Provinsi Bengkulu sedang dihadapi oleh masalah ekologis yang sistematis, lantaran banjir tidak lagi dapat dikategorikan sebagai murni bencana alam akibat anomali cuaca. Rentetan peristiwa banjir besar melanda berbagai wilayah di Bengkulu merupakan manifestasi dari kejahatan ekologis yang terstruktur dan masif.
Curah hujan ekstrem di awal April 2026, membuat ribuan warga di Kabupaten Seluma, Bengkulu Tengah, hingga Kota Bengkulu, harus mengevakuasi diri. Air merangkak naik hingga ketinggian satu meter hanya dalam hitungan jam menjadi sebuah dejavu buruk yang terus berulang.
Di Kabupaten Seluma saja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat 24 desa dan 871 Kepala Keluarga terdampak, dengan kondisi terparah di Kecamatan Talo.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu menuturkan, curah hujan ekstrem atau anomali cuaca yang kerap didengungkan pemerintah adalah sebuah bentuk penyederhanaan yang menyesatkan. Dengan tegas WALHI menyebut yang terjadi di Bumi Rafflesia saat ini adalah sebuah kejahatan ekologis terstruktur dan masif.
Hulu yang Terkoyak dan Hilir yang Tersedak
Akar masalah banjir di Bengkulu bermuara pada satu titik, akibat kerusakan parah di wilayah hulu. Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Bengkulu sebagai urat nadi hidrologis wilayah ini berada dalam kondisi kritis.
Dari total luas kawasan hutan sebesar 12.515 hektar di DAS tersebut, hanya tersisa sekitar 4.505 hektar atau 36 persen yang masih memiliki tutupan hutan memadai. Angka ini nyaris menyentuh batas psikologis 30 persen yang disyaratkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Penurunan daya serap air ini bukan tanpa sebab. Aktivitas pertambangan batu bara terbuka (open pit mining) di Kabupaten Bengkulu Tengah dituding sebagai aktor utama. Beberapa perusahaan beroperasi di wilayah yang bersinggungan langsung dengan Hutan Lindung Bukit Daun.
Akibatnya, air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah dan langsung menjadi limpasan permukaan (surface run-off) yang membawa material sedimen ke sungai. Menurut WALHI, banjir di Bengkulu merupakan konsekuensi langsung dari rusaknya bentang alam akibat ekspansi industri ekstraktif dan tata ruang yang gagal melindungi keselamatan rakyat.
”Tidak ada banjir tanpa kerusakan hulu, dan tidak ada kerusakan tanpa pelaku. Dalam konteks ini, korporasi yang beroperasi di bentang alam Bengkulu harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Julius Nainggolan, Kepala Divisi Advokasi WALHI Bengkulu.
Obral Izin dalam Revisi Tata Ruang
Di tengah krisis yang mengancam keselamatan warga, kebijakan pemerintah daerah justru memberikan karpet merah bagi korporasi perusak lingkungan. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengaku saat ini tengah merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tapi berdasarkan catatan WALHI, draf Ranperda RTRW 2023-2043 justru mengusulkan perubahan status kawasan hutan seluas 122.457 hektar.
Ironisnya, indikator kawasan rawan bencana yang sebelumnya ada justru dihilangkan dalam draf terbaru. Padahal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Bengkulu sebagai wilayah dengan risiko bencana tinggi.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam berbagai kesempatan mengakui adanya masalah di wilayah hulu, termasuk pertambangan dan penggundulan hutan. Tetapi lucunya sebagai pemimpin daerah, solusi yang ditawarkan Rohidin malah seperti mitigasi langit dengan mengajak masyarakat berdoa dan berbuat baik agar terhindar dari bencana.
“Mudah-mudahan semua doa yang dipanjatkan tadi, dikabulkan oleh Allah SWT. Kita semua berikhtiar, agar selalu dijauhi dari segala bentuk musibah marabahaya dan harus tetap selalu yakin bahwa penentu segalanya adalah Allah SWT,” ujar Rohidin, saat sambutan doa bersama di Masjid Raya Baitul Izzah, pada tahun 2022 lalu.
Tentu saja solusi ini menuai kritik karena dinilai sebagai upaya pengalihan tanggung jawab atas kegagalan tata kelola lahan.
Menuju Pengakuan Ekosida
Kerusakan sistematis di Bengkulu sekarang sedang menuju kategori ekosida (ecocide). Secara harfiah, ekosida bisa berarti penghancuran ekosistem secara masif oleh korporasi maupun negara. Independent Expert Panel (IEP) mendefinisikan ekosida sebagai tindakan melawan hukum atau tindakan ceroboh, karena dilakukan dengan pengetahuan adanya kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah, luas, atau jangka panjang.
Kriteria ekosida di Bengkulu terlihat dari kehancuran massal flora dan fauna di kawasan lindung serta peracunan sistemik terhadap tanah dan air akibat limbah tambang. Rakyat lagi-lagi yang harus menanggung biaya ekologis dan sosial akibat krisis air bersih, gagal panen, hingga beban kesehatan. Ongkos tersebut terbukti jauh melampaui manfaat ekonomi yang diterima daerah dari pajak atau royalti perusahaan.
WALHI bersama organisasi sipil lainnya terus mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium total terhadap izin pertambangan dan perkebunan skala besar di seluruh bentang alam Bengkulu. Tanpa langkah berani untuk menghentikan aktivitas ekstraktif di wilayah sensitif, bencana April 2026 bukanlah yang terakhir.
“Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik narasi bencana alam. Risiko yang hari ini menenggelamkan rumah warga sesungguhnya diproduksi melalui keputusan politik dan kebijakan ruang yang mengabaikan keselamatan ekologis,” tandas Julius.