Sejumlah ketentuan dalam RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dianggap mengancam ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.

Koalisi masyarakat sipil dan masyarakat adat menolak Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut dianggap mengancam ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.

Meski telah mencantumkan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) dan daerah perlindungan kearifan lokal, namun pasal 9 ayat (1) RUU KSDAHE disebut mempersempit lingkup areal preservasi sebatas fungsi perlindungan wilayah.

Moehammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, pasal tersebut juga mewajibkan setiap orang untuk melakukan kegiatan konservasi.

“Kalau tidak, dia (pemegang izin wilayah) harus melepaskan hak atas tanahnya,” terangnya di Jakarta, Jumat (19/01/24).

Dia khawatir, tidak adanya partisipasi bermakna dan persetujuan atas dasar tanpa paksaan di awal (Padiatapa), akan semakin menggerus hak masyarakat adat atas wilayah dan hutan adatnya. Karena menurut Arman, sampai saat ini banyak wilayah hutan adat dan tanah adat yang belum memperoleh pengakuan secara formal dari negara.

Berdasarkan catatan AMAN, 75% wilayah adat di Indonesia berada dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsinya, termasuk konservasi. Sementara, 1,6juta hektar wilayah adat yang ditinggali 2,9juta orang, diketahui tumpang tindih dengan kawasan konservasi.

“Sepanjang 2023 kami juga mencatat, tingkat konflik dengan kawasan konservasi menempati peringkat tertinggi, ada sekitar 42%,” terang Arman.

Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat menambahkan, ketentuan dalam pasal 9 RUU KSDAHE yang melarang pengurangan luasan di Kawasan Pelestarian Alam, akan menghambat pengakuan hutan adat yang berada di kawasan konservasi.

Saat ini saja, lanjutnya, pemerintah daerah agak khawatir memproses usulan pengakuan wilayah adat dan hutan adat di kawasan konservasi. Apalagi jika nanti RUU ini ditetapkan jadi UU KSDAHE.

“KLHK akan bilang tidak sesuai dengan UU KSDAHE karena ada pengurangan luasan kawasan,” terang Kasmita. “Jadi ini ancaman nyata yang akan memotong semua pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012.”

Masyarakat adat ditempatkan sebagai ancaman

Satrio, Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, RUU KSDAHE memiliki paradigma konservasi yang menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai ancaman, bukan mitra dalam pengelolaan konservasi.

“Pada akhirnya pendekatan konservasi cenderung ikut pendekatan lama, mengeksklusi masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial dalam pengelolaan kawasan-kawasan konservasi,” ujarnya.

Dari sisi substansi, RUU KSDAHE disebut menggunakan pendekatan represif untuk memastikan tercapainya kegiatan perlindungan alam. Hal ini, tambah Satrio, terlihat dari bentuk-bentuk sanksi dan pemidanaan yang berorientasi pidana penjara dan berpotensi kriminalisasi.

“Padahal pidana konservasi memiliki motif ekonomi, sehingga seharusnya lebih menekankan sanksi denda dan perampasan aset,” terangnya.

Erwin Suryana, Deputi Program dan Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, RUU KSDAHE juga dapat menjadi ancaman perampasan wilayah pesisir dan laut. “Karena Kementerian Kelautan dan Perikanan punya target mencapai 30 by 30,” ujarnya.

Menurut dia, konsep konservasi tersebut telah gagal melestarikan sumber daya laut. Sementara, di sisi lain, masyarakat adat dan komunitas lokal disebut memiliki praktik konservasi yang lebih efektif. Praktik inilah yang semestinya mendapat dukungan dan pengakuan negara.

About the writer

Themmy Doaly

Themmy Doaly has been working as Mongabay-Indonesia contributor for North Sulawesi region since 2013. While in the last nine years he has also been writing for a number of news sites in Indonesia, including...

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.