Jakarta, EnergiToday — Pemerintah tengah menggarap pergantian Peraturan Menteri No. 32/2008 mengenai penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai bahan bakar lain yang akan rampung pada September mendatang.

Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Robert A. John, Selasa (30/7) kepada wartawan, mengatakan lebih dari 50% isi Peraturan Menteri tersebut akan diganti. Saat ini, pihaknya telah menyampaikan rancangan Peraturan Menteri baru ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pencabutan Peraturan Menteri ini untuk memaksimalkan penggunaan BBN. Pemerintah mencatat, pemanfaatan biodiesel tahun ini 7,5% yang dicampur dengan solar.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.