Pencemaran udara di Jakarta maupun di Indonesia secara umum masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi sosial secara luas.
Kemenangan kembali diraih Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) terhadap pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari pemerintah. Koalisi menegaskan, pemerintah harus beritikad baik menjalankan putusan pengadilan, yaitu melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih.
Putusan MA ini diketok pada 13 November 2023 oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi, dengan Anggota Majelis Lucas Prakoso dan Panji Widagdo, serta panitera pengganti Arief Sapto Nugroho.
Merespons putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pihak pemerintah yang menjadi Tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Turut Tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.
“Kami mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah. Tindakan menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih,” kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA, dikutip dari pernyataan resmi.
Menurutnya, pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi sosial secara luas. Pihaknya menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik.
“Sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara, bahkan masa depan anak-cucu kita terancam jika tidak ada perubahan mendasar. Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental,” ucap Elisa Sutanudjaja, salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA.
Koalisi IBUKOTA melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 4 Juli 2019. Setelah menjalani proses pengadilan yang panjang selama lebih dari dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan kemenangan kepada Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021.
Namun, alih-alih menjalankan putusan pengadilan, para Tergugat (kecuali Gubernur DKI Jakarta) justru mengajukan banding pada 30 September 2021. Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Akan tetapi, lagi-lagi pemerintah enggan menjalankan putusan pengadilan. Secara terpisah, Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memilih untuk mengajukan kasasi. Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023.
Pernyataan penggugat menuntut udara bersih
“Dalam tahun terakhirnya ini, pemerintah perlu meninggalkan legacy konkret yaitu melakukan perubahan-perubahan kebijakan yang memihak masyarakat, yang selama ini menjadi korban polusi udara. Caranya, dengan menghormati dan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Legacy seperti ini jelas jauh lebih terhormat daripada mengusahakan keberlanjutan kekuasaan dengan cara-cara yang tidak pantas,” kata Leonard Simanjuntak.
“Lega rasanya dan bersyukur dengan putusan para Hakim Agung yang memihak perjuangan warga, yang menuntut hak hidup sehat. Semoga para tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan. Kami akan terus memantau realisasinya agar semua warga dapat menikmati udara sehat dan hak ekologis anak-cucu kita terjamin,” kata Yuyun Ismawati.
“Sebaiknya pemerintah tidak mengabaikan kemenangan warga karena kepercayaan warga dari hari ke hari semakin tergerus dan yang dipertaruhkan adalah kesehatan warga. Bila lagi-lagi putusan ini diabaikan, maka yang dikhianati bukan hanya hak warga, pemerintah juga mengkhianati proses hukum yang ditempuhnya sendiri,” Adhito Harinugroho.