Kelestarian pulau-pulau kecil harus dilindungi dari aktivitas pertambangan yang merusak alam dan kehidupan penduduk setempat.

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mempertahankan mandat Undang-Undang (UU) 27 tahun 2007 jo UU 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Pandangan itu disampaikan ahli dari pihak terkait dalam sidang uji materi di ruang sidang pleno MK, Selasa (5/12/23). Sebelumnya, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang yang memegang izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, menggugat pasal 35 huruf k dan pasal 23 ayat (2) yang dianggap menghambat investasi.

Pasal 35 huruf k, UU PWP3K, memang melarang setiap orang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Sementara pasal 23 ayat (2) UU tersebut memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan atau pertahanan dan keamanan negara.

Tidak mengherankan jika banyak warga komunitas di pulau kecil yang kehilangan pekerjaan ketika lahan pertanian mereka dikonversi menjadi lahan pertambangan.

Rilus A. Kinseng, Guru Besar Sosiologi Pedesaan, Institut Pertanian Bogor

Rilus A. Kinseng, Guru Besar Sosiologi Pedesaan IPB mengatakan, Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K merupakan instrumen yang dapat memberi perlindungan bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Karena bagi dia, masuknya perusahaan tambang ke wilayah pulau kecil akan menghilangkan profesi masyarakat setempat. Sebab, kegiatan pertambangan disebutnya memerlukan pengetahuan dan keterampilan baru, serta kekuatan fisik yang berbeda dengan kegiatan masyarakat. Contohnya, pertanian.

“Tidak mengherankan jika banyak warga komunitas di pulau kecil yang kehilangan pekerjaan ketika lahan pertanian mereka dikonversi menjadi lahan pertambangan,” terang Rilus dalam agenda sidang mendengar keterangan DPR dan ahli dari pihak terkait.

Dia menilai, penghapusan kedua pasal itu akan semakin membuka peluang diskriminasi, marginalisasi, serta penindasan pada masyarakat petani dan nelayan di pulau-pulau kecil. “Kedua pasal ini (pasal 35 huruf k dan pasal 23 ayat 2) sama sekali tidak bertentangan dengan pasal mana pun dari UUD 1945. Harus dipertahankan dan tidak boleh dibatalkan,” ujar Rilus.

Charles Simambura, pakar hukum tata negara, meminta MK memberi penafsiran yang pasti mengenai pasal 35 huruf k. Menurutnya, pasal itu menimbulkan ketidakselarasan pengaturan dengan pasal 23, dan dianggap membuka ruang pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan lain, dalam hal ini penambangan mineral.

“Maka rumusan pasal 35 huruf k harus dimaknai secara lebih tegas dengan menghilangkan frasa ‘apabila’. Dengan demikian, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung dan tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral,” tegasnya.

[Banyak] warga komunitas di pulau kecil yang kehilangan pekerjaan ketika lahan pertanian mereka dikonversi menjadi lahan pertambangan

Rilus A. Kinseng, dosen IPB

Terpisah, Mida Saragih, Koordinator Sekretariat Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (Koral) menungkapkan, penambangan di pulau-pulau kecil bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU PWP3K.

Tujuan itu sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a, yaitu melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berjelanjutan.

“Melindungi, bukan merusak. Mengkonservasi, bukan melakukan penambangan. Kemudian, memanfaatkan untuk pariwisata, perikanan dan pertanian yang secara ekologis berkelanjutan,” terangnya.

Sehingga, bagi Mida, keberadaan pasal 35 huruf k dan pasal 23 ayat 2 UU PWP3K amat krusial untuk dipertahankan.

Koral adalah koalisi yang terdiri dari 9 organisasi yang fokus di bidang kelautan, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Yayasan Econusa, Pandu Laut Nusantara, Greenpeace Indonesia, Destructive Fishing Watch (DFW), Yayasan Terumbu Karang Indonesia (Terangi) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Kerentanan pulau kecil

Seruan perlindungan pulau kecil dari aktivitas pertambangan juga disuarakan Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil (Tapak). Tim ini merupakan gabungan sejumlah organisasi yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Walhi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Trend Asia, Kiara, serta LBH Makassar.

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi mengatakan, gugatan yang diajukan PT GKP adalah upaya melemahkan perlindungan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di pulau-pulau kecil. Serta, menjadi ancaman bagi pulau kecil lainnya di Indonesia.

Dia menilai, gugatan PT GKP bertentangan dengan seruan internasional untuk menyelamatkan pulau-pulau kecil dari ancaman kenaikan air laut. Karena, wilayah ini dan masyarakat yang tinggal di dalamnya, memiliki kerentanan terhadap dampak krisis iklim.

Kerentanan yang dimaksud Parid adalah rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan, terancamnya kemampuan adaptasi yang pada akhirnya membuat masyarakat menjadi pengungsi iklim di masa depan.

Sehingga, jika aktivitas pertambangan di pulau kecil tidak dihentikan, Indonesia disebutnya akan menjadi pasar bencana ekologis dan iklim, serta kehilangan ribuan pulau di masa mendatang. “Untuk itu, kita harus kawal persidangan ini sampai gugatan PT GKP dikalahkan,” kata Parid dalam siaran pers yang diterima Ekuatorial.

[Masyarakat] Pulau Kecil Wawonii sangat mengharapkan kembalinya marwah MK sebagai guardian of constitution

Susan Herawati, Sekjen Kiara

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Kiara menyebut, pertambangan di pulau-pulau kecil menimbulkan kerusakan sosial-ekologi yang lebih besar dibanding dengan manfaat yang dihasilkan. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak di wilayah darat, tetapi juga laut.

Akibatnya, aktivitas itu diperkirakan akan melahirkan konsekuensi lanjutan yakni hilangnya akses ruang hidup di darat dan ruang kelola di laut bagi 2,3 juta nelayan dan 3,9 juta perempuan nelayan.

“Tapak sebagai pihak terkait yang mewakili suara masyarakat Pulau Kecil Wawonii sangat mengharapkan kembalinya marwah MK sebagai guardian of constitution,” terangnya.

Susan mengingatkan MK untuk memutus perkara tersebut seadil-adilnya, demi melindungi keberlanjutan masyarakat dan ekosistem di pulau-pulau kecil, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 13.466 pulau di seluruh Indonesia.

Alasan perusahaan

PT GKP mengajukan permohonan uji materiil kepada MK dengan nomor 35/PUU-XXI/2023. Mereka merasa, hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar atas berlakunya UU PWP3K, khususnya pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 huruf k.

“Hal tersebut telah mengakibatkan pemohon sebagai pemegang izin usaha pertambangan di wilayah tersebut (Pulau Wawonii), tidak dapat menjalankan kegiatannya. Atau, setidaknya, dalam menjalankan kegiatannya menjadi tidak tenang karena tidak mempunyai perlindungan dan kepastian hukum atas penafsiran UU tersebut,” ujar Feri Wirasmulia, Kuasa Hukum GKP, Rabu (12/4/2023).

Dalam petitumnya, pemohon menyatakan pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 huruf k UU PWP3K bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, 22 Desember 2022, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57/P/HUM/2022 memutuskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan nomor 2 tahun 2021 pasal 24 huruf d, pasal 28 dan pasal 36 huruf c yang secara khusus mengatur mengenai pertambangan di Pulau Wawonii tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA menilai, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UU PWP3K, khususnya pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 huruf k.


Baca juga:

About the writer

Themmy Doaly

Themmy Doaly has been working as Mongabay-Indonesia contributor for North Sulawesi region since 2013. While in the last nine years he has also been writing for a number of news sites in Indonesia, including...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.