Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani kesepakatan kerjasama atau MoU tentang Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melalui Pengembangan Jasa Keuangan Berkelanjutan. Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta (26/5).

Kerjasama ini merupakan program lanjutan KLH dengan Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2010 dalam kerangka pelaksanaan nota kesepahaman green banking, yang memandang pembangunan ekonomi dengan memperhatikan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi semua pihak. Dengan dibentuknya OJK pada tahun 2012, maka kegiatan tersebut menjadi salah satu program yang diserahkan dari BI kepada OJK.

Dalam sambutannya, Muliaman menerangkan cakupan industri sektor jasa keuangan akan diperluas dari yang semula hanya meliputi perbankan menjadi lembaga jasa keuangan. “OJK punya kesempatan baik karena tidak hanya mengawasi bank, tapi juga asuransi, reksadana, pasar saham dan berbagai instrumen keuangan lainnya,” ujar Muliaman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan peran OJK melalui keuangan berkelanjutan diharapkan menjadi bukti konkrit dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan berupa penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau, dan ekowisata. Peningkatan portofolio pendanaan tersebut diyakini akan membantu penyelesaian perekonomian nasional, terkait dengan kemandirian di bidang energi, pertanian, dan perindustrian.

Balthasar menyambut antusias langkah yang diambil OJK ini. Ia menilai, OJK memiliki peran strategis dalam mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit/pembiayaan yang ramah lingkungan dan mendorong terbentuknya entitas jasa keuangan non bank lainnya yang berwawasan lingkungan. “Kerjasama ini sejalan dengan komitmen KLH dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH siap mendorong kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan,” sambutnya.

PROPER dan SRI-KEHATI

Sebelumnya, KLH telah menjalankan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau yang dikenal sebagai PROPER. “Ada sekitar 2.000 perusahaan tahun ini yang dinilai ketaatannya terhadap lingkungan hidup. Hasilnya akan diserahkan pada bank untuk menjadi salah satu indikator penyaluran kredit,” terang Balthasar.

Di lantai bursa, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia telah merilis indeks Sustainable and Responsible Investment (SRI-KEHATI) sebagai referensi investasi hijau sejak bulan Juni tahun 2009. Menurut Direktur Eksekutif KEHATI, M.S Sembiring, indeks tersebut mendapatkan respon positif dari investor karena telah meningkatkan pemasaran secara konsisten sebesar 10% diatas indeks LQ45 dan indeks JII.

“Itu membuktikan bahwa investor-investor bersedia membayar mahal kepada perusahaan yang menggunakan indeks SRI-KEHATI, yang dianggap sebagai perusahaan ramah lingkungan,” jelas Sembiring. Saat ini, tercatat sebanyak 25 perusahaan publik yang terdaftar dalam indeks ini antara lain Astra International, Bank Mandiri, dan Unilever Indonesia.

Beberapa proyek investasi ramah lingkungan, antara lain dikerjakan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang tahun 2013 lalu mengelola dana investasi senilai Rp 10,54 triliun. Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan dana investasi itu di antaranya akan disalurkan ke proyek-proyek ramah lingkungan.”Ada tiga proyek ramah lingkungan dengan total pinjaman Rp 211,6 miliar, yakni proyek minihydro, biomassa, dan waste to energy,” kata Soritaon.

Pada tingkat global, antara lain dikenal Green Sukuk yang merupakan instrumen investasi yang bertujuan memberikan solusi bagi perubahan iklim, yang kriterianya mengikuti skema International Climate Bond Standards. Obligasi yang memenuhi standar akan memperoleh sertifikasi Climate Bonds sebagai penanda yang memastikan kontribusi mereka terhadap perekonomian rendah karbon. Purwarupa dari Standard Climate Bonds diluncurkan sejak November 2011 oleh Menteri Energi dan Perubahan Iklim Inggris Greg Barker.

Salah satu lembaga keuangan yang mendukung Green Sukuk adalah Islamic Development Bank (IDB), yang telah memulai investasi pembiayaan energi ramah lingkungan sebesar US$ 1 miliar selama periode 2010-2012. Lima negara yang telah menerima pembiayaan energi terbarukan dari IDB adalah Maroko (US$908 juta), Pakistan (US$896 juta), Mesir (US$886 juta), Tunisia (US$764 juta) dan Suriah (US$668 juta). Azhari Fauzi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.