Peoples’s Water Forum di Bali kembali mengalami intimidasi dan pemaksaan pembubaran oleh puluhan massa Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN). Tindakan anti demokrasi dan kekerasan tersebut dilakukan tanpa dasar akademis yang jelas.
Setelah serangkaian intimidasi dan pembatalan tempat kegiatan, the People’s Water Forum di Bali kembali mengalami intimidasi dan pemaksaan pembubaran oleh puluhan massa Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN). Massa PGN beberapa kali mendatangi tempat kegiatan dan meminta pelaksanaan PWF 2024 untuk dihentikan. Padahal PWF 2024 adalah sebuah forum masyarakat sipil yang ditujukan sebagai ruang untuk mengkritisi privatisasi air, dan mendorong pengelolaan air untuk kesejahteraan rakyat.
Kelompok Ormas PGN dalam melakukan pembubaran menggunakan cara-cara yang memaksa, mengintimidasi serta melanggar hukum. Tercatat bahwa kelompok ini melakukan perampasan banner, baliho, dan atribut agenda secara paksa, dan bahkan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum.
Tindakan anti demokrasi dan kekerasan tersebut dilakukan tanpa dasar akademis yang jelas. Kelompok ormas memaksa panitia dan peserta PWF 2024 untuk membubarkan agenda karena dianggap melanggar himbauan lisan PJ Gubernur Bali terkait World Water Forum di Bali. Perlu diketahui bahwa himbauan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum memaksa, dan mengingat, dan justru melanggar ketentuan Konstitusi yang menjamin adanya kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyampaikan pendapat.
Sebelumnya, beberapa panitia mendapatkan intimidasi dan teror dari aparat negara yang meminta untuk tidak mengadakan agenda PWF. Pembatalan beberapa tempat acara juga dilakukan, karena pengelola tempat mendapatkan intimidasi.
Keberulangan peristiwa serupa dalam momentum perhelatan forum internasional merupakan pelanggaran HAM yang dilanggengkan. Konstitusi pun telah menjamin adanya kebebasan berkumpul, berbicara, dan menyampaikan pendapat. Fenomena ini makin membuktikan tidak adanya komitmen Negara untuk memajukan dan menghormati kebebasan berekspresi bagi rakyatnya, dengan dalih mengamankan investasi dari pemodal, segala cara dilakukan agar tidak ada ‘gangguan’ yang tercipta dari luar.
Oleh karena itu, kami mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk:
- Menghentikan segala bentuk intimidasi, dan kekerasan dalam pelaksanaan PWF 2024, baik yang dilakukan oleh aparat negara, maupun dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan;
- Mendesak agar Negara menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat melakukan kritik tanpa ada tekanan.
- Konsekuensi Mahkamah Konstitusi memerintahkan tidak menerbitkan peraturan pelaksana berkaitan UU KSDAHE
- Menavigasi pencemaran dan perjuangan hidup di tepi perairan Cilincing
- Belajar dari Kearifan Orangutan di Bentang Alam Wehea-Kelay, Kalimantan Timur
- BPKN: industri AMDK ‘kurang menghormati’ aturan label peringatan BPA
- Pengelolaan IPAL Sarimukti belum maksimal