Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Warga Kalbar Gugat Negara Atas Bencana Karhutla yang Terus Berulang

Langit Kalimantan Barat tak lagi biru. Selama hampir dua bulan penuh, kehidupan di bawahnya dipaksa berjalan dalam pekatnya kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketika udara tak lagi layak dihirup dan negara dinilai alpa dalam melindungi warganya, sekelompok masyarakat sipil memilih jalur perlawanan di meja hijau. Mereka menggugat pemerintah secara massal.

Kesabaran warga telah mencapai ambang batas setelah 55 hari hidup dalam kepungan asap beracun. Pada Rabu, 16 September 2026, sebuah langkah hukum bersejarah resmi diambil. Lewat Tim Hukum Nafas Kalbar yang diisi oleh 14 advokat, masyarakat Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud akumulasi kekecewaan atas kegagalan struktural pemerintah dalam menanggulangi karhutla yang terus berulang setiap tahun.

Barisan Penggugat Negara

Tim Hukum Nafas Kalbar tidak berdiri sendiri. Mereka mewakili aliansi masyarakat sipil yang terdampak langsung, di antaranya Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta perwakilan warga sipil korban kabut asap.

Dalam gugatan class action ini, jajaran penguasa dari tingkat pusat hingga daerah ditarik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. “Dalam perkara tersebut, Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden menjadi Tergugat bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara,” tegas Joze Arimatea Pranatha, S.H., perwakilan Tim Hukum Nafas Kalbar seperti dilansir Kolase.

Deretan institusi yang turut digugat mencakup:

  • Kementerian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Keuangan
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Tak hanya di tingkat nasional, para pemimpin daerah pun tak luput dari jerat hukum. Gubernur Kalimantan Barat dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat berstatus sebagai Tergugat, sementara 14 bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Tragedi Ekologis dan Kelumpuhan Sosial

Bagi warga Kalbar, tahun 2026 mencatatkan diri sebagai salah satu periode karhutla terparah, mengulang mimpi buruk bencana serupa pada 2015 dan 2019. Dalam pokok perkara, para penggugat menuntut pengadilan untuk menyatakan bahwa seluruh Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena lalai dan gagal dalam mencegah serta menanggulangi karhutla.

Dampak dari kelalaian ini merembet ke seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kabut asap telah memicu krisis kesehatan publik dengan melonjaknya pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan infeksi paru-paru secara drastis.

Hak atas pendidikan pun terampas. Aktivitas belajar mengajar lumpuh total hingga memaksa sekolah dan kampus di berbagai wilayah diliburkan. Di sektor ekonomi dan transportasi, jarak pandang (visibilitas) yang sangat terbatas mengganggu konektivitas penerbangan dari dan menuju Kalimantan Barat.

Menuntut Status Bencana Nasional

Mengingat eskalasi dampak yang sudah berstatus darurat, Tim Hukum Nafas Kalbar mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela atau tuntutan provisi yang bersifat segera.

Mereka meminta pengadilan untuk:

  1. Menetapkan Status Bencana Nasional: Memerintahkan agar tragedi karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat segera ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
  2. Pencairan Anggaran Darurat: Memerintahkan pemerintah untuk segera mencairkan anggaran darurat bencana nasional dari Dana Cadangan APBN.

Dana darurat tersebut dinilai sangat krusial dan harus segera dialokasikan untuk membiayai empat pilar penanganan, yakni: penanganan medis darurat bagi warga yang sakit, pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk merekayasa hujan, pemadaman api bawah tanah (gambut) yang sulit dijangkau, serta penyaluran bantuan logistik kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.


Jurnalisme lingkungan Indonesia butuh dukungan Anda. Bantu Ekuatorial.com terus menyajikan laporan krusial tentang alam dan isu iklim. Donasi sekarang..


Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses