Sepuluh bulan berselang, sejak Koperasi Hutan Mas mendapat sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), tak ada keuntungan ekonomi yang diperoleh petani. “Tidak ada reward untuk kayu-kayu legal. Harganya sama saja, sudah ditentukan,” kata pengawas Koperasi Hutan Mas Jimmy Panjaitan, pengujung Januari.

Koperasi Hutan Mas tergolong pemilik sertifikat VLK di Sumatra Utara, setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38/2009 jo P45/2012 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Selain bermanfaat untuk memastikan pengelolaan hutan secara legal dan lestari, pemberlakuan sertifikasi juga diharap akan menekan laju pembalakan liar.

Total lahan hutan hak yang disertifikasi oleh Koperasi Hutan Mas mencapai 35 hektare. Wilayahnya tersebar di Desa Matiti I, Desa Matiti II, dan Sosor Tambok, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Namun persoalannya, ungkap Jimmy, setelah mengeluarkan biaya Rp 33 juta untuk memperoleh sertifikasi yang berlaku sepuluh tahun, harga ‘kayu haram’ dan ‘kayu halal’ di pasar lokal sama saja. “Ini program pemerintah, tetapi tidak berpihak ke petani,” imbuh dia.

Walau tidak puas lantaran harga kayu tidak lebih tinggi setelah sertifikasi, petani yang tergabung dalam kelompok usaha kelola hutan masyarakat tersebut masih ingin meneruskan pemeliharaan lahan hutan mereka. Saat ini, Koperasi Hutan Mas mulai menerapkan standar operasional prosedur untuk penanaman kembali lahan hutan yang telah ditebang. Mereka juga mendirikan pembibitan sengon dan jabon, untuk membantu anggota koperasi yang membutuhkan bibit gratis.

Selanjutnya, ungkap Jimmy, yang diperlukan adalah modal yang cukup untuk membangun industri pengolahan kayu. Sebab, hingga saat ini koperasi hanya menjual kayu bulat atau log. “Sangat disayangkan jika proses sertifikasi hanya sampai di sini. Rakyat mampu mengelola hutan itu penting,” kata Jimmy yang juga Sekretaris Jenderal Komunitas Peduli Hutan Sumatera Utara (KPHSU). Mei Leandha

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.