Sorong, Ekuatorial – Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiadtuti menginstruksikan kapal pelaku illegal fishing atau kapal tindak pidana perikanan dimusnahkan, sebanyak enam kapal dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Mulai dari kapal berbendera asing dengan gross ton besar maupun kapal 5 – 6 Gross Ton (GT) milik nelayan lokal.

“Januari hingga April 2015, Kejaksaan Negeri Sorong telah menangani enam kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di perairan Kabupaten Raja Ampat, sekalipun ada satu kapal yang merupakan hasil tangkapan tahun 2014,” ungkap Danang P Mihardjo, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sorong.

Kini sesuai amar putusan, kapal-kapal ini telah dimusnahkan dengan cara dibom atau dibakar hingga tenggelam.

Namun sejak Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran No.1 tahun 2015, tanggal 15 Maret, tentang barang bukti kapal dalam perkara pidana, yang mengatur pemusnahan kapal, tidak tercantum besar kecilnya kapal yang harus dimusnahkan.

“Dengan adanya surat edaran ini, maka nantinya pemusnahan kapal hanya dengan kriteria tertentu saja yang dapat dimusnahkan”, kata Danang.

Menanggapi hal ini Lukas Rumetna, Birds Head Portfolio TNC menyampaikan bahwa untuk kawasan konservasi di perairan Raja Ampat, semua jenis kapal berapa pun besar GT-nya dilarang masuk ke kawasan konservasi. Namun pelarangan itu dikecualikan untuk masyarakat lokal yang tinggal di kawasan yang diizinkan untuk pemanfaatan. Niken Proboretno

Artikel Terkait :
Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Raja Ampat
Pemalsuan Dokumen Muluskan Pencurian Ikan

Kapal Pencuri Ikan Philipina Tertangkap di Talaud

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.