Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Paradoks Pertumbuhan Ekonomi yang Membangkrutkan Ekologis Pesisir

Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen. Target ini menempatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai metrik tunggal kemajuan.

Dalam kerangka kebijakan ini, proyek infrastruktur skala besar dan ekstraksi sumber daya alam diposisikan sebagai pilar utama, sementara daya dukung lingkungan dan keselamatan rakyat terpinggirkan.

Ironisnya, kebijakan tersebut menjadi manifestasi dari krisis capitalogenic atau sebuah bencana ekologis yang diproduksi secara struktural oleh sistem ekonomi yang mengejar akumulasi modal jangka pendek, tanpa mengintegrasikan kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup rakyat sebagai kerugian ekonomi.

Padahal berdasarkan laporan UNICEF tentang Children’s Climate Risk Report 2026, anak-anak berada di garis depan krisis iklim yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sedikitnya 33 juta anak terdampak banjir pesisir dan 337 juta terdampak banjir sungai. Kerentanan mereka semakin kompleks karena faktor usia, gender, dan kondisi disabilitas, terutama saat harus mengungsi dan hidup dalam ketidakpastian

Ancaman Eksistensial di Wilayah Pesisir

Isu lingkungan yang dilihat sebelah mata membuat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia menjadi zona kritis yang menanggung beban dampak krisis iklim. Tekanan ini bersifat multidimensional, mencakup abrasi, kenaikan muka air laut, penurunan muka tanah (land subsidence), hingga dampak dari proyek reklamasi dan industri ekstraktif.

Kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (2026) mencatat Pantai Utara (Pantura) Jawa mengalami erosi pesisir tercatat mencapai 65,8% selama periode 2000–2024. Kondisi ini diperparah oleh penurunan muka tanah yang berkisar antara 7–21 cm/tahun.

Jawa Tengah memiliki 341 desa pesisir yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Data WALHI Jawa Tengah menunjukkan bahwa 96,6% desa pesisir di Jawa Tengah tergolong rentan terhadap dampak bencana iklim.

Salah satu titik paling kritis berada di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Luas genangan banjir rob di wilayah ini mencapai 1.266 hektar, di mana Desa Bedono mengalami penyusutan daratan ekstrem dari 739 hektar menjadi hanya tersisa 94,33 hektar, atau sekitar 87,2%.

“Tingginya paparan bencana iklim di pantai utara Jawa menciptakan tekanan lingkungan dan ekonomi, serta tekanan fisik dan psikologis yang berdampak langsung pada tumbuh kembang anak. Akibatnya, mereka terpaksa tumbuh dalam situasi yang mengancam kesehatan, pendidikan dan masa depan,” kata Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.

Dampak serupa terjadi secara masif di luar Pulau Jawa. Di Medan Belawan, Sumatera Utara, banjir rob rutin terjadi setiap dua minggu dengan ketinggian 30–50 cm. Sementara di Sulawesi Tengah, khususnya Donggala, sebaran abrasi mencapai 34 titik dan diperburuk oleh dampak pasca-gempa dan tsunami 2018.

Kemudian di wilayah Sulawesi Selatan, diperkirakan terdapat 265.307 jiwa terpapar gelombang tinggi dan abrasi ekstrem, dengan 40.508 jiwa di antaranya dikategorikan sebagai kelompok rentan, termasuk anak-anak.

Degradasi Infrastruktur Melahirkan Solusi Palsu

Di tengah laju kerusakan, pemerintah merespons dengan proyek infrastruktur raksasa, seperti Jalan Tol dan Tanggul Laut Semarang-Demak (TTLSD). Namun, intervensi ini memicu kritik keras dari aktivis lingkungan karena dianggap sebagai solusi palsu yang mempercepat kebangkrutan ekologis.

Pembangunan struktur padat yang menjorok ke laut sejauh satu kilometer menurut teori teknik pantai dapat mengubah pola arus laut lokal dan memicu abrasi lateral serta sedimentasi ekstrem hingga tujuh kilometer ke area sekitarnya.

Selain itu, proyek ini menyebabkan hilangnya sabuk hijau pelindung pantai. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah mencatat, setidaknya 42,6 hektar hutan mangrove produktif terbabat habis akibat pembangunan TTLSD.

Dampaknya meliputi area Trimulyo (34,3 hektar), Sayung (8 hektar), dan Bedono (0,3 hektar). Hilangnya ekosistem mangrove ini tidak hanya menghilangkan dinding alami penahan gelombang, tetapi juga memutus rantai habitat tempat pemijahan ikan yang menjadi tumpuan ekonomi nelayan tradisional.

Marjinalisasi Hak Anak

Krisis ekologis ini secara langsung merampas hak-hak dasar anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Di Torosiaje, Gorontalo, kerusakan terumbu karang akibat kenaikan suhu laut memicu kemiskinan struktural.

Anak-anak Suku Bajo menghadapi hambatan akses pendidikan akibat mahalnya biaya transportasi laut. Biaya operasional untuk satu anak bersekolah di daratan mencapai Rp520.000 per bulan, angka yang sangat membebani nelayan dengan pendapatan harian tidak menentu.

Meskipun pemerintah daerah menggratiskan biaya SPP, bantuan transportasi yang pernah dijanjikan tidak terealisasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rudi WE Daenunu, menyatakan, pemerintah telah memenuhi kewajiban melalui pembebasan biaya sekolah, dan menimpakan sisa hambatan transportasi kepada orang tua murid.

Sikap birokrasi ini menunjukkan pengabaian terhadap realitas geografis yang ekstrem bagi warga pesisir.

Di sisi lain, kerentanan kesehatan anak menjadi ancaman nyata. Di Donggala, buruknya sanitasi di hunian sementara (huntara) pasca-bencana menyebabkan balita rentan menderita diare akut.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengidentifikasi ancaman kesehatan mental melalui studi di Pekalongan, di mana 93% anak pesisir mengalami kecemasan eksistensial (eco-anxiety) terhadap ketidakpastian masa depan akibat kerusakan lingkungan.

Mendesak Kompas Konstitusi

Pembiaran terhadap kehancuran ruang hidup ini adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational equity) yang diakui dalam Deklarasi Rio 1992 dan Paris Agreement 2015.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kebijakan pembangunan nasional harus segera beralih dari narasi pertumbuhan PDB yang destruktif menuju model pembangunan yang menghormati batas ekologis. Kegagalan dalam melakukan reorientasi kebijakan saat ini berarti secara aktif merampas masa depan generasi mendatang, menjadikan anak-anak korban dari sistem ekonomi yang tidak adil.

“Hak antar generasi menuntut agar tiap kebijakan pembangunan diuji dengan melihat apa kontribusinya pada keselamatan, keberlanjutan, dan kualitas hidup. Kami menghendaki penanganan bencana iklim yang menyentuh akar kerentanan. Pembangunan yang bertumpu pada proyek skala besar akan memperparah kerentanan pesisir,” tutur Fahmi Bastian, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses