Jakarta, EnergiToday — Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan revisi besaran kadar mineral yang tidak bisa diekspor pada lampiran Peraturan Menteri No.7 Tahun 2012.

Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, perubahan kadar ini merupakan syarat untuk bisa ekspor tetapi bukan untuk produk material mentah yang belum diolah. Batasan kadar untuk ekspor ini berkaitan dengan pengadaan pabrik smelter.

“Di lampiran [Permen No.7] disebut misalnya 99%. Itu artinya bisa dieskpor kalau sudah diolah di dalam negeri,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/8).

Namun, tambah Thamrin, revisi permen itu tidak berlaku terhadap material tersebut untuk kebutuhan pengolahan dalam negeri. Di dalam negeri, perusahaan tambang bisa menjual material mentah berapapun kadarnya dan tidak perlu dimurnikan lagi.

Thamrin menegaskan, revisi tersebut nantinya akan mengatur komponen-komponen dalam mineral yang harus diproses di dalam negeri.

Sementara itu, dipastikan Kementerian ESDM tetap tidak akan mengubah Undang-undang No.4 tahun 2009 dalam pengaturan ekspor. (Rahma)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.