Bandar Lampung, Ekuatorial – Dalam waktu enam tahun, 22 bukit di Lampung rusak dieksploitasi. Jumlah tersebut melebihi setengah dari keseluruhan bukit yang ada di Lampung saat ini.

Dari data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung. Pada tahun 2008, tercatat ada 33 bukit, namun pada tahun 2014 hanya tersisa 11 bukit di Bandarlampung. “Artinya terdapat 22 bukit yang hilang tidak terselamatkan dari tangan-tangan perusak lingkungan dalam kurun waktu enam tahun terakhir,” papar Bejo Dewangga, Direktur Walhi Lampung, Jumat (31/10).

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berbunyi “setiap orang berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Semestinya BPLH sebagai badan negara yang berperan dalam bidang lingkungan dapat menjaga kelestarian lingkungan, bukan sebaliknya.

Sesuai amanat Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, setiap kota harus menyediakan 30 persen dari luas wilayahnya sebagai Ruang Terbuka Hijau, sedangkan di Bandar Lampung baru ada sekitar 11 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari total luas wilayah 169,2 km persegi.

“Bukit merupakan bagian daripada RTH selain sebagai paru-paru kota, bukit juga berfungsi sebagai daerah resapan air. Melindungi bukit sama dengan menjaga kesehatan udara dan melindungi masyarakat dari resiko banjir,” ujar Bejo lagi.

Walhi mencurigai ada permainan menguntungkan dari setiap penerbitan izin berkaitan dengan lingkungan hidup. Pemerintah, seharusnya lebih tegas melindungi lingkungan hidup tanpa ada main mata dengan kepentingan usaha.

Konservasi, pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran hukum lingkungan hidup tidak dijalankan oleh BPLH. Dari investigasi yang dilakukan oleh tim dari Serikat Hijau Kota Bandarlampung, hingga kini di daerah bukit Sukamenanti, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Di daerah tersebut masih ditemukan lima titik penambangan di sekitar bukit. Dari setiap titik terhitung 25 sampai 30 angkutan truk yang mengangkut hasil tambang ilegal tersebut.

Penambangan itu juga bukan penambangan tradisional, karena menggunakan alat berat pengerukan. “Ini memprihatinkan, bagaimana kita sebagai masyarakat dapat mengharapkan rehabilitasi kerusakan lingkungan hidup jika BPLH diam terhadap kegiatan eksploitasi ilegal seperti itu,” keluhnya.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, setelah maraknya kecaman dari LSM lingkungan hidup, baru-baru ini mulai memberhentikan menerbitkan sertifikat kepemilikan bukit-bukit atas nama pribadi yang akan dikelola tidak sesuai peruntukan.

Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan BPN Kota Bandarlampung, Erwansyah mengatakan pemberhentian penerbitan sertifikat bukit atas nama pribadi, sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah.

Dia menyebutkan setengah dari jumlah bukit yang ada di kota tersebut telah bersertifikat atas nama pribadi.”Memang 50 persen bukit yang ada di Kota Bandarlampung sudah milik pribadi, itu dulu diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, yang mana jika seseorang telah menggarap lebih dari 20 tahun maka bisa diberi hak sertifikasi,” ujar Erwansyah.

Hasil pengamatan tim Walhi ada tiga wilayah yang mengalami kerusakan di provinsi Lampung. Kota Bandarlampung, masalah perusakan perbukitan yang beralih fungsi menjadi lahan atau ladang bisnis. Sementara di Lampung Barat, kerusakan lingkungan didominasi oleh kegiatan pertambangan atau penebangan hutan. Kemudian di daerah Lampung Tengah, masalah lingkungan didominasi oleh pencemaran sungai Way Seputih, Way Tulang Bawang. Pencemaran terjadi akibat berdirinya pabrik-pabrik industri, yang limbahnya mencemari air sungai. Kini air sungai tersebut menjadi keruh dan coklat kehitam-hitaman. Eni Muslihah

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.