Usulan perubahan RTRWA yang dilakukan oleh Gubernur Aceh berdampak cukup signifikan terhadap luas kawasan hutan, serta tidak mengakui sama sekali hak Mukim untuk mengelola hutan adat.
Baca selengkapnya di Koetaradja
Use arrow keys to navigate menu items

Usulan perubahan RTRWA yang dilakukan oleh Gubernur Aceh berdampak cukup signifikan terhadap luas kawasan hutan, serta tidak mengakui sama sekali hak Mukim untuk mengelola hutan adat.
Baca selengkapnya di Koetaradja
Artikel menarik lainnya yang mungkin Anda suka

Undang-Undang (UU) Minerba lama telah meninggalkan banyak lubang tambang terbengkalai. Dibawah UU Minerba yang baru-baru...

Penghijauan lahan kering dan berbatu milik SMPN 213 berlanjut menjadi gerakan mengembangkan pertanian hidroponik. Lebih...

