
Rencana pembukaan lahan 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi dinilai sebagai kesesatan berpikir. Pernyataan tersebut seolah-olah menjelaskan kerusakan ekologis akibat deforestasi adalah hal sederhana dan lebih seperti narasi anti sains yang berakibat fatal pada kondisi lingkungan.
“Pernyataan itu juga memperlihatkan watak tidak ingin belajar dari masa lalu seperti proyek lahan gambut satu juta hektar dan lahan food estate di Kalimantan Tengah yang sangat nyata kegagalannya,” demikian pernyataan Walhi Kalimantan Selatan, 13 Januari 2025.
Menurut Walhi Kalimantan Selatan, dalam konteks daerah, Kalimantan Selatan juga menjadi contoh miniatur kegagalan proyek seremonial yang ugal-ugalan. Proyek Hari Pangan Sedunia (HPS) Tahun 2018 yang dilaksanakan di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala adalah salah satunya.
Belakangan lahan pasca HPS yang dipaksa produktif waktu itu telah menjadi padang rumput atau semak belukar. Artinya tidak ada agenda yang berkelanjutan setelah proyek yang menelan anggaran jumbo tersebut dijalankan.
Sebaliknya, kini Jejangkit sangat rentan terdampak krisis iklim dan bencana ekologis. Selain itu, potensi konflik masyarakat petani dengan perusahaan perkebunan sawit bisa saja kembali meningkat.
Hasil analisis Walhi Kalimantan Selatan bahwa produktifitas pertanian di Kecamatan Jejangkit terus menurun dalam kurun waktu tiga tahun. Pada 2020 produksi tanaman padi mencapai seluas 2.879 hektar. Namun, pada 2021 produksi padi menurun menjadi 2.127 hektar, begitu juga 2022 produksi padi semakin menurun drastis hanya seluas 1.104 hektar.
Belum kering di ingatan bahwa banjir besar 2021 adalah pertanda krisis ekologis semakin nyata seiring dengan aktivitas industri ekstraktif yang semakin meningkat. Bencana tersebut juga merupakan dampak dari perubahan iklim yang menyebabkan bencana hidrometeorologi di banyak daerah.
Selain kerusakan lingkungan akan kian parah, Walhi Kalimantan Tengah menilai pernyataan yang sesat pikir deforestasi untuk pangan dan energi jelas memalukan bagi negara yang ikut terlibat dalam perjanjian Paris pada 2015 lalu dan telah diratifikasi melalui Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).
Di Kalimantan Selatan sendiri saat ini beban izin PBPH, tambang, dan sawit mencapai sekitar 2,5 juta hektar, itu lebih besar dari tutupan hutan yang hanya sekitar 716.428 hektar. Bahkan hutan primer di Kalsel hanya tersisa sekitar 49.958 hektar.
“Sangat naif ketika kita masih meyakini bahwa hutan Indonesia khususnya Kalimantan merupakan paru-paru dunia ketika tutupan hutan terus berkurang,” kata Walhi Kalimantan Selatan.
Tingginya luas beban izin industri ekstraktif juga berimplikasi pada kejadian bencana seperti banjir besar yang terjadi pada Tahun 2021. Sebab, 13 Kabupaten/Kota atau seluruh daerah di Kalsel terdampak banjir tersebut. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 176.290 Kepala Keluarga (KK) atau 633.723 jiwa menjadi korban, 135.656 orang mengungsi, 123.410 rumah terendam, dan 46 orang meninggal dunia. Negara menaksir kerugian sebesar Rp1,349 triliun.
Banjir 2021 dengan daya rusak terparah menyapu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), daerah yang selama ini berkomitmen untuk tidak mengizinkan tambang batubara dan sawit beroperasi. Namun, di sisi lain ada dugaan aktivitas illegal logging yang masih marak di HST sehingga deforestasi di hulu memperparah kejadian banjir waktu itu. Hal ini juga memicu warga HST melakukan advokasi untuk memastikan komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum pada kasus-kasus tersebut.
Bencana hidrometeorologi seperti yang terjadi pada 2021 sangat cukup menjadi alasan untuk tetap mempertahankan hutan Kalimantan. Banyak kejadian bencana ekologi yang tak terduga seperti gempa bumi menjadi indikator bahwa kita harus melakukan upaya mitigasi yang komprehensif.
Walhi mendesak pemerintah untuk mengurungkan dan menghentikan proyek ambisius mempercepat laju deforestasi tersebut. Dengan alasan pangan dan energi bukan berarti kita mesti serta merta menumbalkan hutan kita yang juga menjadi indentitas bangsa ini. Tanpa hutan, kita akan kehilangan sumber keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang rentan dan esensial.
- Ambisi Transisi Energi di Tengah Rendahnya Realisasi Energi Surya
Potensi raksasa energi surya sebagai jalan transisi energi masih terkunci rapat oleh ruwetnya birokrasi dan ekosistem industri - Ketok Palu B50 Meningkatkan Risiko Krisis Lingkungan di Masa Depan
Lonjakan drastis permintaan minyak sawit mentah untuk sektor bahan bakar justru berpotensi memicu laju deforestasi baru, mengancam keanekaragaman hayati, hingga menekan hak-hak masyarakat adat serta petani kecil akibat ekspansi lahan yang tak terkendali. - Agrivoltaics Memanen Matahari, Merawat Bumi
Agrivoltaics rekayasa tata ruang yang mengawinkan pembangkit listrik tenaga surya dengan aktivitas pertanian dalam satu ekosistem. - Film Pelita Asa: Tantangan Transisi Energi dan Dominasi Batubara di Kalimantan Timur
Pelita Asa membawa harapan besar agar isu transisi energi berkeadilan tidak lagi menjadi diskusi elitis di atas kertas. - Transisi Energi ala Petani Sukabumi
Tanpa membaca literatur tentang micro-hydro power plant, Abah Sarnuh merakit pembangkit listrik tenaga air (PLTA) mininya sendiri. - Menyemai Energi Surya di Pesantren
Menyemai energi surga di ruang-ruang kelas ikhtiar pesantren dan sekolah Aisyiyah menerapkan transisi energi.



