Jakarta, Beritaskala – “Kementerian Kehutanan telah melakukan mal administratif dalam proses perijinan yang diperuntukan untuk pengelolaan hutan kemasyarakatan dan hutan desa,” demikian Azlaini Agus SH, MH, wakil ketua Ombudsman menyampaikan dalam temu nasional hutan kemasyarakatan dan hutan desa, yang diselenggarakan oleh Kemitraan di Manggala Wanabakti.

Mal administrative ini ditegaskan oleh salah satu peserta temu nasional dari Sulawesi Tenggara, bahwa mereka telah mengajukan ijin untuk hutan kemasyarakatan sejak tahun 2009, tetapi sampai sekarang ijin tersebut tidak kunjung terbit, padahal berdasarkan Perdirjen No. 10/2010 dan Perdirjen No. 11/2010, layanan yang dibutuhkan untuk memperoleh surat ijin adalah 60 hari.

Sementara, Hilman Nugroho, Direktur Jendral Biro Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Perhutanan Sosial, mengutarakan bahwa untuk memperoleh ijin memang membutuhkan waktu, terutama untuk memverikasi, selain itu Hilman pun menegaskan bahwa target 2,5 juta hektar tersebut bukan dalam bentuk ijin tetapi dalam bentuk tanaman.

Bagi Kemitraan, lembaga yang memfokuskan aktivitasnya untuk reformasi birokrasi pemerintah, menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam proses ini. “Bagi kami, pemberian ijin ini berkait dengan upaya mengurangi kemiskinan di desa,” jelas Hasbi Berliani, Manager Program Tata Pemerintahan Lingkungan Hidup dan Ekonomi. Sayangnya usaha mengatasi persoalan kemiskinan masyarakat pedesaan yang tinggal di dalam dan sekitar hutan sejauh ini belum mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Kehutanan mapun pemerintah daerah, walaupun berbagai peraturan kehutanan tentang pemanfaatan hutan untuk orang miskin sudah diterbitkan, tetapi pada pelaksanaannya tidak berjalan baik.

Program Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa ditargetkan sampai dengan tahun 2014 bisa mengalokasikan hutan seluas 2,5 juta hektar untuk sumber penghasilan masyarakat miskin, tetapi sampai awal tahun 2013, realisasinya baru mencapai 290 ribu hektar atau sekitar 19 persen dari target sampai akhir 2012.

Sayangnya saat dikonfirmasi, Dirjen BPDAS-PS, hanya menyatakan itu hanya persoalan teknis.

Sementara informasi dari panitia Temu Nasional, Menteri Kehutanan berencana akan menghadiri sesi dialog dengan masyarakat pada hari kedua temu nasional ini. “Kami berharap, akan ada solusi untuk mepercepat ijin yang masih belum terbit,” demikian Hasbi. (RN)

artikel ini telah dimuat di beritaskala.net, Rabu, 24 April 2013, pk 03:50:59 WIB. Beritaskala adalah anggota sindikasi berita Ekuatorial.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.