Tim Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Ayau Kecil yang terdiri dari satuan tugas Pengawasan dan Pengendalian Laut (P2L) bersama tim patroli masyarakat dari Marga Imbir menangkap dua kapal penangkap hiu pada 19 Juni lalu dalam pengawasan rutinnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan dari penangkapan ini meliputi 30 ekor hiu dari berbagai jenis di KM. Meriana Jaya dan 50 ekor hiu di KM. Putra Jaya 02.

Penangkapan dilakukan di kawasan konservasi tepatnya di Zona Mambrisau Urbabo, distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat, dengan koordinat N. 00’ 26.408 E.130’56.156. Hasil temuan ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Pos Ayau dengan melakukan penangkapan dan membawa kapal bersama awaknya ke Kampung Dorekhar. Nantinya kapal akan di bawa ke Waisai untuk di proses oleh penyidik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat beserta penyidik kepolisian, sedangkan kedua kapten kapal beserta barang bukti di amankan di Pos KKPD Ayau.

Terkait penangkapan hiu di kawasan konservasi ini Alberth Nebore, Raja Ampat Manajer Koridor Senior Conservation International (CI) Program Raja Ampat mengungkapkan bahwa “penangkapan ini tidak hanya sekadar penangkapan ikan hiu yang melanggar peraturan tetapi ini merupakan bukti bahwa meskipun tim patroli tidak lagi berada dalam lembaga CI tetapi semangat untuk menjaga laut tetap ada bersama dengan tim patroli.” Sedangkan, menurut koordinator patroli KKPD Ayau Asia sektor Ayau Kecil, Richart Mirino, keberhasilan terhadap penangkapan dua kapal ini tidak terlepas dari hasil kerjasama tim patroli dan pihak yang berwenang, sehingga nantinya pengawasan laut bisa dilakukan bersama-sama.

Saat ini kapal beserta awak dan barang bukti telah berada di Waisai untuk diproses lebih lanjut. Niken

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.