Ancaman gelombang pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, sudah tidak lagi berupa hamparan sawit atau bentangan tebu.
Koalisi LSM Hutan Hujan bersama Solidaritas Merauke, mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat adat menyusul dimulainya megaproyek industri pertahanan dan militerisasi wilayah adat di Wanam.
Pernyataan tersebut bersumber langsung dari fakta di lapangan mengenai pemanfaatan wilayah secara sepihak.
Pada Minggu, 5 Juli 2026, jajaran perwira tinggi TNI bersama perwakilan PT Pindad secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur, sekaligus peletakan batu pertama Pabrik Propelan Merah Putih di Wanam Km 58.
Berdasarkan pemantauan lapangan, masyarakat adat yang hidup di sekitar area proyek justru sama sekali tidak mengetahui rencana pembangunan fasilitas mematikan tersebut. Hak masyarakat adat atas informasi dan persetujuan sejak awal telah dinafikan di atas tanah leluhurnya sendiri.
Menurut koalisi, rencana alokasi lahan di Wanam untuk industri propelan sebetulnya sempat disampaikan oleh Menko Pangan, Zulkifli Hasan, pada September tahun lalu. Tepatnya, empat hari setelah keluarnya Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Daftar PSN.
Pelepasan kawasan hutan seluas 481 ribu hektar menurut Zulkifli selain untuk lahan pangan, juga ditujukan untuk pembangunan pabrik propelan. Semenjak saat itu, tidak ada dokumen publik tentang perencanaan detail terkait pembangunan pabrik tersebut.
“Berdasarkan pemantauan lapangan, masyarakat disekitar juga tidak mengetahui rencana pembangunan ini,” kata koalisi dalam pernyataannya.
Ujung Bedil dan Bau Mesiu di Wilayah Adat
Masuknya industri ekstraktif ini berakar dari penetapan kawasan Merauke dan sekitarnya sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pemakmuran Ekonomi Hijau, Pangan, dan Energi Nasional (KSPEAN) serta PSN.
Pemerintah berambisi mencetak sawah skala luas, perkebunan tebu dan kelapa sawit, hingga industri energi bioetanol. Demi memuluskan langkah tersebut, pada tahun 2025 pemerintah dilaporkan telah melepaskan kawasan hutan seluas 486.939 hektar di wilayah tersebut.
Ekspansi itu merembet pada sektor pertahanan dengan luas lahan khusus industri militer mencapai 226 hektar. Pabrik Propelan Merah Putih Fase 3 dan Munisi PT Pindad ini direncanakan memiliki kapasitas produksi 1.250 ton propelan per tahun dan 170 juta butir amunisi per tahun. Indonesia ditargetkan mampu memproduksi isian munisi kaliber kecil dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Kehadiran bedil dan bubuk mesiu di tanah adat ini dibayar mahal dengan keselamatan warga. Solidaritas Merauke menyatakan, pembangunan infrastruktur militer di Tanah Papua secara historis selalu memicu kegoncangan sosial, ekonomi, dan politik.
Militerisasi kerap diikuti oleh tindakan sewenang-wenang, kekerasan, pembungkaman suara kritis, penangkapan sewenang-wenang, hingga memaksa penduduk mengungsi dari sumber kehidupan tradisionalnya.
Hilangnya akses terhadap hutan secara langsung merampas kedaulatan pangan dan tradisi spiritual yang mengakar kuat pada alam.
“Militerisasi tidak luput dari praktik kejahatan ekonomi dan pengrusakan lingkungan melalui bisnis keamanan dan terlibat dalam ekstraktif sumber daya alam, aksi pembiaran masuknya industri ekstraktif dan proyek-proyek yang merusak lingkungan,” tegas koalisi.
Pemerintah lah yang Melanggar Regulasi
Secara yuridis, langkah sepihak pemerintah dinilai menabrak jaminan konstitusi domestik serta instrumen hukum internasional. Proyek pertahanan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama yang mengatur tentang hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak masyarakat adat.
Kebijakan dan proyek pengembangan KSPEAN dan industri pertahanan, pembangunan pabrik propenal dan markas militer di wilayah adat, bertentangan dan melanggar hak masyarakat adat, sebagaimana Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) konstitusi UUD 1945, secara jelas menegaskan hak masyarakat adat yang diakui dan dihormati negara; hak atas kebebasan, hak untuk hidup.
Kemudian Pasal 2, Pasal 4, Pasal 9, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: ditegaskan pengrusakan lingkungan dan ekstraksi sumber daya alam melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup.
Hal tersebut dijamin juga dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: bahwa pengabaian hak masyarakat adat berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan pembangunan melanggar prinsip partisipasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Lebih dari itu, tindakan menempatkan pangkalan militer dan pabrik bahan peledak di wilayah adat menabrak aturan global.
Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, 2007) serta Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 mengenai Hak Masyarakat Adat, pembangunan industri pertahanan kemiliteran secara tegas tidak diperbolehkan berlangsung di wilayah adat tanpa adanya persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent atau FPIC).
“Solidaritas Merauke mendesak Presiden untuk segera meninjau kembali proyek dan pengembangan KSPEAN, serta menghentikan pembangunan kawasan industri pertahanan dan pabrik propelan di Provinsi Papua Selatan,” jelas koalisi dalam tuntutannya.
Ancaman Keamanan Jiwa dan Ekosistem Lingkungan
Selain merusak tatanan sosial, keberadaan pabrik amunisi di tengah pemukiman memicu risiko keamanan yang sangat fatal dari perspektif hukum humaniter internasional.
Fasilitas produksi senjata atau amunisi secara otomatis dikategorikan sebagai objek militer, yang berarti sah menjadi sasaran serangan dalam situasi konflik bersenjata.
Bahaya turut mengintai kehidupan sehari-hari warga sipil akibat potensi kecelakaan kerja, kelalaian prosedur, atau kegagalan dalam pengelolaan amunisi.
Pembangunan fasilitas berisiko tinggi semacam ini seharusnya melewati kajian risiko yang sangat komprehensif dengan mempertimbangkan jarak humaniter, agar aman dari pemukiman warga demi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil.
Dari sisi lingkungan hidup, dampaknya pun tak kalah mengerikan. Pengalihan fungsi hutan hujan menjadi kawasan industri dan cetak sawah skala luas mengancam keanekaragaman hayati unik Papua Selatan.
Kerusakan hutan secara masif tidak hanya melenyapkan ekosistem hewani, tetapi juga memutus rantai pasokan air bersih alami dan memicu pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.
Atas dasar risiko pelanggaran HAM berat dan pengrusakan ekologis tersebut, negara dan pihak korporasi dituntut untuk menerapkan Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs, 2011).
Pemerintah didesak untuk melakukan penilaian uji tuntas (due diligence) berbasis standar HAM, memitigasi risiko sejak dini, serta menolak memberikan fasilitas atau kerja sama kepada badan usaha yang aktivitas bisnisnya berpotensi memicu kekerasan serta merampas hak-hak dasar manusia.
“Seharusnya negara tidak lagi memberikan akses serta dukungan pemberian izin dan layanan publik, kepada badan usaha yang terlibat dan memiliki bisnis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran berat hak asasi manusia, serta menolak untuk bekerja sama dalam menangani situasi tersebut,” tandas koalisi.




