Dengan perjanjian plastik global yang masih sulit diwujudkan, para ahli mengatakan bahwa pelarangan impor sampah sepotong-sepotong di Asia Tenggara hanya memindahkan masalah, alih-alih membendung alirannya.
Pada bulan Agustus 2025, juru kampanye asal Malaysia, Wong Pui Yi, berdiri di luar markas besar PBB di Jenewa dan menyampaikan permohonannya kepada negara-negara Global North (Utara Global): “Berhenti memperlakukan Global South (Selatan Global) sebagai tempat sampah untuk limbah plastik yang tidak bisa kalian tangani.”
Selama pertemuan tersebut, perwakilan dari 184 negara gagal mencapai kesepakatan mengenai perjanjian untuk mengakhiri polusi plastik. Namun, urgensi akan perlunya perjanjian tersebut tidak hilang begitu saja, terutama bagi negara-negara di Asia Tenggara.
Kawasan ini menjadi tujuan utama impor limbah plastik setelah larangan impor limbah padat oleh China pada tahun 2017. Volume impor masih berada pada tingkat yang tinggi di beberapa negara di Asia Tenggara, menurut data dari Perdagangan dan Pembangunan PBB (UN Trade and Development). Data dari OECD, kelompok negara-negara yang sebagian besar berpenghasilan tinggi, menemukan bahwa Malaysia, Indonesia, dan Vietnam tetap menjadi tujuan ekspor non-OECD teratas untuk limbah dari negara-negara OECD pada tahun 2023.

Sejumlah negara Asia Tenggara telah menerapkan pelarangan impor limbah plastik. Namun, para ahli khawatir langkah ini hanya akan memicu perpindahan aliran sampah ke negara-negara lain yang peraturannya lebih lemah, sehingga mengabadikan siklus yang oleh para kritikus disebut sebagai “kolonialisme sampah” (waste colonialism).
Istilah ini, yang pertama kali tercatat pada tahun 1989, menggambarkan bagaimana perdagangan limbah memfasilitasi gaya hidup konsumsi tinggi di Global North, sementara negara-negara di Global South ditinggalkan untuk menanggung berbagai konsekuensi buruknya.
Mengekspor bahaya kesehatan dan lingkungan
Perdagangan limbah global muncul pada tahun 1980-an sebagai cara bagi negara-negara dengan biaya daur ulang tinggi untuk mengirim limbah mereka ke negara-negara di mana daur ulang dapat dilakukan dengan harga yang jauh lebih murah. Di negara-negara seperti China, limbah impor juga mengisi celah kebutuhan bahan baku untuk memproduksi plastik, logam, dan kertas.
Peraturan lingkungan yang lebih longgar di negara-negara pengimpor membuat perdagangan plastik menjadi sangat menguntungkan secara komersial. “Mereka mengekspor polusi ke negara-negara Asia Tenggara, karena kita memiliki regulasi dan pengawasan yang lebih lemah akibat konteks historis kita,” jelas Punyathorn Jeungsmarn, juru kampanye dan peneliti plastik di lembaga Environmental Justice Foundation.
Secara teori, perdagangan ini dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sembari mengembangkan aliran pendapatan baru dan infrastruktur daur ulang. Namun dalam praktiknya, hal ini justru melumpuhkan sistem pengelolaan sampah di banyak negara pengimpor.
Thitikorn Boontongmai adalah manajer program dan peneliti di Ecological Alert and Recovery Thailand (EARTH). LSM tersebut menginspeksi beberapa “pabrik daur ulang ilegal” di wilayah timur Thailand dan mendapati bahwa sampah-sampah tersebut hanya dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) alih-alih diproses.
Diiringi curah hujan yang tinggi, sebagian besar plastik ini akhirnya bermuara di lautan melalui jaringan sungai dan garis pantai yang panjang di kawasan ini: enam dari sepuluh negara penyumbang polusi plastik tertinggi di dunia berada di Asia Tenggara.
Di Thailand, ketersediaan plastik impor yang murah telah mengakibatkan menurunnya permintaan terhadap material daur ulang domestik. Hal ini menjatuhkan harga jual bagi para pemulung yang mengumpulkan dan memperdagangkan bahan-bahan tersebut, jelas Punyathorn. Ia mencatat bahwa para pemulung telah mengancam akan mogok mengumpulkan sampah kecuali pemerintah melarang impor plastik. “Jika mereka berhenti memulung, maka sampah di tanah dan di jalanan tidak akan terangkut, dan Anda akan menghadapi situasi di mana seluruh rantai pasokan domestik terganggu secara total.”

