Jakarta, Ekuatorial – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Berita selengkapnya terdapat dalam link mahkamah konstitusi

Artikel
Angka Deforestasi di Indonesia Naik, Tata Kelola Hutan Kembali Dipertanyakan
Deforestasi di Indonesia mencapai sekitar 433.751 hektare sepanjang 2025. Angka ini meningkat sekitar 66 persen...
4 min read


