Jakarta, EnergiToday — Rencananya Pemerintah akan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan UUD 1945. Hal tersebut mengingat SDA tanah air yang masih banyak dikuasai asing seperti contoh pengelolaan tambang emas di Grasberg, Papua yang dikelola PT Freeport Indonesia serta tambang batu hijau milik PT Newmont Nusa Tenggara.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, pada UUD 1945 Pasal 33 itukan ada dua acuan utama untuk negara yaitu perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Kata kuncinya itu disana adalah dikuasai negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Hatta di Jakarta, kepada wartawan, Kamis (1/8).

Hatta menjelaskan, pada sumber daya mineral hingga kini sebagian besar juga dikuasai asing. Sumber daya mineral hanya digunakan sebagai sumber devisa melalui ekspor barang mentah. Oleh sebabnya pemerintah melakukan pelarangan ekspor barang mentah pada 2014 mendatang sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dia menilai, bangsa Indonesia tidak akan pernah maju jika hanya bisa menjual barang mentah saja. “Bangsa inikan tidak akan pernah maju dari jual barang mentah dan kita selamanya menjadi bangsa yang selalu bergantung,” cetusnya.

Selain pelarangan ekspor pada barang tambang mentah, tindakan pemerintah lainnya seperti renegosiasi kontrak karya juga akan diterapkan, ungkapnya.

“Pemerintah itu pada dasarnya menghormati seluruh kontrak yang dibuat di masa lampau. Namun, jika kontraknya habis perlu strategi ulang untuk mengelola sumber barang tambang itu,” tuturnya.

Sementara itu, tambahnya, pada PT Freeport Indonesia sebagai pengelola tambang emas dan tembaga terbesar di Tanah Air, pemerintah meminta agar Freeport bisa membangun pemurnian dan pengolahan barang tambang mentah (smelter).

“Ini kemudian, melepaskan sebagian lahan yang dikuasai, peningkatan royalti dan divestasi saham 51 persen. Ini akan menjadi pegangan kita untuk mengelola masa depan kita,” tutupnya. (Rahma)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.