Waktu seolah berhenti bagi ribuan warga yang menggantungkan nasib pada Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 yang di berada di atas meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga April 2026, enam bulan setelah dokumen kesimpulan akhir diserahkan, palu hakim belum juga diketuk. Keheningan ini memicu kegelisahan mendalam bagi koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN).
GERAM PSN menilai berlarutnya pembacaan putusan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak warga yang terus berlangsung di lapangan. Bagi koalisi, setiap hari penundaan adalah legitimasi tambahan bagi mesin pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk terus bergerak tanpa hambatan hukum yang jelas.
“Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi ini justru akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon, bahkan korban PSN lain di seluruh Indonesia untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata GERAM PSN.
Mantra Hukum di Dalam Labirin Konstitusi
Gugatan ini bermula dari keresahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. GERAM PSN membidik klaster PSN yang dianggap memberikan keistimewaan luar biasa kepada pemerintah dan pemodal. Objek pengujian meliputi Pasal 3 huruf d, Pasal 123 angka 2, serta Pasal 173 ayat (2) dan (4) dalam lampiran UU Cipta Kerja.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kemudahan dan percepatan PSN, sebuah frasa yang oleh para pemohon disebut sebagai mantra yang melumpuhkan daya kritis negara hukum.
Edy Kurniawan Wahid, Kuasa Hukum Koalisi dari YLBHI, menegaskan pengaturan ini adalah biang keladi masifnya pelanggaran HAM selama satu dekade terakhir. Menurutnya, Pasal 123 angka 2 dalam UU Cipta Kerja secara fatal memperbolehkan badan usaha swasta melakukan pengadaan tanah, sebuah praktik yang dianggapnya menabrak prinsip dasar agraria di mana seharusnya negara yang melakukan pembebasan terlebih dahulu.
“PSN adalah biang keladi masifnya pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Kurang lebih 10 tahun dan daya rusaknya itu sangat luar biasa,” ujar Edy Kurniawan dalam salah satu keterangannya.
Dalam persidangan, para ahli membedah anatomi hukum ini. Herlambang P. Wiratraman, Ahli Hukum Tata Negara, menilai kebijakan ini dibentuk dalam kerangka neo-liberal atau market-friendly legal reform.
Menurutnya, PSN telah diposisikan sebagai komoditas yang berorientasi pada keuntungan pemodal, di mana negara cenderung mengorbankan hak warga melalui dalih percepatan ekonomi.
“Proses peliberalan tersebut melahirkan tekanan atau pelanggaran bagi hak buruh, telah nyata bertentangan dengan hak-hak konstitusional, utamanya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2),” jelas Herlambang.
Kronologi Perlawanan di Ruang Sidang
Perjalanan perkara ini di MK mencatat sejarah pembuktian yang panjang. Permohonan yang terdaftar resmi pada 10 Juli 2025 ini membawa suara dari berbagai titik konflik, mulai dari petani Wadas, nelayan Rempang, hingga masyarakat adat di Papua.
Pada Sidang Perbaikan Permohonan 4 Agustus 2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya pemeriksaan. Di hadapan majelis, pemohon mempertajam 8 pasal objek pengujian dan 7 pasal batu uji konstitusi, serta menyerahkan Bukti P-1 hingga P-75 yang kemudian membengkak menjadi 165 bukti pada akhir persidangan.
Persidangan sempat memanas saat memasuki tahap pembuktian pada 11 September 2025. Dianto Bachriadi, peneliti senior dari ARC yang dihadirkan sebagai ahli, mempertanyakan ketiadaan indikator terukur mengenai apa yang disebut sebagai nilai strategis nasional.
Dianto memaparkan, pada awalnya gagasan PSN hanya diatur melalui sejumlah Peraturan Presiden, mulai dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016 hingga Perpres Nomor 109 Tahun 2020. Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, konsep tersebut diangkat menjadi norma hukum setingkat undang-undang melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021.
