Palangka Raya, Ekuatorial – Pemerintah Kalimantan Tengah menetapkan tanggap darurat asap. Sebab, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin tebal.

“Semua persyaratan untuk penetapan status darurat sudah terpenuhi dan dampaknya sudah sangat dirasakan masyarakat,” ujar pejabat sementara Gubernur Kalimantan Tengah, Hadi Prabowo. Penetapan tanggap darurat merupakan kesepakatan bersama Danrem 102/Panju Panjung, Kapolda, satuan perangkat kerja daerah di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (8/9).

Tiga hari terakhir, Indeks Standar Pencemaran Udara meningkat ke angka 300 PSI. Berbahaya bagi kesehatan manusia. Adapun, jarak pandang di kawasan Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kurang dari 1.000 meter. Kabut asap hanya menyisakan jarak pandang 50 meter saja di perkotaan.

Kualitas udara Kalimantan Tengah memburuk seiring meluasnya kebakaran di areal konsesi milik perusahaan. Terkait hal tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Tengah, Hadi Purnawan, mengatakan bahwa selama episode kebakaran kali ini terdeteksi 133 titik panas. “Sebanyak 29 diantaranya berada di areal konsesi. Ada 10 titik panas di
konsesi yang sudah memiliki HGU, 19 lainnya dalam proses penerbitan HGU,” kata dia, usai rapat pembentukan Satgas Penanggulangan Kabut Asap dan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Fakhrizal menegaskan, pelaku yang terlibat pembakaran lahan akan ditindak tanpa pandang bulu. “Apabila ada indikasi sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan maka akan ditindak tegas.” Maturidi

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.