Perdagangan plastik ini juga berdampak nyata pada kesehatan manusia. Investigasi oleh Greenpeace Malaysia di sekitar sebuah lokasi pembuangan sampah di Pulau Indah menemukan bahan kimia berbahaya dan logam berat seperti kadmium dan timbal. Laporan itu mencatat bahwa kontaminan ini dapat memicu berbagai masalah kesehatan termasuk penyakit kardiovaskular, pernapasan, dan kognitif. Antara tahun 2018 dan 2019, ketika pembakaran plastik melonjak tajam di Sungai Petani, Kedah, komunitas advokasi masyarakat melaporkan lonjakan 30% pada kasus penyakit pernapasan.
Penolakan dari Asia Tenggara
Merespons dampak lingkungan tersebut, beberapa negara Asia Tenggara telah merilis pembatasan dan larangan impor limbah. Pada bulan Januari 2025, pemerintah Thailand dan Indonesia mengumumkan penghentian langsung impor sisa plastik (plastic scrap).
Khawatir akan kedatangan limpahan sampah yang dialihkan dari negara-negara tersebut, Malaysia ikut membatasi masuknya limbah plastik. Pada bulan Juli 2025, Malaysia melarang pengiriman dari negara-negara yang bukan peserta Konvensi Basel tentang perdagangan limbah. Larangan lanjutan pada Februari 2026 juga melarang impor limbah elektronik (e-waste), yang diperkenalkan tak lama setelah proposal moratorium menyeluruh selama enam bulan terhadap semua jenis impor limbah diajukan.
Sedat Gündoğdu, ahli biologi kelautan dan anggota Koalisi Ilmuwan untuk Perjanjian Plastik yang Efektif (Scientists’ Coalition for an Effective Plastics Treaty), mengatakan bahwa pelarangan total bisa berhasil karena “perusahaan pelayaran akan menghindari membawa jenis limbah apa pun ke negara Anda. Inilah yang dilakukan oleh China”.
Namun, beberapa aktivis dan ahli mencatat bahwa larangan-larangan ini tidak serta-merta menghentikan impor. Thitikorn mengatakan bahwa EARTH telah menemukan sejumlah kasus di mana limbah plastik impor dideklarasikan secara keliru sebagai barang lain saat masuk ke Thailand. Para juru kampanye di Indonesia juga mendokumentasikan adanya impor sisa kertas yang terkontaminasi plastik, dengan kandungan plastik mencapai hingga 30% dari total impor. Plastik ini kemudian dijual ke pialang atau dibakar sebagai bahan bakar.
“Pada akhirnya, ketika sampai di tingkat lokal,” kata Punyathorn, otoritas yang memiliki wewenang untuk mengatur atau mengeluarkan izin impor “mungkin memiliki kepentingan pribadi yang membuat mereka… mengakali [larangan] ini”.
Lukas Fort, yang meneliti tata kelola lingkungan Indonesia di Universitas Kopenhagen, mengatakan kepada Dialogue Earth bahwa ketergantungan industri daur ulang pada plastik impor “meningkatkan kemungkinan bahwa impor dapat terus berlanjut dalam bentuk tertentu jika penegakan hukumnya timpang”. Ia mengatakan ini sering kali dipicu oleh benturan kepentingan antarinstitusi pemerintah, misalnya antara kementerian lingkungan hidup dengan kementerian perdagangan atau perindustrian.
Sekalipun larangan diterapkan secara efektif, para juru kampanye khawatir bahwa hal itu hanya akan mengubah rute ke mana limbah plastik tersebut dibuang. “Setiap tahun selalu ada destinasi baru,” kata Kaustubh Thapa, peneliti pascadoktoral di Fakultas Ilmu Lingkungan, Universitas Radboud. “Para pedagang sampah akan selalu menemukan tujuan [baru] untuk dieksploitasi.”
Salah satu buktinya terlihat pada tahun 2023, ketika pembatasan impor limbah plastik diperketat di negara-negara seperti Thailand. Penelusuran data bea cukai pada periode ini mengungkapkan bahwa banyak limbah dengan dokumen pelaporan palsu dari Eropa dan Amerika Utara telah dibuang secara ilegal di Myanmar yang tengah dilanda perang, setelah sebelumnya transit melalui Thailand.
Meskipun Punyathorn menganggap efektivitas pembatasan impor cukup terbatas, ia menyimpan harapan pada langkah-langkah lain yang sedang dipertimbangkan. Di Thailand, upaya ini mencakup Undang-Undang Kemasan Berkelanjutan (Sustainable Packaging Act), di mana produsen akan dituntut bertanggung jawab atas pengelolaan limbah pascakonsumsi, seperti pemulihan dan daur ulang. Undang-undang ini, bersama dengan draf kebijakan tentang ekonomi sirkular dan pencatatan polusi, menunjukkan adanya “momentum yang berkembang untuk mencoba memanfaatkan sampah domestik alih-alih mengandalkan impor,” catatnya.
Perjanjian plastik global
Di tengah upaya Asia Tenggara menghadapi terus masuknya limbah plastik impor, nasib perjanjian plastik global masih terkatung-katung. Putaran perundingan terbaru di Jenewa pada bulan Agustus 2025 berakhir dengan draf teks yang melemah. Tantangan utamanya adalah campur tangan dari negara-negara penghasil minyak yang berupaya memblokir langkah-langkah pembatasan produksi plastik dan regulasi terhadap zat aditif kimia pada plastik.
Bahkan negara-negara yang mendorong perjanjian yang ambisius pun enggan mengonfrontasi masalah perdagangan limbah secara langsung, catat Gündoğdu, merujuk pada negara-negara anggota Koalisi Ambisi Tinggi untuk Mengakhiri Polusi Plastik (HAC). “Bagaimana mungkin kelompok yang mengklaim berambisi tinggi tidak memiliki ‘ambisi tinggi’ terkait kontrol ketat perdagangan limbah plastik ke [negara-negara di] Afrika dan negara lainnya?” tegasnya, mengingat anggota HAC dari Eropa adalah sebagian dari eksportir plastik terbesar ke negara berkembang. Di saat yang sama, beberapa negara Asia Tenggara juga harus memutar otak untuk menyeimbangkan ambisi industri petrokimia mereka dengan kebutuhan untuk mengatasi dampak buruk limbah impor.

“Negosiasi terakhir ditutup dengan ketidakpastian yang besar,” kata Punyathorn, menyoroti pengunduran diri mantan ketua perundingan Luis Vayas Valdivieso setelah negara-negara peserta gagal menyepakati dua draf yang diusulkannya. Setelah Dialogue Earth mewawancarai Punyathorn, seorang ketua baru akhirnya terpilih, menghidupkan kembali harapan akan terwujudnya perjanjian yang lebih efektif.
Legislasi internasional yang ada saat ini sebenarnya bisa menjadi pedoman tentang wujud nyata perjanjian plastik yang efektif. Pada tahun 2019, Konvensi Basel telah diamandemen untuk memperkuat pengawasan pergerakan lintas batas limbah plastik, yang paling signifikan adalah syarat keharusan adanya persetujuan awal (PIC/ prior informed consent) sebelum limbah semacam itu dapat melintasi perbatasan negara.
Namun, karena sifatnya yang sukarela, konvensi ini tidaklah memadai, kata Gündoğdu. Sebuah perjanjian yang mengikat harus mampu menangani perdagangan limbah dengan pendekatan yang selaras dengan konvensi, sembari mengkonsolidasikan kode-kode yang ada untuk limbah berbahaya, tidak berbahaya, dan plastik di bawah satu definisi tunggal limbah plastik agar tidak mudah dieksploitasi, imbuhnya.
Salah satu perdebatan paling tajam dalam negosiasi – yang putaran resmi berikutnya diperkirakan berlangsung akhir tahun 2026 atau awal 2027 – adalah apakah perjanjian itu akan mencakup pembatasan (cap) produksi plastik. Di titik inilah sebenarnya bahaya perdagangan limbah bermula, ungkap Punyathorn.
Ia menjelaskan bahwa negara-negara dengan pasokan gas alam dan minyak yang melimpah—lebih dari yang dibutuhkan untuk produksi energi—akan memanfaatkannya untuk memproduksi plastik, khususnya barang sekali pakai seperti tas, sendok, dan sedotan, untuk mendistribusikan kelebihan pasokan bahan baku mereka secepat mungkin. Begitu dibuang, plastik berkualitas rendah ini menjadi barang yang sulit dikumpulkan, didaur ulang, dan dikelola, yang pada akhirnya sering kali diekspor begitu saja ke negara-negara yang lebih miskin.
Ia mengatakan bahwa cara terbaik untuk menghentikan hal ini adalah dengan menutup keran bahan bakar fosil yang memicu kelimpahan plastik tersebut, “membuat harga plastik menjadi lebih mahal, sehingga nantinya kita hanya memproduksi produk-produk penting yang dapat dikelola secara benar di sepanjang rantai nilainya.” [Isa Lim]
Reportase ini terbit pertama kali di Dialogue Earth dengan judul Waste colonialism is alive in Southeast Asia.
- Memori PK Ungkap Fakta Baru Kasus Warga Maba Sangaji

- Penyusutan Air Danau Toba Bisa Tenggelamkan Kehidupan di Kaldera Purba

- BKSDA Aceh Selamatkan Orangutan yang Terjebak di Kebun Sawit

- Monster Baja Mengepung, Masyarakat Adat Imekko Papua Aktifkan Alarm Siaga

- Kolonialisme Sampah Masih Menggurita di Asia Tenggara

- Ironi di Piring Makan, Jejak Limbah di Hari Bumi





