Di tengah gegap gempita pelaksanaan konferensi terumbu karang dunia (World Coral Reef Conference-WCRC) di Manado sejak 14 Mei 2014 lalu, protes dan perlawanan semakin kencang digaungkan oleh masyarakat dan aktivis lingkungan Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terkait kegiatan pertambangan di perairannya.

Di perairan Pulau Bangka yang hanya berjarak 35 km dari kantor pusat Coral Triangle Initiative-CTI, lokasi berlangsungnya WCRC, masih terjadi penimbunan terumbu karang untuk akses kegiatan pertambangan PT. Mikgro Metal Perdana (PT. MMP) yang telah dimulai sejak 2010. Gerakan penolakan kegiatan tambang tersebut, yang dinamakan Save Bangka Island, sudah semarak sejak 2011. Gerakan itu telah mengumpulkan 19.168 tanda tangan dalam petisinya di Change.org agar Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Minahasa Utara menolak pertambangan di Pulau Bangka.

Kini, saat WCRC tengah berlangsung di Manado, Gidion Yuris Triawan, aktivis Save Bangka Island yang mengaku pemrakarsa gerakan tersebut dengan tegas menolak terpilihnya Indonesia menjadi tuan rumah WCRC, kecuali jika pertambangan di Pulau Bangka segera dibatalkan.

Acara WCRC sendiri merupakan konferensi internasional yang mengundang perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan jurnalis dari berbagai negara untuk merundingkan upaya penyelamatan terumbu karang di daerah Segitiga Terumbu Karang atau Coral Triangle. Sehari sebelum dibukanya acara ini, pada Selasa (13/5) perwakilan enam negara Coral Triangle – Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste – menandatangani kerangka kerja dan rencana aksi Sistem Kawasan Konservasi Perairan Laut Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle Marine Protected Area System/CTMPAS).

Tambang Untuk Kesejahteraan

Usai rapat dengan SKPD pada Selasa (13/5) terkait WCRC di Bandara Sam Ratulangi, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat pesisir merupakan tujuan akhir digelarnya WCRC. Ketika ditanya wartawan terkait aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di perairan Pulau Bangka, Sinyo berkata bahwa semua sudah sesuai prosedur.

“Tidak usah terlalu meributkan dan mempermasalahkan penambangan disana, kan izin Amdal-nya juga dikeluarkan secara ketat,” pungkasnya. Kemudian dua hari setelahnya (15/5), di sela-sela WCRC, Sinyo kembali mengatakan bahwa investasi pasir besi oleh PT. MMP senilai Rp 17 triliun di Pulau Bangka akan menguntungkan masyarakat setempat.

Sejurus dengan itu, Presiden Direktur PT. MMP Yang Yongjian mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyusahkan warga di Likupang. Bahkan, sekitar 200 rumah yang terkena pembebasan akan diganti rugi antara Rp 100 juta-200 juta sesuai nilai rumah. “Kami akan pindahkan warga, tidak jauh dari lokasi pabrik baja yang bahan bakunya dari pasir besi,” ujarnya.

Namun, kegiatan pertambangan di Pulau Bangka tetap dinilai illegal dan bertentangan dengan UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil—yang kemudian ada perubahan melalui UU 1 Tahun 2014—di dalamnya tertuang larangan dilakukannya penambangan di pulau dengan luasan lebih kurang dari 2.000 kilometer persegi. Pulau Bangka, yang menjadi kawasan penyangga Taman Nasional Laut Bunaken, luasnya hanya 419 km2.

Selain itu, warga Pulau Bangka telah dimenangkan oleh pengadilan tinggi Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 291K/TUN/2013 yang isinya menolak kasasi Bupati Minahasa Utara dan PT. MMP perihal Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan serta Penyesuaian Izin Usaha (IUP) Eksplorasi perairan Pulau Bangka.

Aktivis LSM Tunas Hijau sekaligus oposisi gerakan Save Bangka Island, Maria Taramen mengatakan, “Masyarakat Bangka menolak pertambangan, mereka tidak ingin warisan leluhur mereka hancur oleh pertambangan. Mereka tidak mau dipindah ke lokasi lain.” Azhari Fauzi & Ratih Rimayanti

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.