Dalam rencana qanun (raqan) RTRW Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan hutan Aceh akan dikelola oleh Lembaga Wali Nanggroe. Hal ini disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus II DPRA, Anwar Ramli, dalam sidang paripurna ke-6, Selasa (24/12). Anwar mengatakan, pengelolaan hutan akan dijalankan oleh Majelis Hutan Aceh di bawah pengawasan Wali Nanggroe Malek Mahmud Al-Haytar.

Disebutkan, pembahasan raqan RTRW telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf. Raqan sempat ditolak oleh sejumlah bupati dan wali kota sebab penetapan hutan lindung mencakup kawasan permukiman warga. Akan tetapi, di masa pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah, pembahasan berlanjut dan menetapkan kawasan seluas 2.938.579,83 hektare sebagai hutan lindung serta kawasan seluas 2.949.506,83 hektare sebagai hutan budidaya. Dalam kawasan tersebut, permukiman warga sudah tidak termasuk lagi dalam hutan lindung.

“Artinya, hutan lindung 49,91 persen dan hutan budidaya seluas 50,09 persen,” tukasnya.

Menurut Anwar, seharusnya luas hutan budidaya diperluas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Saat ini, raqan tersebut masih dalam pembahasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan mengupayakan penambahan.

 

 

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.