan, serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menyerang banyak penduduk, termasuk anak-anak dan lansia.
Mereka telah berusaha mencari keadilan melalui berbagai jalur, mulai dari audiensi dengan pemerintah daerah, pengaduan ke dinas terkait, hingga aksi protes damai. Namun, respons yang diberikan sangat lamban dan tidak memadai, sementara penderitaan mereka terus berlanjut.
Alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan, warga justru menyaksikan bagaimana aparat penegak hukum lebih berpihak kepada kepentingan korporasi. Selama bertahun-tahun, perusahaan tetap beroperasi tanpa tindakan hukum yang berarti, meskipun dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan semakin nyata.
Frustrasi dan kemarahan yang terus menumpuk akhirnya memicu peristiwa pembakaran kandang ayam milik perusahaan. Insiden ini bukanlah aksi kriminal tanpa sebab, tetapi puncak dari akumulasi ketidakadilan yang dirasakan warga selama bertahun-tahun.
Sayangnya, setelah insiden tersebut, sebagaian narasi yang berkembang di media arus utama cenderung menyudutkan warga, menggambarkan mereka sebagai pelaku kekerasan, tanpa melihat akar masalah yang lebih dalam—yaitu kegagalan negara dalam melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara.
Tulisan lebih lanjut mengenai masalah lingkungan yang dihadapi warga dapat diakses dalam tautan ini.
Selamatkan Bumi Kita, Dukung Jurnalisme Lingkungan Berkualitas Bersama Ekuatorial.Com!
- Setahun Tragedi Hutan Maba Sangaji
Sebelas masyarakat adat Maba Sangaji ditangkap saat ritual menolak tambang pada Mei 2025. Setahun kemudian daya rusak tambang kian meluas. - Aksi Lintas Negara Menyelamatkan Tahura SSH Riau dari Degradasi
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) Riau kawasan konservasi alam dengan luas mencapai lebih dari 6.000 hektar - Jerat Polusi Udara pada Jiwa dan Raga Warga Tangsel
Tangerang Selatan secara konsisten masuk dalam radar kawasan dengan tingkat polusi udara yang mengkhawatirkan. - Ekspedisi Kolaboratif Pulihkan Terumbu Karang di Pulau Buru
Dengan misi “Rediscover Buru: Moving Forward – Coral Restoration and Beyond”, ekspedisi selam di Pulau Buru dihelat. - Menimbang Nuklir di Pusaran Arus Transisi Energi Indonesia
Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit nasional sebesar 69,5 gigawatt (GW) guna memenuhi pertumbuhan kebutuhan listrik sebesar 5,3 persen per tahun - Menjaga Jejak Tsunami Purba di Selatan Jawa
Para ilmuwan telah berhasil menyingkap realitas geologis melalui butiran pasir dan fosil purba yang terpendam di balik tanah pesisir, wilayah ini menyimpan rekam jejak tsunami katastrofik masa lalu.




