Jakarta, Ekuatorial – Guna menarik minat para investor mengembangkan pembangkit listrik berbasis sampah kota, pemerintah telah menetapkan harga jual listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik biomasa ini. Selain itu, juga diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah yang banyak dikeluhkan pemerintah daerah – Pemda. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM Nomor 19 Tahun 2013 tentang pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara – PLN dari pembangkit listrik berbasis sampah kota.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi – EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana rencana proyek pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah kota akan dikembangkan di sejumlah kota besar, seperti Bekasi, Bandung, dan Surabaya.

Teknologi yang digunakan untuk mengubah sampah kota menjadi energi listrik adalah teknologi sanitary landfill dan zero waste. Dimana, teknologi sanitary landfill adalah mengolah sampah dalam kawasan tertentu yang terisolasi sampai aman untuk lingkungan. Sedangkan, zero waste adalah mengolah sampah dengan cara gasifikasi atau insenerasi. (KMP)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.