Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Menghalau ‘Kiamat Ekologis’ di Tengah Krisis Iklim

Di sudut Ruang Tari Tradisional Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (11/04/2026), sebuah narasi mendesak bergulir. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Menuntut Kembali Hak Konstitusional Warga atas Lingkungan yang Sehat Sebagai Jalan Keluar Dari Krisis Iklim”. Di tengah kepungan polusi dan cuaca ekstrem, diskusi ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat akan hak dasar yang kian tergerus.

Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebenarnya telah dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun, realitanya jauh dari teks konstitusi. Jasmine Exa K, peneliti dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), memaparkan data kelam dari World Health Organization (WHO). Faktor lingkungan seperti buruknya sanitasi, perubahan iklim, dan polusi udara kini menjadi kontributor utama kerusakan biodiversitas serta gangguan kesehatan manusia.

“Sekitar 25 persen kematian akibat stroke dan penyakit jantung iskemik dipicu oleh polusi udara,” ujar Jasmine. Padahal, jika kita mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, 23 persen kematian di dunia sebenarnya dapat dicegah.

Ironisnya, pertumbuhan industri di Indonesia justru menjadi beban berat bagi alam. Sejak era 1970-an, ketergantungan pada energi fosil telah mendorong emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan industri hingga menyentuh angka 50 persen. Dampaknya nyata:

  • Kenaikan suhu global yang memicu banjir dan kekeringan ekstrem.
  • Peningkatan risiko penyakit yang mengancam kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang.
  • Di pusat industri seperti Cilegon, puluhan pabrik memuntahkan debu hingga 1.300 ton per tahun, yang berujung pada lonjakan kasus ISPA dan penyakit paru-paru.

Krisis ini tidak hanya menyerang paru-paru manusia, tetapi juga menghancurkan rumah bagi keanekaragaman hayati. Azka Syamila, peneliti Biodiversitas AEER, menyoroti meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar.

“Rumah mereka tergusur karena alih fungsi lahan,” jelas Azka. Ketika hutan beralih fungsi menjadi area tambang atau industri, satwa kehilangan ruang hidup dan sumber pangan, yang memaksa mereka masuk ke area pemukiman dan memicu konflik berkepanjangan.

Ongkos Mahal Bencana

Kerusakan lingkungan ini nyatanya harus ditebus mahal oleh rakyat. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan bahwa bencana ekologis di Sumatera beberapa bulan lalu telah menelan biaya pemulihan yang fantastis, yakni sekitar Rp51 triliun.

“Jangan sampai hak lingkungan hidup yang dijamin konstitusi dilanggar sendiri,” tegas Saurlin. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak melanggar komitmen pengurangan emisi karbon yang telah disepakati di level global.

Meski bayang-bayang “kiamat ekologis” akibat deforestasi masif kian nyata, harapan belum sepenuhnya pupus. Woro Wahyuningtyas, Tenaga Ahli DPD RI, menekankan pentingnya masyarakat untuk mengorganisir diri. “Kita boleh percaya parlemen, tapi harus lebih percaya pada diri sendiri,” tuturnya.

Jasmine menambahkan bahwa jalan keluar ada pada dekarbonisasi tanpa harus mematikan industrialisasi. Langkah-langkah strategis yang perlu segera didorong meliputi:

  • Transisi progresif menuju energi terbarukan.
  • Pengurangan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
  • Transparansi data emisi industri agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

Pada akhirnya, tuntutan warga sangatlah sederhana namun mendasar. “Masyarakat hanya ingin udara yang bisa dihirup, air yang bisa diminum, dan ekosistem yang terus menopang kehidupan,” pungkas Jasmine.

Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim. Donasi sekarang..

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses