Deru suara alat berat memecah kedamaian warga Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, sejak Februari 2026. Keriuhan itu menjadi awal dari babak baru kekerasan yang terus berulang di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Di dekat hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, krisis ekologis yang mengenyampingkan kemanusiaan sedang menyebarkan racunnya. Sementara di saat yang sama, negara hanya berdiam sebagai penonton.
Pada 30 Maret 2026, tujuh warga Koto Rambah berupaya mempertahankan sumber kehidupan mereka dengan mendatangi lokasi tambang emas ilegal di Sungai Kunyit. Ketujuh orang tersebut meminta aktivitas tambang yang menggunakan ekskavator dihentikan karena merusak sumber air dan lahan pertanian mereka.
Alih-alih mendapatkan kesepakatan, mereka justru disambut dengan kekerasan fisik. Dalam insiden tersebut, seorang warga berinisial WN mengalami luka bacokan serius di bagian kepala sebanyak dua kali.
“Kekerasan terhadap masyarakat Koto Rambah adalah bentuk nyata pelanggaran HAM,โ tegas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (WALHI Sumbar), dalam keterangan resminya.
Kegagalan Negara Melindungi Warga
WALHI Sumbar menilai kejadian ini menjadi bukti kegagalan negara menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Insiden ini bukan peristiwa tunggal. Sejak 12 Februari 2026, aktivitas tambang tanpa izin tersebut telah beroperasi secara terbuka. Meskipun warga telah menyuarakan keresahan mereka, aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran.
Tambang Emas ilegal di Solok Selatan termasuk aktivitas yang menimbulkan kerusakan parah. WALHI Sumbar mencatat, kerusakan hutan dan lahan di hulu DAS Batanghari seluas 7.662 Ha.
โTambang emas ilegal yang beroperasi di Solok selatan juga sudah menjadi rahasia umum, aktivitas ini seakan dibiarkan oleh penegak hukum,โ kata Tommy Adam dari WALHI Sumbar.
Atas kejadian ini, WALHI Sumbar mendesak Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan untuk bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Negara harus menjamin pemulihan kondisi korban dan keluarga.
โPenegak hukum harus mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap masyarakat, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal,โ imbuh Tommy.
Kulminasi Tragedi
Ketegangan di Solok Selatan sebenarnya pernah mencapai kulminasi dua tahun lalu. Pada 22 November 2024, di area parkir Mapolres Solok Selatan, terjadi peristiwa polisi menembak polisi. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar terbukti menembak mati Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Berdasarkan investigasi yang dilaporkan sejumlah media nasional, motif penembakan diduga kuat berkaitan dengan upaya Ryanto Ulil Anshar dalam menindak praktik tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Ryanto yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim, baru saja menangkap pelaku tambang galian C ilegal, sebelum akhirnya dieksekusi oleh rekannya sendiri. Spekulasi mengenai beking atau perlindungan aparat terhadap mafia tambang pun mencuat ke permukaan.
Kemudian pada 20 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKP Dadang Iskandar. Hakim menyatakan Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya.
Vonis maksimal tersebut ternyata belum mampu memutus mata rantai pembekingan tambang ilegal di Solok Selatan, hingga akhirnya terjadi peristiwa pembacokan WN di awal tahun 2026.
Perisai Hukum yang Retak
Secara hukum, Indonesia sebenarnya memiliki instrumen pelindung bagi pejuang lingkungan. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Instrumen ini dikenal sebagai Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).
Tetapi realitanya jauh dari teks undang-undang. Farhanas Maharani dan Indah Sari dalam jurnal Lex Omnibus (2024) yang berjudul Efektifitas Kebijakan Anti-SLAPP di Indonesia, menjelaskan kebijakan ini masih kurang efektif dalam mencegah kriminalisasi.
Pengabaian perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup tidak hanya menunjukkan pengingkaran terhadap perintah undang-undang, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.
Kelemahan ini diperparah oleh penafsiran aparat penegak hukum yang sering kali mengabaikan asas lex specialis dari UU PPLH. WALHI mencatat, sepanjang periode 2014 hingga 2024, terdapat 1.131 orang yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi akibat memperjuangkan lingkungan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.086 di antaranya adalah laki-laki, selebihnya mencakup perempuan dan anak-anak.
Ralandenei Tampubolon dalam Syiah Kuala Law Journal (2025) menambahkan perspektif kriminologi kontemporer. Menurutnya, kejahatan lingkungan di Indonesia sering kali merupakan produk dari struktur sosial dan ekonomi yang timpang, di mana kekuatan modal dan kepentingan ekonomi mendominasi perlindungan ekologis. Fenomena ini menurutnya sebagai kesenjangan antara norma hukum dan implementasi nyata di lapangan.
Kekayaan alam yang melimpah sering kali menjadi kutukan ketika dikelola dengan keserakahan dan dilindungi oleh kekuasaan yang korup. Tanpa reformasi institusi kepolisian yang menyeluruh dan aktivasi nyata dari hukum perlindungan pejuang lingkungan, darah parah korban mungkin hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang perusakan alam di Indonesia.