Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Dibantah Bahlil, Greenpeace Beberkan Bukti Raja Ampat Belum Aman dari Tambang Nikel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah temuan organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia mengenai potensi ancaman industri ekstraktif yang masih membayangi kawasan Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil mengatakan tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) baru yang diterbitkan pemerintah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, serta menyebut bahwa operasi pertambangan aktif saat ini hanyalah milik PT Gag Nikel di Pulau Gag.

Greenpeace Indonesia membalas bantahan tersebut dengan memaparkan data dan fakta lapangan yang bertolak belakang. Organisasi lingkungan hidup ini menegaskan, Raja Ampat belum sepenuhnya aman dari ekspansi industri nikel dan aktivitas ekstraktif lainnya.

“Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya. Ada tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang,” tegas Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas.

Celah Regulasi lewat Manuver Hukum Korporasi

Ancaman ekstraksi di ekosistem terumbu karang terbaik dunia ini berpangkal pada belum dikeluarkannya status Raja Ampat dari pemetaan Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah korporasi untuk terus mencari celah legalitas.

Arie menjelaskan, manuver hukum untuk mengeksploitasi sumber daya nikel di Raja Ampat terus berlanjut lantaran Kementerian ESDM masih mempertahankan kawasan tersebut dalam peta pertambangan nasional.

Langkah ini dinilai mengabaikan fakta geologis dan ekologis Raja Ampat yang telah diakui secara global sebagai UNESCO Global Geopark sekaligus Cagar Biosfer UNESCO.

Terlebih, perlindungan hukum Raja Ampat semestinya diperkuat secara konsisten oleh regulasi nasional.

Pulau-pulau kecil di Raja Ampat masuk dalam cakupan perlindungan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau dengan luas di bawah 2.000 km² apabila menimbulkan kerusakan lingkungan.

Meskipun pemerintah telah mencabut empat izin pertambangan di Raja Ampat pada tahun sebelumnya, keberadaan PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan BUMN tetap memicu persoalan krusial.

Dalam laporan riset Surga yang Tak Terlindungi, Greenpeace menyoroti berbagai temuan terkait dampak lingkungan dari satu-satunya tambang nikel yang beroperasi aktif di Pulau Gag tersebut.

““Memang saat ini hanya PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan pertambangan nikel yang aktif, setelah Bapak Menteri ESDM mengumumkan pencabutan empat izin tahun lalu,” imbuh Arie.

Mempertanyakan Audit Lingkungan oleh Pemerintah

Keberadaan izin PT Gag Nikel memicu pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penegakan aturan lingkungan hidup oleh pemerintah.

Berdasarkan dokumen resmi hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan melalui mekanisme permohonan informasi publik, tercatat sedikitnya 24 poin permasalahan serius dalam operasional PT Gag Nikel.

Temuan tersebut antara lain mencakup pengendalian erosi, sedimentasi, dan air limpasan pertambangan yang belum optimal; tingginya risiko akumulasi sedimen yang mencemari wilayah perairan pesisir dan ekosistem laut terutama saat curah hujan tinggi; kelalaian penerapan standar perlindungan keanekaragaman hayati dalam penambangan; hingga munculnya ancaman hidrogeologis dan hidrologis yang berpotensi merusak pasokan air bersih bagi komunitas pulau kecil.

Menurut Greenpeace Indonesia, catatan audit tersebut malah bertentangan dengan klaim pemerintah sebelumnya.

“Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik,” kata Arie.

Sikap membedakan perlakuan hukum ini dinilai sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah terhadap operasional industri pelat merah di kawasan bernilai konservasi tinggi.

“Terlepas dari audit lingkungan, kami menilai pemerintah sejak awal terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag. Ini terlihat dari perlakuan berbeda terhadap PT Gag dan empat perusahaan lainnya yang langsung dikenai pencabutan izin,” tambah Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga.

Ancaman bagi Masyarakat Adat dan Keanekaragaman Hayati

Data riset Surga yang Tak Terlindungi menunjukkan bahaya ekologis nyata dari pengerukan nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Bukti pengerukan daratan di wilayah bekas tambang seperti Pulau Manuran dan Pulau Kawe memunculkan ancaman sedimentasi berat ke wilayah laut.

Sedimentasi limbah tambang menutup jaringan terumbu karang, memicu kepunahan biota laut, dan menurunkan tingkat kekeruhan air laut yang merusak rantai makanan pesisir.

Dampak ekologis ini memukul langsung sendi-sendi kehidupan Masyarakat Adat dan komunitas lokal di Raja Ampat yang bergantung pada sektor perikanan tradisional serta pariwisata berbasis alam (ecotourism).

Penurunan kualitas perairan berimbas pada merosotnya hasil tangkapan nelayan, terganggunya wilayah tangkap tradisional (tuan laut), serta potensi rusaknya objek wisata selam kelas dunia yang menjadi tumpuan ekonomi warga lokal.

Hingga saat ini, proses rehabilitasi pada wilayah-wilayah yang pernah terdampak aktivitas pertambangan masih belum transparan dan tidak terukur secara publik.


“Selanjutnya, bagaimana pemerintah memastikan berjalannya pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel, yakni di Pulau Manuran dan Pulau Kawe? Kami mendesak pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat,” pungkas Anggi.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses