Petugas Polres Lhokseumawe menahan satu unit truk nomor polisi BL 8854 MB dan menyita dua ton kayu ilegal, di kawasan Krueng Mane, Muara Batu, Aceh Utara, sekitar pukul 22.00 Wib, Sabtu, 8 September 2014. Polisi turut menahan satu tersangka di Mapolres Lhokseumawe.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen lalu kita tahan, dan tersangka yang membawa kayu itu juga kita tahan atas nama Muhammad Nur, alamat Nisam, Aceh Utara,” ujar Kabag Ops Kompol Isharyadi kepada sejumlah wartawan di Polres Lhokseumawe, sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis, 11 September 2014.

Dia mengatakan jenis kayu yang disita adalah semaram sebanyak 168 potong dengan berbagai ukuran. Tersangka bakal dijerat dengan UU Pasal 83 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.