Skip to content Skip to navigation Skip to footer

Gugatan Jalan 135 Km yang Membelah Hutan Adat Ditolak PTUN Jayapura

Melalui publikasi di laman e-court pada 18 September 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah mengeluarkan putusan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh lima warga Masyarakat Adat Malind.

Gugatan tersebut terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Gugatan perkara ini terdaftar dan telah melalui proses persidangan selama enam bulan, sejak diajukan oleh lima perwakilan warga, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuze.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke mengenai izin kelayakan lingkungan hidup untuk proyek pembangunan jalan yang membelah kawasan hutan adat setempat.

Isi Pertimbangan Penolakan Majelis Hakim

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jayapura berpendapat prosedur penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Bupati Merauke telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menilai pihak tergugat telah menjalankan prosedur administratif secara sah, termasuk di dalamnya penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pelaksanaan konsultasi publik dengan masyarakat.

Dengan pandangan tersebut, pengadilan menganggap dokumen dan prosedur administratif yang diajukan tergugat sudah mencukupi, sehingga gugatan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.

Kronologi Tuntutan

Perjalanan kasus ini bermula dari terbitnya SK Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan untuk jalan seluas 135 km. Menurut pihak penggugat, penerbitan dokumen lingkungan tersebut baru dilakukan satu tahun setelah aktivitas fisik di lapangan berjalan.

Dalam berkas tuntutannya, para penggugat menyoroti pengerjaan fisik jalan telah dimulai sebelum adanya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, atau free, prior, and informed consent (FPIC), dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Pengerjaan awal dan pembabatan hutan mulai masuk ke kawasan Kampung Wanam pada Agustus 2024. Menurut kesaksian warga di persidangan, saat itu alat berat berupa ekskavator mulai beroperasi di wilayah tersebut.

Kemudian pada September 2025, pembabatan hutan ulayat berlangsung di wilayah Kampung Nakias sepanjang kurang lebih tiga kilometer.

Pengerjaan ini tetap berjalan meskipun pemilik hak ulayat telah menyampaikan penolakan dan melakukan tindakan pemalangan dengan mendirikan salib merah.

Pada Maret 2026, lima warga suku Malind melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura untuk menguji keabsahan izin lingkungan proyek jalan tersebut.

Pada masa persidangan, tepatnya tiga bulan setelah gugatan, Hakim Ketua, Merna Cinthia, sempat mengeluarkan perintah agar pengerjaan jalan dihentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

Pada Juli 2026, kelompok anak muda Papua sempat menggelar aksi solidaritas di depan kantor PTUN Jayapura, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Masyarakat Adat Malind.

Barulah pada 18 September 2026, Majelis Hakim PTUN Jayapura menetapkan putusan akhir yang menolak gugatan tersebut melalui sistem e-court.

Selama proses persidangan, penggugat menghadirkan lima saksi fakta dan satu saksi ahli. Empat di antara saksi fakta merupakan warga adat yang menyaksikan langsung pembabatan hutan di wilayah ulayat sebelum adanya sosialisasi dari pihak tergugat.

Kuasa hukum dari Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menilai putusan hakim tidak memberikan rasa adil bagi masyarakat adat.

“Kami mengecam putusan yang sangat buruk dan tidak adil ini. Hakim tidak mempertimbangkan satu pun bukti, saksi dan ahli dari penggugat yang menerangkan jalan 135 kilometer itu melanggar hak Masyarakat Adat. Para penggugat telah memilih jalan pengadilan yang berliku, tapi yang mereka dapat adalah ketidakadilan,” ujar Tigor.

Sementara itu, saksi ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, dalam keterangannya sudah menjelaskan pentingnya prinsip FPIC dalam penyusunan AMDAL.

Ahli menegaskan, konsultasi publik harus berlandaskan hak kolektif masyarakat adat serta mekanisme internal kelompok melalui dialog dua arah. Dalam kasus ini, penolakan dari warga yang terdampak langsung dinilai tidak diperhitungkan secara seimbang dalam prosesnya.

Hakim Tidak Menjawab Persoalan Substantif

Di sisi lain, Asep Komarudin, kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Greenpeace Indonesia, menyebut pertimbangan hakim tidak menguji fakta substantif yang terjadi di lapangan.

“Pertimbangan hakim dalam putusan ini sama sekali tidak menjawab persoalan-persoalan substantif dari keterangan saksi yang telah kami hadirkan. Kesaksian mengenai proses pembangunan jalan, dampak kepada Masyarakat Adat dan lingkungan, serta berbagai persoalan justru tidak dijawab secara memadai dalam pertimbangan hakim. Putusan ini seolah hanya mengulang bukti administratif dan dianggap cukup tanpa menguji langsung apa yang terjadi di lapangan,” tuturnya.

Pihak penggugat, Simon Balagaize, turut meluapkan kekecewaannya atas hasil di PTUN Jayapura. Meski begitu, ia menegaskan langkah hukum ini bukan akhir dari upaya masyarakat dalam mempertahankan wilayahnya.

“Undang-undang sudah tidak menjamin kita di negara ini, (baik) dengan gugatan, (ataupun) dengan fakta di lapangan. Kami tetap berjuang, tetap mempertahankan tanah-tanah ini. Kebenaran akan berpihak kepada kami orang Papua. (Gugatan) ini bukan satu-satunya jalan, tetapi ada seribu jalan lain,” kata Simon.

Dampak Proyek yang Digugat

Proyek pembangunan jalan sepanjang 135 km yang membelah wilayah Muting hingga Wanam ini dirancang sebagai sarana penopang Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang menargetkan kawasan seluas 2,7 juta hektare.

Menurut hasil pemantauan citra satelit oleh Greenpeace, aktivitas pembangunan jalan terus berlangsung selama masa persidangan enam bulan terakhir, meskipun sempat ada perintah penghentian sementara dari hakim. Panjang ruas jalan terkonfirmasi telah tersambung sepanjang 135 km.

Keberadaan proyek infrastruktur dan aktivitas pengerjaan fisik di lapangan memberikan dampak langsung bagi warga lokal. Masyarakat melaporkan berkurangnya sumber bahan pangan serta penurunan hasil buruan yang selama ini menjadi mata pencaharian harian.

Di samping itu, muncul perubahan kondisi lingkungan sekitar berupa peningkatan suhu udara, meningkatnya debu, dan penurunan kualitas air. Kehadiran aparat di sekitar area pembangunan juga memicu rasa intimidated di kalangan warga setempat.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses