Kasus gugatan iklim melawan perusahaan semen terbesar di dunia. Perbincangan keadilan iklim di Indonesia.

Laura Duarte Reyes, Legal Advisor untuk isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia di ECCHR (tengah), Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI (kiri). (Sumber foto: ECCHR 2023)
Laura Duarte Reyes, Legal Advisor untuk isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia di ECCHR (tengah), Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI (kiri). (Sumber foto: ECCHR 2023)

Laura Duarte Reyes, Legal Advisor untuk isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia di ECCHR (tengah), Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI (kiri). (Sumber foto: ECCHR 2023)

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup [WALHI] yang berpusat di Jakarta, pernah berbincang dengan Laura Duarte Reyes, (Legal Advisor untuk isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia di European Center for Constitutional and Human Rights [ECCHR] yang berpusat di Berlin Jerman).

Percakapan di ujung 2023 itu membahas mengenai Peluang dan Tantangan Keadilan Iklim di Indonesia dengan mengangkat kasus gugatan iklim empat orang Masyarakat Pulau Pari melawan Holcim, perusahaan semen terbesar di dunia yang bermarkas di Zug, Swiss.

Pulau Pari merupakan sebuah pulau kecil yang terletak di Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi Jakarta.

Di dalam perbincangan ini, WALHI melihat bahwa gugatan iklim yang ditempuh oleh empat orang Pulau Pari ini telah menyuntikkan harapan bagi masyarakat yang menjadi korban dari krisis iklim, umumnya di negara-negara Selatan (Global South) dan khususnya di Indonesia, untuk menempuh jalan serupa, yakni mengambil upaya litigasi iklim untuk merebut keadilan iklim.

Dengan kata lain, langkah yang telah diambil oleh empat orang masyarakat Pulau Pari, merupakan inspirasi sekaligus terobosan yang sangat berguna bagi seluruh masyarakat terdampak krisis iklim di dunia.

Berikut adalah petikan lengkap percakapan antara Laura Duarte Reyes dengan Parid Ridwanuddin, diakses dari laman WALHI, Minggu, 19 Mei 2024:

Laura Duarte Reyes

Pada Januari 2023 lalu, empat orang masyarakat Pulau Pari mengajukan gugatan iklim terhadap Holcim, Perusahaan semen terbesar yang berpusat di Swiss. Gugatan ini didukung oleh ECCHR, HEKS dan WAHLI. Bagaimana gugatan ini akan memperbaiki situasi kehidupan penggugat (termasuk ekosistem pulau kecil, PR)?

Pada bulan Oktober 2023, Pengadilan Regional di Zug, Swiss telah menyetujui permintaan bantuan hukum dari Asmania, Arif, Edi dan Bobby. Keputusan ini menegaskan hak asasi manusia (yang melekat pada diri penggugat, PR) untuk mengakses pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang yang berasal dari negara-negara Selatan (Global South).

Karena para penggugat sangat terkena dampak krisis iklim, gugatan ini sangat penting karena mengakui kerugian yang dialami mereka sekaligus dapat memberikan solusi jangka panjang bagi masing-masing penggugat.

Bagaimana rencana Anda untuk melanjutkan gerakan perjuangan keadilan iklim di Indonesia?

Saat ini, WALHI sedang mendorong RUU Keadilan Iklim, sebagai bagian penting dari perjuangan panjang mewujudkan keadilan iklim di Indonesia. RUU ini akan mengarusutamakan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi, serta upaya akuntabilitas negara dan perusahaan untuk membayar kerugian dan kerusakan terkait dampak krisis iklim.

Kasus terhadap Holcim adalah kasus kedua, di mana orang-orang dari negara-negara selatan menggugat perusahaan dari Negara-negara Utara (Global North). Apa yang ingin Anda capai?

Dengan mendukung gugatan iklim tersebut, WALHI bertujuan untuk menyampaikan pesan secara luas bahwa masyarakat yang terkena dampak di negara-negara Selatan dapat menuntut berbagai Perusahaan yang masuk ke dalam kategori big polluters dan carbon emitters di negara-negara Utara.

Para Pihak yang tergabung di Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim harus menepati janji mereka untuk membatasi kenaikan temperatur global di bawah 1,5°C jika dibandingkan dengan temperatur pra-industri.

Bagaimana pandangan dan persepsi publik di Indonesia terhadap gugatan ini?

Setelah keputusan pengadilan Zug yang memberikan bantuan hukum bagi para penggugat, masyarakat luas di Indonesia memahami bahwa pengadilan Swiss telah mengambil langkah pertama yang sangat penting dalam menegakkan hak asasi manusia untuk dapat mengakses keadilan (iklim, PR) bagi mereka yang paling terkena dampak krisis iklim.

Bagaimana jejaring di negara-negara Utara dapat mendukung Anda dan juga penggugat?

Jejaring atau sekutu yang berada di Negara-negara Utara dapat mendukung gugatan ini dengan melakukan sejumlah hal penting, khususnya melobi Pemerintah negara mereka untuk melakukan sejumlah hal berikut:

a) mendesak pemerintah Indonesia untuk menjamin perlindungan Pulau Pari dan ribuan pulau lainnya yang berisiko tenggelam;

b) mendorong pemerintah Indonesia untuk segera memiliki UU Keadilan Iklim; dan

c) melakukan segala daya upaya untuk mencegah kenaikan temperatur global. *** Percakapan ini bersumber dari dokumen European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) 2023 Annual Report berjudul Enforcing Human Rights through Legal Means, halaman 40. Diterjemahkan oleh Parid Ridwanuddin. Dokumen selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.