Rencana PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) membuka sekitar 400 ribu hektare perkebunan kelapa sawit baru menjadi salah satu proyek agribisnis terbesar yang mengemuka sepanjang tahun ini.
Luas lahan yang direncanakan setara lebih dari lima kali luas wilayah DKI Jakarta, sekaligus menambah daftar ekspansi sawit skala besar dengan dalih proyek strategis nasional.
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Abdul Ghani, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin, 6 Juli 2026.
“Kami juga dalam rangka menerima swasembada pangan dan energi diberi tugas untuk memperluas kebun sawit seluas 400 ribu hektare,” ujarnya.
Pembukaan lahan ratusan ribu hektare itu turut dikonfirmasi oleh Wakil Direktur PT Agrinas Palma Nusantara, Kusdi Sastro Kidjan. Kebun sawit tersebut akan dikembangkan di lahan sitaan di Papua Selatan.
“Di Papua Selatan. Untuk tanam sawitnya 250 ribu hektare, lainnya hutan konservasi atau cagar budaya,” kata Kusdi, kepada Betahita.
Tanah Papua yang selama dua dekade terakhir terus menjadi sorotan karena bersinggungan dengan hutan alam, masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan.
Papua Bukan Tanah Kosong
Lahan yang menjadi target ekspansi ini bukanlah tanah kosong tak bertuan. Kawasan hutan negara ini baru saja dilepaskan statusnya oleh pemerintah pusat.
Perusahaan plat merah itu mengatakan tetap akan menjalankan prosedur perizinan yang berlaku, termasuk mengurus analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, izin usaha perkebunan (IUP), hingga hak guna usaha (HGU).
“Tetap mengutamakan hak ulayat atau hutan adat. Setiap pembangunan sawit bersamaan dengan kebun inti dan plasma dalam kawasan HGU. Sehingga kualitas tanaman plasma dan inti mendapatkan perlakuan yang sama,” ujar Kusdi.
Sejauh ini dokumen AMDAL maupun HGU spesifik atas nama PT Agrinas Palma Nusantara belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Dokumen yang baru bisa diakses adalah SK HGU seluas ±328.000 hektare yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada Januari 2026, tetapi sertifikatnya tercatat atas nama anak usaha lainnya, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Jejak Kilat Regulasi Lahan Sitaan
PT Agrinas Palma Nusantara sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Danantara. Perusahaan ini awalnya bernama PT Indra Karya, BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.
Kemudian pada Maret 2025, pemerintah secara resmi mengubah fokus bisnis perusahaan menjadi sektor perkebunan sawit dan pangan guna mengelola aset-aset hasil sitaan kasus korupsi perkebunan, seperti eks-konsesi Duta Palma Group, dan kini wilayah tugasnya diperluas secara kilat ke Papua Selatan.
Proses pengalihan lahan di Papua Selatan berjalan dengan sangat cepat. Pasca-terbitnya Perpres 5/2025, delapan perusahaan swasta di Boven Digoel dan Mappi menghentikan kegiatannya setelah lahannya ditertibkan dan disita oleh Satgas PKH.
Hanya dalam hitungan bulan, pada September 2025, MenLHK menerbitkan SK 591/2025 yang mengubah fungsi 486.939 hektare hutan produksi di Papua Selatan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Bom Waktu Emisi
Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap bentang alam Papua terus meningkat. Selain pembangunan infrastruktur, ekspansi perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu faktor yang paling banyak mendapat perhatian.
Sejumlah laporan organisasi lingkungan menunjukkan, pembukaan kebun sawit telah mengubah tutupan hutan dalam skala luas di beberapa kabupaten, terutama di bagian selatan Papua.
Ekosistem di wilayah target ekspansi Agrinas ini terdiri atas hutan rawa gambut, rawa melaleuca, hutan sabana, dan hutan primer lebat tanah kering.
Data BPS per Februari 2026 mencatat, luas kebun sawit eksisting di Papua Selatan sudah mencapai ~97.770 hektare. Jika rencana penanaman 400.000 hektare oleh Agrinas berjalan, maka luasan perkebunan monokultur di wilayah ini akan melonjak hingga empat kali lipat.
Secara ekologis, dampak pembukaan hutan primer dalam skala ratusan ribu hektare ini akan memicu pelepasan emisi karbon dalam jumlah yang luar biasa besar.
Merujuk pada data World Resources Institute (WRI), setiap satu hektare hutan primer di Papua menyimpan sekitar 132 ton karbon di atas permukaan tanah.
Jika dikonversi minimal 250.000 hektare hutan primer saja, potensi emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer diperkirakan menembus angka 121 juta ton CO2.
Angka menakutkan itu belum menghitung cadangan karbon bawah tanah pada lahan gambut yang tersebar di wilayah Merauke dan Mappi. Lahan gambut kering yang dikonversi menjadi perkebunan sawit membutuhkan kanalisasi (drainase).
Penurunan muka air tanah ini tidak hanya melepaskan karbon secara terus-menerus, tetapi juga memicu kerentanan kebakaran hutan yang ekstrem.
Pola ini telah terbukti pada proyek komoditas pangan sebelumnya di Merauke, di mana kanalisasi yang memotong wilayah lahan basah sekitar Danau Bian menyebabkan kekeringan vegetasi dan memicu kabut asap tebal sejak tahun 2024.
Selain ancaman iklim, keanekaragaman hayati unik Papua Selatan berada di ambang kepunahan lokal. Bentang alam Sungai Boven Digoel hingga Merauke merupakan habitat utama dari kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta), fauna air tawar endemik yang statusnya dilindungi penuh oleh hukum Indonesia.
Pembukaan lahan massal dipastikan merusak wilayah bersarang dan jalur migrasi satwa ini. Kehadiran perkebunan sawit monokultur yang masif juga akan mengusir satwa-satwa ikonik lainnya, seperti burung cendrawasih, kasuari, kuskus, hingga buaya muara yang hidup di ekosistem mangrove pantai selatan.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mengingatkan pengalaman ekspansi sawit di sejumlah wilayah Indonesia memperlihatkan tantangan yang hampir selalu berulang.
Meski begitu, pemerintah hanya menutup mata meskipun hilangnya tutupan hutan, fragmentasi habitat satwa liar, meningkatnya emisi karbon akibat perubahan penggunaan lahan, hingga munculnya konflik penguasaan tanah antara perusahaan dan masyarakat lokal.




