Jakarta, EnergiToday — Sepanjang semester I/2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 56 kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal (illegal fishing).

“Hasil operasi pengawasan selama semester I/2013, KKP telah berhasil menangkap 56 kapal ikan yang melakukan illegal fishing,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Syarief Wadjaja, kepada wartawan, Jumat (2/8).

Ia menegaskan, kejahatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing mengancam ketahanan pangan dalam negeri juga memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Untuk menangani IUU Fishing, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.

Menurut Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Rokhmin Dahuri, pemberantasan IUU Fishing dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kapasitas pengawasan di laut dan memperkuat efisiensi serta kewibawaan pengadilan perikanan. (Rahma)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.