Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Pejabat Bungkam Menonton Petaka Tambang di Solok Selatan

Hingga penghujung April 2026, kesunyian masih menyelimuti kantor-kantor pemerintahan di Sumatera Barat. Di saat eskalasi kekerasan terhadap warga sipil mencuat di Kabupaten Solok Selatan, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan Bupati Solok Selatan, Khairunas, cenderung bungkam dan tidak mengeluarkan pernyataan resmi maupun langkah perlindungan konkret.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, mengatakan sikap diam otoritas publik ini mempertontonkan secara jelas pengabaian sistematik yang dilakukan oleh negara

Lebih lanjut, WALHI menuturkan, diamnya Pemerintah Daerah memperkuat dugaan adanya pembiaran secara struktural terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung di Koto Rambah, Solok Selatan.

“Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan gagal menunjukkan tanggung jawab moral dan politik dalam merespons kekerasan terhadap warganya. DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kabupaten Solok Selatan juga tidak melakukan kewenangannya mengawasi kerja-kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar dan Kabupaten Solok Selatan,” tutur WALHI.

Kekerasan di Koto Rambah

Tragedi yang memicu kegeraman publik ini berawal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. Sejak Februari 2026, ketenangan warga mulai terusik oleh penetrasi alat berat ekskavator yang merangsek masuk ke Sungai Kunyit, wilayah bagian dari hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari.

Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merusak sumber air yang menjadi nadi kehidupan masyarakat setempat.

Puncak ketegangan terjadi pada 30 Maret 2026. Tujuh warga mendatangi lokasi pertambangan, karena didorong oleh keprihatinan atas kerusakan sungai yang kian parah.

Kedatangan mereka untuk meminta operator tambang menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Alih-alih berdialog, ketujuhnya malah disambut dengan agresi fisik. Pihak penambang menolak berhenti dan melakukan penyerangan terhadap warga.

Dalam bentrokan yang tidak seimbang itu, seorang warga pejuang lingkungan berinisial WN menjadi sasaran utama. WN mengalami luka bacok serius di bagian kepala sebanyak dua kali.

Darah yang tumpah di lokasi tambang tersebut menjadi simbol mahal dari perjuangan mempertahankan ruang hidup. WN harus menjalani perawatan intensif, sementara hingga kini, pengejaran terhadap pelaku pembacokan dan aktor intelektual di balik aktivitas tersebut dinilai masih lamban oleh pihak berwenang.

Racun yang Tak Terlihat

Keresahan warga Koto Rambah bukan tanpa alasan. Berdasarkan riset terbaru dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas, kualitas air di sepanjang aliran Sungai Batang Hari telah berada pada level yang mematikan. Di titik pengambilan sampel Batu Bakauik, ditemukan kandungan merkuri (Hg) sebesar 5,198 mg/L.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, batas maksimal merkuri yang diperbolehkan hanyalah 0,001 mg/L.

Artinya, konsentrasi merkuri di perairan tersebut telah melampaui ambang batas aman sebanyak 5.198 kali lipat . Selain merkuri, kandungan timbal (Pb) juga terdeteksi mencapai 1,259 mg/L, jauh di atas standar baku mutu yang hanya 0,03 mg/L menurut PP No. 22 Tahun 2021.

Secara fisik, kerusakan sungai juga terlihat dari parameter turbiditas atau kekeruhan air. Di Kecamatan Sangir Batang Hari, tingkat kekeruhan sungai mencapai 762 NTU. Dalam kondisi normal seharusnya hanya berada di kisaran 5-25 NTU.

Tingginya angka ini disebabkan oleh buangan lumpur galian ekskavator secara langsung ke badan sungai. WALHI mencatat, total kerusakan hutan dan lahan di hulu DAS Batang Hari akibat PETI telah mencapai 7.662 hektare.

“Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara melalui Pemerintah Daerah, harus hadir secara nyata, bukan sekadar menjadi penonton atas kekerasan dan perusakan lingkungan yang terjadi di hadapan publik,” tegas WALHI.

Gugatan atas Keadilan Ekologis

Dalam ilmu sosiologi hukum, ada kondisi yang disebut State Absence atau negara absen. Kondisi ini terjadi akibat gagalnya negara menjalankan mandat konstitusional Pasal 28H UUD 1945, menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di Sumatera Barat, situasi ini memicu lahirnya Tim Advokasi Keadilan Ekologis yang melayangkan Citizen Lawsuit (CLS) atau Gugatan Warga Negara terhadap jajaran pejabat tinggi, mulai dari Presiden hingga Bupati.

Dalam buku Bencana Ekologis: Mereduksi Risiko, Memulihkan Indonesia (2025), WALHI menekankan bencana alam di Sumatera Barat tidak bisa disebut sekadar takdir, tetapi produk dari sistem yang tidak adil yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keselamatan rakyat.

Krisis di Solok Selatan merupakan bagian dari potret besar konflik agraria nasional. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, pada tahun 2023 saja di Indonesia terjadi 241 letusan konflik agraria yang berdampak pada 135.608 keluarga. Pada tahun 2025, angka kekerasan aparat meningkat dengan catatan 312 orang mengalami penganiayaan dalam konteks konflik lahan.

WALHI meminta Pemda memastikan penghentian aktivitas tambang emas ilegal serta pemulihan lingkungan dan perlindungan bagi korban di Koto Rambah. Aparat penegak hukum juga harus bertindak independen tanpa intervensi, sekaligus harus segera menindak pelaku kekerasan serta aktor di balik aktivitas tambang ilegal di sana.

“Gubernur Sumatera Barat harus segera memberikan pernyataan resmi dan sikap tegas terkait kekerasan di Koto Rambah serta aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan. Kemudian Bupati Solok Selatan juga harus bertanggung jawab secara politik dan administratif atas insiden kekerasan di wilayahnya,” tandas WALHI.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses