Jakarta, Ekuatorial – DPR RI menyetujui pengesahan Undang-Undang (RUU) mengenai persetujuan bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) tentang pencemaran asap lintas, Selasa (16/9). Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Balthasar Kambuaya mengatakan bahwa pengesahan UU itu akan menjadi babak baru bagi perjalanan Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan di tingkat regional ASEAN.

Petugas mencoba memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Menpura Kabupaten Siak, Riau, Selasa (16/9). Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan kebakaran lahan dan hutan makin parah terjadi di Pulau Sumatera, khususnya Provinsi Riau dan Sumatera Selatan, yang membut asap terbawa angin hingga Singapura dan sebagian Malaysia. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Petugas mencoba memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Menpura Kabupaten Siak, Riau, Selasa (16/9). Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan kebakaran lahan dan hutan makin parah terjadi di Pulau Sumatera, khususnya Provinsi Riau dan Sumatera Selatan, yang membut asap terbawa angin hingga Singapura dan sebagian Malaysia. ANTARA FOTO/FB Anggoro

“Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) ini merupakan langkah yang tepat bagi Indonesia untuk menunjukkan keseriusan dalam penanggulangan asap lintas batas akibat dari kebakaran lahan dan hutan,” kata Balthasar.

Ia juga menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan pencemaran asap yang dapat merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan hidup dan merusak ekosistem. “UU yang disahkan hari ini akan mengatur pemantauan, penilaian, pencegahan dan tanggap darurat,” paparnya.

Selain itu menurut Balthasar, UU AATHP ini juga akan mengatur kerjasama teknis dan penelitian ilmiah hingga kelembagaan antar-negara ASEAN, dalam menyikapi persoalan asap lintas batas.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan mengatakan bahwa pembahasan RUU AATHP ini didasari atas pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan yang mencemari lintas batas negara ASEAN. Lahan dan hutan yang terbakar parah tahun 1997 mengakibatkan pencemaran asap lintas batas di beberapa negara ASEAN.

“Perlu adanya kerjasama antar negara karena kesamaan kepentingan dan penggunaan teknologi bersama untuk penanganan kebakaran,” katanya.

Dalam rapat paripurna, UU ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia atas kesepakatan AATHP, yang ditandatangani pada 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia. Momentum pengesahan UU ini menjadi sangat penting mengingat Indonesia merupakan satu-satunya negara yang belum meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Dengan pengesahan ini, setidaknya Indonesia akan memperoleh manfaat seperti akan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan dan ikut aktif mengarahkan keputusan ASEAN dalam pengendalian kebakaran lahan dan hutan. Serta dapat pula melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif kebakaran lahan dan hutan yang dapat merugikan kesehatan manusia, serta melindungi kekayaan sumber daya lahan dan hutan dari bencana kebakaran. Januar Hakam

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.