Masyarakat adat di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, sedang berada di garis depan dalam perjuangan melindungi wilayah pesisir mereka dari ancaman kerusakan permanen. Berdasarkan laporan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), aktivitas penambangan pasir ilegal telah merambah ke berbagai titik krusial di wilayah selatan pulau.
Para penambang ilegal secara kurang ajar mengancam ekosistem laut Sumba, sekaligus merobek tatanan sosial dan spiritual yang telah dijaga selama berabad-abad. Perjuangan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini menuntut tindakan tegas dari negara atas eksploitasi yang merusak wajah pariwisata dan ruang hidup mereka.
Degradasi Pantai oleh Pengerukan Liar
Salah satu titik konflik yang paling terekspos adalah Pantai Mananga Aba di Desa Ramadana, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya. Wilayah yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan ini mengalami degradasi serius akibat pengerukan pasir oleh puluhan truk yang beroperasi secara liar selama berbulan-bulan.
Eskalasi penolakan masyarakat mulai memuncak pada pertengahan Januari 2022. Kondisi pantai sudah bopeng akibat lubang-lubang galian sedalam dua meter.
Respons resmi datang pada 17 Januari 2022, ketika Camat Loura, Yengo Tada Kawi, mengeluarkan surat bantuan pengamanan kepada Kapolsek Loura dan Danramil Laratama. Pada 18 Januari 2022, pemerintah kecamatan bersama masyarakat pemerhati lingkungan melakukan aksi kerja bakti massal untuk menutupi lubang bekas galian serta menutup akses pintu masuk kendaraan pengangkut pasir.
Di saat yang sama, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumba Barat Daya melakukan tekanan politik. Ketua GMNI SBD, Tobias Talu, dalam keterangan resminya menyatakan eksploitasi tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap mandat konstitusi.
“Saya sangat menyesali perbuatan para oknum masyarakat yang mengeksploitasi pasir Pantai Mananga Aba secara ilegal, karena melanggar peraturan Undang-Undang Dasar, terutama Pasal 33,” tegas Tobias.
Kerusakan di Sumba Barat dan Sumba Timur
Perjuangan ini tidak hanya terlokalisasi di satu titik. Sejumlah pantai di Kabupaten Sumba Barat, seperti Pantai Kerewei, Dasang, Watu Bela, dan Marosi, juga mulai mengalami kerusakan akibat maraknya aktivitas penambangan serupa. Masyarakat harus berhadapan dengan hilangnya volume pasir yang selama ini menjadi benteng alami dari hantaman ombak Samudra Hindia.
Sementara di wilayah Sumba Timur, konsentrasi aparat hukum juga terbagi dengan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Matawai La Pawu. Meskipun komoditasnya berbeda, pola ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat tetaplah sama, mengeksploitasi tanpa izin yang mengabaikan hak ulayat.
Seorang pemuda adat dari Komunitas Malisu, Teopilus Jawu Bili, menyatakan penambangan pasir ilegal yang terjadi di Sumba sangat merusak ombak serta lingkungan dan tempat tinggal masyarakat adat. Mayoritas masyarakat adat sangat mengecam keras tindakan penambangan pasir ilegal karena dapat merusak tempat ritual para Rato.
“Kami hidup dari pesisir, sudah banyak hak kami yang dirampas. Herannya, kenapa tempat kami mencari hidup harus dirusak ?,” tanya Teopilus.
Teopilus menambahkan, masyarakat adat tidak ingin kehilangan warisan leluhur akibat maraknya penambangan pasir ilegal. Masyarakat juga ingin terus menjaga keaslian dan keindahan pantai-pantai di Sumba.
”Penambangan pasir ilegal dapat menyebabkan erosi pantai, kerusakan ekosistem dan hilangnya habitat bagi spesies laut dan pesisir. Penambangan pasir ilegal ini tidak boleh dibiarkan terus beroperasi, harus dihentikan,” ujarnya.
Penambangan yang Merusak Pesisir
Ancaman fisik yang dikhawatirkan oleh masyarakat adat didukung oleh data mengenai dampak pengerukan pasir pesisir. Abrasi pantai yang dipicu oleh penambangan pasir mengakibatkan perubahan garis pantai yang signifikan, rusaknya vegetasi pesisir, dan kenaikan air laut hingga mencapai pemukiman warga.
Tak hanya itu, laporan Environesia (2025) menjelaskan proses pengerukan pasir juga menyebabkan resuspensi sedimen yang meningkatkan nilai Total Suspended Solids (TSS) atau kekeruhan perairan.
Kekeruhan ini menghambat penetrasi cahaya matahari yang sangat dibutuhkan oleh organisme fotosintetik seperti padang lamun dan alga. Selain itu, rusaknya wilayah pemijahan ikan (spawning grounds) di dasar laut secara otomatis akan menurunkan produktivitas nelayan lokal.
Akar Budaya Marapu sebagai Benteng Perlindungan
Bagi masyarakat Sumba, alam bukanlah komoditas, melainkan entitas yang memiliki jiwa. Kathryn Monk dkk. dalam bukunya berjudul The Ecology of Nusa Tenggara and Maluku (1997), menjelaskan sistem kepercayaan Marapu merupakan fondasi utama dalam pengelolaan lingkungan di wilayah ini. Segala elemen alam, mulai dari hutan hingga pesisir, dipandang sebagai bagian dari harmoni antara manusia, leluhur, dan Sang Pencipta.
Kristopel Bili, pendiri Sakola Wanno (Sekolah Kampung), menekankan pentingnya menjaga jati diri adat. Dalam wawancara dengan Green Network Asia, ia menyebutkan bahwa kemerosotan adat adalah pemicu utama terjadinya perusakan alam.
“Budaya Marapu sangat menghargai alam dan sangat menjaga hak-hak hubungan sosial. Kalau memang orang Sumba masih berpegang teguh pada Marapu, tentu saja seharusnya tidak ada pembalakan hutan,” ujar Kristopel.
Masa Depan Wilayah Kelola Adat
Secara hukum penambangan pasir ilegal merupakan tindak pidana serius. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Sedangkan implementasi di lapangan sering kali terkendala oleh sentralisasi perizinan yang menjauhkan pengawasan dari tingkat lokal.
AMAN terus menyuarakan pentingnya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola mereka. Tanpa UU ini, hak ulayat sering kali kalah oleh kepentingan investasi atau dalih pembangunan nasional.
“Kami mendesak RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar ada payung hukum Masyarakat Adat dalam melindungi hak-haknya,” kata Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sumba Debora Rambu Kasuatu.