![Aksi Masyarakat Masyarakat Adat Suku Soge di depan Kantor Polsek Sikka, Rabu, 7 Februari 2024 lalu. [Foto: Istimewa]](https://www.ekuatorial.com/wp-content/uploads/2025/04/vonis-aksi-demo-maumere-750x375-1-jpg.avif)
Konsorsium Pembaruan Agraria mengecam keras vonis penjara terhadap 8 (delapan) orang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut. Pengadilan Negeri (PN) Maumere dengan nomor perkara 1/pid.b/2025/PN menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada warga. Warga merupakan korban kriminalisasi dengan tuduhan mencabut dan merusak plang milik perusahaan yang berada di bawah Keuskupan Maumere tersebut.
“Vonis penjara ini merupakan tindak kriminalisasi dan teror negara terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan tanah dan wilayah adat mereka dari upaya perampasan. Faktanya, masyarakat merupakan korban perampasan tanah,” kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, dalam pernyataan sikap, diakses Rabu, 2 April 2025.
Pada 24 Juli 2024, perusahaan melakukan penggusuran paksa di Pedan Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Sebanyak 142 pohon dan tanaman warga yang merupakan sumber penghidupannya selama ini rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Pada peristiwa itu, masyarakat melakukan upaya perlawanan untuk mempertahankan tanah mereka. Salah satunya dengan merusak plang milik perusahaan yang menjadi alasan perusahaan mengkriminalisasi 8 warga. Mereka ditahan sejak Oktober 2024 hingga menerima putusan saat ini.
Putusan ini menciderai rasa keadilan dan hukum bagi Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut dalam mempertanahkan hak hidup, hak atas tanah, hak perlindungan keamanan serta hak memperoleh penghidupan dari sumber-sumber agraria. Terlebih putusan tersebut melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kewenangan hukum majelis hakim.
Putusan ini juga menandakan ketidakpahaman JPU dan Hakim PN Maumere dalam mengadili dan memutuskan suatu perkara. Hakim abai terhadap UUD 1945 tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Pokok Agraria 1950 tentang Hak atas Tanah, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Ini adalah penyimpangan dari asas hukum yang berlaku, serta berpotensi memperburuk ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat adat yang sering kali menjadi korban konflik agraria dengan korporasi. Putusan ini juga mengabaikan fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa masyarakat adat dalam perkara ini hanya berusaha mempertahankan tanah leluhur mereka dari perampasan dan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak Korporasi.
Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut mencerminkan gagalnya negara dalam menyelesaikan konflik agraria. Dalam catatan KPA, sebanyak 2.964 petani, masyarakat adat dan aktivis agraria dikriminalisasi karena mempertahankan konstitusionalitasnya atas tanah. Tingginya konflik agraria dan kekerasan yang mengikutinya menandakan bahwa kementerian/lembaga ibarat mesin mogok dalam menuntaskan masalah konflik agraria dan wilayah adat hingga ke akarnya.
Penyelesaian konflik kerap menggunakan cara-cara represif melalui aparat keamanan tanpa mengedepankan dialog damai. Negara seharusnya membuka ruang negoisasi yang adil dan solutif, hadir sebagai fasilitator pendekatan kemanusiaan dan memastikan bahwa hak masyarakat adat tidak dikorbankan demi kepentingan perusahaan.
Atas dasar itu maka kami Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dengan tegas;
- Menolak hasil Putusan Pengadilan Negeri Maumere dengan Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN.Mme yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap 8 (delapam) orang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut, sebab;
- Mendesak Mahkamah Agung atau lembaga peradilan terkait untuk membatalkan dan membebaskan 8 (delapan) orang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut demi keadilan bagi masyarakat adat sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Menuntut Mahkamah Agung atau lembaga peradilan terkait untuk melakukan evaluasi menyeuruh terhadap proses-proses peradilan terhadap konflik agraria yang tidak independen dan imparsial, serta menjamin keadilan dan perlindungan bagi petani, masyarakat adat dan nelayan sesuai mandat UUD 1945 dan UU Pokok Agraria 1950;
- Menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas tindakannya yang telah menyebabkan konflik agrarian berkepanjangan dengan masyarakat adat, termasuk penguasaan tanah tanpa persetujuan, perusakan lingkungan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat;
- Menyerukan solidaritas kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat di Nangahale.
- Masyarakat Adat Malind Lawan PSN Merauke lewat Palu Pengadilan
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura menyasar Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. - Belajar dari China: Mengubah Limbah Menjadi Sumber Daya Baru
Dengan perencanaan yang matang, belajar dari China limbah justru dapat menjadi sumber bahan baku baru bagi industri. - Perempuan Penjaga Samudra di Balik Birunya Laut Indonesia
Hobi menyelam telah berevolusi menjadi sebuah gerakan advokasi lingkungan yang kuat di tangan perempuan. - Perang dan Harga Minyak, Alarm Keras untuk Mengakhiri Ketergantungan pada Energi Fosil
Jika ada pelajaran yang bisa diambil dari perang ini, maka itu adalah kebutuhan mendesak untuk mempercepat transisi energi - Konservasi Tanpa Arah di Laut Kaya dan Data Terbatas
Masalah minimnya riset dan konservasi tidak hanya berakar pada kendala teknis, tetapi juga pada degradasi budaya maritim di tengah masyarakat. - Sanksi yang Belum Nyata Pasca Longsor Limbah Nikel QMB di Morowali
Area pembuangan tailing di IMIP meluas dengan cepat. Betapa masifnya limbah yang dihasilkan industri nikel dan risiko yang kian membesar.