illegal-loggingJakarta, Ekuatorial — Penandatanganan Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement-VPA yang pertama di Asia secara resmi dilakukan oleh pejabat tinggi Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia di Brussels, Belgia. Pelaksanaan perjanjian dalam perdagangan kayu ini hanya akan berhasil dengan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu-SVLK yang kredibel dan akuntabel, demikian dikatakan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan-JPIK kemarin (30/9) di Bogor.

Setelah proses penandatanganan VPA, masih ada proses ratifikasi yang perlu dilakukan oleh Indonesia dan Uni Eropa sebelum VPA dilaksanakan. Jika VPA sudah dilaksanakan, Indonesia hanya akan mengizinkan ekspor kayu berlisensi dibawah sistem SVLK, dan petugas otoritas kompeten di negara tujuan Uni Eropa akan mencegah produk kayu ilegal dari Indonesia memasuki Uni Eropa.

Sistem VPA merupakan bagian utama dari inisiatif Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan Uni Eropa atau Forest Law Enforcement, Governance and Trade-FLEGT untuk menyusun sistem yang akan menghentikan perdagangan produk kayu ilegal ke Uni Eropa dan menangani permasalahan tata kelola di sektor kehutanan.

Selama 3 tahun, JPIK adalah sebuah jaringan pemantau independen kehutanan yang memonitor pelaksanaan SVLK di Indonesia. Monitoring yang dilakukan mencakup memonitor perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat dalam sistem SVLK, memonitor kinerja Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen-LP&VI, memonitor kinerja Komite Akreditasi Nasional-KAN. Hasil dari monitoring menjadi dasar dalam mengajukan keluhan kepada LP&VI maupun kepada KAN, terlibat aktif terhadap revisi sistem SVLK  serta melaporkan temuan perusahaan bermasalah kepada Kementerian Kehutanan.

Abu Meridian, Dinamisator Nasional JPIK, memuji penandatanganan VPA Indonesia dan Uni Eropa, “Kedua belah pihak berkomitmen untuk mencegah perdagangan kayu ilegal dan ini menjadi ancaman bagi para cukong kayu serta perusahaan nakal,” ujarnya. “Namun harus diingat, bahwa semua pihak harus terus memastikan SVLK dilaksanakan dengan kredibel dan akuntabel karena SVLK menjadi sentral dalam perjanjian kemitraan antara Indonesia dan Uni Eropa sebagai Sistem Jaminan Legalitas Kayu,” jelas Abu.

Proses ratifikasi VPA di Indonesia memerlukan   pengawalan, agar semua substansi kesepakatan yang ada dalam VPA masuk dalam proses ratifikasi, dimana didalamnya juga mengatur keterbukaan data dan informasi.

“Data dan informasi menjadi bagian penting dalam kegiatan pemantauan, karena kami tidak ingin mengeluarkan keluhan tanpa dasar bahan bukti yang kuat” kata Zainuri Hasyim, Focal Point JPIK Riau.

Selama ini pemantau independen harus berupaya keras untuk mendapatkan informasi yang cukup memadai dan diperlukan dalam proses pemantauan sertifikasi PHPL, VLK Hutan dan VLK Industri. Upaya lebih ini juga tidak serta merta akan mendapatkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan, dengan masih belum memadainya tanggapan dari LP&VI maupun pihak lainnya yang dihubungi seperti pemerintah daerah ataupun pihak perusahaan.

Masih sulit dan terbatasnya pemahaman dan akses informasi  baik bagi pemantau dari kalangan pemerhati kehutanan maupun bagi masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi perusahaan, serta instansi yang terkait merupakan tantangan serius dalam penguatan pelaksanaan SVLK. Kondisi ini harus dibenahi, dan perlu menjadi perhatian kedua belah pihak yakni Indonesia dan Uni Eropa yang telah bersepakat bekerjasama dalam kerangka FLEGT, karena bila tidak, hal ini akan dapat  berkontribusi negatif terhadap komitmen dan kerja nyata dalam upaya perbaikan sistem kehutanan di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia harus punya kemauan politik yang kuat untuk memastikan kredibilitas SVLK. Akses data dan informasi oleh pemantau independen, mekanisme penanganan keluhan yang handal, mekanisme keterlacakan bahan baku dan penanganan korupsi kehutanan terkait proses memperoleh izin adalah beberapa hal yang harus dipastikan dalam implementasi SVLK di Indonesia”, tandas Abu Meridian. (Ratih Rimayanti/JPIK)

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.