Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Izin Freeport Diperpanjang, Ketidakadilan Ekologis Kian Dalam di Papua

Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia (PTFI)/Freeport-McMoRan Inc. 

WALHI menyebut kebijakan ini bukan solusi, melainkan justru memperpanjang dampak ketidakadilan dan kerusakan ekologis di wilayah Papua. Menurutnya perpanjangan masa operasi Freeport hingga masa cadangan tembaga dan emas habis hanya melanggengkan model ekonomi ekstraktif yang selama puluhan tahun sudah menimbulkan banyak masalah tanpa menjamin perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya. Pemerintah disebut lebih fokus pada menarik investasi dan janji peningkatan pendapatan negara ketimbang memastikan pemulihan lingkungan atau perlindungan hak masyarakat adat Papua. 

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengkritik keputusan itu sebagai semacam “legitimasi terhadap eksploitasi tanpa batas”. Ia menekankan bahwa MoU tersebut malah menghapus ruang untuk pemulihan ekosistem yang telah rusak selama lebih dari lima dekade, sekaligus mengubah fungsi negara dari pelindung menjadi fasilitator kerusakan ekologis. 

“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” ujar Boy.

Proses Tertutup dan Minim Partisipasi

Menurut WALHI, penyusunan MoU yang menjadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport berlangsung secara tertutup, kurang transparan, dan tidak melibatkan suara serta partisipasi bermakna dari masyarakat adat Papua. Situasi ini mencerminkan kecenderungan pemerintah yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang masyarakat lokal yang terdampak langsung. 

Praktik ini, menurut WALHI, menguatkan anggapan bahwa kebijakan tersebut mengunci Papua dalam siklus kerusakan baru, memperdalam ketidakadilan ekologis dan sosial, sekaligus mengabaikan hak orang asli Papua (OAP). 

WALHI menyampaikan berbagai catatan yang menunjukkan tingginya beban ekologis akibat operasi PTFI, antara lain: pencemaran sungai akibat pembuangan sekitar 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona yang meningkatkan kadar tembaga di muara hampir 40 kali lipat di atas batas aman. 

Selain itu, terjadi penurunan kualitas air, dengan pH air turun hingga sekitar 3,5 karena air asam tambang. Kehilangan hutan seluas ribuan hektare dan sedimentasi di muara Ajkwa yang mengganggu jalur tradisional masyarakat adat Kamoro. Ditambah emisi gas rumah kaca yang besar, dengan ratusan ribu ton dilepas ke atmosfer. 

Belum lagi dampak sosial, seperti penurunan hasil tangkapan ikan hingga 60% serta peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah sekitar tambang. 

Dalam pandangan WALHI, perpanjangan kontrak tanpa strategi pemulihan yang kuat dan keterlibatan masyarakat adat justru menyuburkan ketidakadilan ekologis dan kemanusiaan di Tanah Papua. Organisasi ini menilai pemerintah seharusnya memperhatikan keseimbangan antara investasi dan komitmen terhadap lingkungan serta hak masyarakat lokal, bukan sekadar memperpanjang izin yang berpotensi merugikan generasi mendatang. 

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses