Sebelas warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menjalani sidang pertama dalam proses permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada 16 Oktober 2025 lalu. Dalam memori PK, tim hukum menyoroti penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang dipakai memvonis warga Maba Sangaji.
Lukman Harun, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai majelis hakim tingkat sebelumnya keliru menafsirkan unsur “merintangi atau mengganggu” kegiatan usaha pertambangan. Menurutnya, putusan pengadilan hanya mendasarkan penilaian pada kehadiran massa, pemasangan spanduk dan tenda, serta aktivitas ritual adat di lokasi tambang.
“[Padahal], pasal 162 merupakan delik kesengajaan yang mensyaratkan terpenuhinya dua unsur utama dalam hukum pidana, yaitu: perbuatan lahiriah (actus reus) dan niat jahat (mens rea) yang selaras dengan rumusan delik,” kata Lukman dikutip dalam memori PK, 13 Maret 2026.
Tidak ada tindakan dan niat jahat
Menurut tim hukum, dari sisi objektif, tidak ada tindakan nyata yang dapat dikategorikan sebagai perintangan. Sebagaimana pada pada fakta persidangan, saat warga tiba di lokasi 16-18 Mei 2025, tidak ada aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Alat berat dalam kondisi terparkir, dan tidak ada produksi yang dihentikan secara paksa.
Selain itu, spanduk dan tenda yang dipasang warga berada di sisi jalan hauling dan tidak menutup akses. Kendaraan perusahaan masih dapat melintas, tanpa adanya perusakan fasilitas, sabotase, maupun korban luka atau jiwa.
Lukman menilai majelis hakim sebelumnya juga keliru menafsirkan keberadaan parang sebagai bagian dari unsur pidana. Dalam persidangan terungkap, alat tersebut dibawa warga saat melintasi hutan dan tidak pernah digunakan untuk mengancam atau menyerang.
“Terbukti bahwa tidak ada aktivitas perusahaan yang sedang berlangsung dan dihentikan oleh pemohon PK [warga Maba Sangaji], sehingga membuktikan bahwa unsur mengganggu atau merintangi secara objektif tidak terpenuhi,” tulis tim hukum dalam dokumen PK.
Sementara dari sisi subjektif, tim hukum menegaskan tidak terdapat niat jahat dari warga. Kedatangan mereka ke lokasi tambang dilatarbelakangi keresahan atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji dan rusaknya hutan adat. Tujuan utama mereka adalah menyampaikan keberatan dan meminta dialog dengan pihak perusahaan.
“Bahkan kesediaan [warga] untuk menunggu proses dialog dengan pihak perusahaan selama tiga hari menunjukkan adanya itikad untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah,” tambah Lukman.
Tim hukum juga menyoroti bahwa peristiwa berlangsung pada akhir pekan, saat tidak ada bukti aktivitas produksi berjalan normal. Hal ini semakin memperkuat bahwa tidak ada penghentian kegiatan tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 tersebut.

Bukan tindak pidana
Lukman menegaskan dalam memori PK bahwa, tindakan warga semestinya dipandang sebagai bentuk protes sosial yang dilindungi hukum, bukan tindak pidana. Apalagi, Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.
“Apabila setiap aksi protes sosial dikualifikasikan sebagai perintangan pidana, maka Pasal 162 UU Minerba akan menjadi norma yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap setiap bentuk keberatan masyarakat di wilayah pertambangan,” jelas Lukman.
Atas dasar itu, tim hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan majelis hakim yang memvonis sebelas warga bersalah. Sebab, baik unsur actus reus maupun mens rea tidak tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perkara ini.
Tim hukum akan menghadirkan ahli pada sidang lanjutan tanggal 27 April 2026. Sidang kedua itu untuk memperkuat argumentasi PK yang diajukan warga Maba Sangaji.
Kronik kasus
Kasus ini bermula dari rangkaian protes warga terhadap aktivitas tambang nikel PT Position di wilayah hutan adat mereka. Sejak akhir 2024, warga mulai menyadari adanya kerusakan hutan dan pencemaran Sungai Sangaji. Mereka mengaku tak pernah diberi informasi maupun dilibatkan dalam proses perizinan perusahaan.
Pada Desember 2024, perusahaan datang ke desa untuk sosialisasi dan perekrutan tenaga kerja. Pertemuan itu ditolak. Warga menuntut penjelasan atas kerusakan lingkungan, bukan tawaran pekerjaan. Namun, perusahaan justru menawarkan kompensasi sepihak atas lahan warga terdampak.
Ketegangan memuncak pada April 2025, saat warga mendatangi lokasi tambang untuk meminta dialog dan penghentian sementara aktivitas. Mereka bahkan meminta kunci alat berat agar perusahaan bersedia datang ke kampung menjelaskan aktivitas tambang di hutan adat.
Protes iru berlanjut pada 15–18 Mei 2025. Sebanyak 27 warga menyusuri Sungai Sangaji menuju lokasi hutan adat yang telah di tambang. Warga mendirikan tenda, memasang spanduk tuntutan, dan menunggu kedatangan pimpinan perusahaan. Selama tiga hari, warga bertahan di lokasi tanpa pertemuan yang jelas.
Dini hari 18 Mei, puluhan aparat bersenjata datang. Situasi memanas. Siang harinya, saat warga menjalankan ritual adat sebagai bentuk protes, aparat membubarkan paksa. Terjadi kekerasan dan penangkapan. Seluruh warga Maba Sangaji dibawa ke Ternate untuk diperiksa.
Sehari kemudian, 16 orang dibebaskan. Sebelas lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 162 UU Minerba. Pada 16 Juni 2025, status tersangka itu dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Di tengah proses hukum, aktivitas tambang tetap berjalan. PT Position menguasai lebih dari 4.000 hektare wilayah hutan adat Maba Sangaji. Operasi intensif dimulai setelah izin kawasan hutan terbit pada Oktober 2024.
Pada 16 Oktober 2025, sebelas warga Maba Sangaji itu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan. Mereka dihukum lima bulan delapan hari penjara dengan Pasal 162 UU Minerba karena dinilai menghalangi aktivitas pertambangan nikel PT Position.
Majelis hakim memutus dua berkas perkara terpisah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji. Putusan Nomor 99-108/Pid.Sus/2025/PN Sos menjatuhkan hukuman kepada Sahrudin Awat, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamudin, dan Yasir Hi. Samad dengan vonis penjara 5 bulan 8 hari.
Sementara, perkara Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Sos mengadili empat warga sekaligus dalam satu berkas, yakni Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin. Sahil dijatuhkan pidana penjara 5 bulan 8 hari kurungan, serta dua bulan penjara kepada tiga orang terakhir.
Hakim bahkan menyebut dalam pertimbangan hukum bahwa, perbuatan warga bukanlah perbuatan yang dilindungi oleh konsep Anti-SLAPP atau strategic Lawsuit Against Public Participation. Hakim juga sebut mereka tidak masuk klasifikasi sebagai pejuang lingkungan sebagaimana dalam Pasal 66 UU PPLH.
Masyarakat sipil hingga lembaga negara independen mengkritik putusan tersebut dan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menilai hakim putusan hakim saat itu sebagai “preseden buruk” bagi masyarakat adat di Indonesia. Hakim harusnya melindungi warga negara yang memperjuangkan hak mereka atas ruang hidup baik dan sehat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai bahwa tindakan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai “upaya memperjuangkan hak mereka atas tempat tinggal dan kehidupan layak” dari ancaman pertambangan. Dan, kriminalisasi dengan pidana saat warga melakukan ritual merupakan “bentuk serangan terhadap hak masyarakat adat yang dilindungi UUD 1945”.
Komnas HAM juga mengakui bahwa protes masyarakat adat merupakan “kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM oleh pembela HAM dan lingkungan hidup”. Mereka mengkategorikan proses pemidanaan terhadap warga masuk kategori SLAPP.
Liputan ini diproduksi oleh Bahalo Project (bahalo.id) dan Ekuatorial berkolaborasi dengan Trend Asia.
- Memori PK Ungkap Fakta Baru Kasus Warga Maba Sangaji

- Penyusutan Air Danau Toba Bisa Tenggelamkan Kehidupan di Kaldera Purba

- BKSDA Aceh Selamatkan Orangutan yang Terjebak di Kebun Sawit

- Monster Baja Mengepung, Masyarakat Adat Imekko Papua Aktifkan Alarm Siaga

- Kolonialisme Sampah Masih Menggurita di Asia Tenggara

- Ironi di Piring Makan, Jejak Limbah di Hari Bumi