Menurut Dianto, norma hukum terkait PSN dalam peraturan-peraturan tersebut lahir dari kewenangan presiden dan penafsiran sepihak mengenai pemenuhan kebutuhan dasar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada penjelasan normatif maupun indikator terukur mengenai dua aspek tersebut.
“Undang-undang ini hanya menyebutkan pengaturan terkait percepatan proyek strategis nasional sebagai bagian dari peningkatan investasi dan ekosistem usaha. Namun, norma yang lebih substantif tentang makna strategis nasional itu sendiri tidak ditemukan,” ujar Dianto.
Kemudian setelah penyerahan kesimpulan pada 14 Oktober 2025, harapan akan hadirnya putusan yang progresif mulai membayang. Hingga memasuki tahun 2026, ketidakpastian justru semakin menguat.
GERAM PSN bahkan secara tegas menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara sejak awal.
Kegelisahan di Balik Derap Pembangunan
Kegelisahan GERAM PSN bukan tanpa alasan. Pasalnya, eskalasi konflik yang nyata selaras dengan percepatan proyek-proyek tersebut. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang enam bulan pertama tahun 2025 saja sedikitnya telah terjadi 114 konflik agraria di atas lahan seluas 266.097 hektar.
Laporan Akhir Tahun 2025 KPA juga menyoroti peningkatan kriminalisasi terhadap warga, di mana 404 orang menjadi korban serta 19 orang mengalami luka tembak akibat tindakan aparat di lokasi-lokasi konflik.
Kondisi serupa dialami masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektar.
Sebagian besar dari deforestasi yang terjadi pada tahun 2024-2025 justru dikategorikan sebagai deforestasi legal, karena didasarkan pada izin pemerintah untuk proyek strategis nasional.
Suara dari Rempang dan Merauke
Di saat palu hakim MK belum juga diketuk, dampak PSN di lapangan bukan sekadar angka-angka statistik. Sukri, seorang warga Pulau Rempang, memberikan kesaksian memilukan dalam persidangan MK. Ia mengungkapkan, kehidupan warga yang sebelumnya sejahtera menurun drastis sejak penetapan PSN Rempang Eco-City.
“Kami warga Rempang tersakiti ketika PSN ini masuk dimana ada intimidasi dari Pemerintah, aparat polisi,” ungkapnya.
Situasi intimidasi itu memaksa warga untuk bertahan di dalam hutan selama seminggu demi menghindari tekanan relokasi. Ia juga menceritakan insiden penggunaan gas air mata oleh aparat yang menyebabkan puluhan siswa sekolah mengalami gangguan pernapasan dan trauma.
Di sisi timur Indonesia, wilayah Merauke menjadi sorotan atas proyek pangan skala besar (food estate). Laporan dari koalisi masyarakat sipil mengindikasikan adanya praktik deforestasi brutal di wilayah adat suku-suku Papua Selatan tanpa adanya dokumen AMDAL yang memadai. Pengerahan aparat secara berlebihan dalam proyek ini dipandang sebagai bentuk militerisasi pembangunan yang mengancam eksistensi masyarakat adat.
Ujian Independensi di Benteng Terakhir
Hingga memasuki kuartal kedua 2026, GERAM PSN dan jutaan warga terdampak masih menanti MK untuk kembali menjalankan fungsinya sebagai the protector of human rights dan the guardian of the constitution.
Penundaan putusan yang berlarut-larut dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap independensi kekuasaan kehakiman di tengah arus besar kepentingan ekonomi dan politik.
Menurut GERAM PSN, perkara 112 ini adalah titik balik untuk menentukan arah pembangunan Indonesia. Hukum akan dilihat sebagai pelindung bagi yang lemah atau akan terus menjadi instrumen efisiensi bagi pemegang modal.
“Negara tidak boleh hanya menjadi mesin pembangunan infrastruktur, melainkan harus memastikan keadilan ekologis, penghormatan hak asasi manusia, dan perlindungan ruang hidup rakyat,” ujar GERAM PSN.