Masyarakat Rempang selama ini getol mempertahankan ruang hidupnya. Mereka berhak menolak penggusuran.
Berdasarkan informasi yang koalisi himpun Rabu, 18 September 2024, terjadi lagi tindak intimidasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang, tepatnya di administrasi Kampung Sungai Buluh, Jalan arah masuk ke kawasan Goba, yang berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB.
Kejadian bermula saat warga tengah berjaga di Masjid di jalan masuk ke kawasan Goba, Di sana mereka didatangi oleh belasan orang berpakaian preman atau orang tidak dikenal (OTK) dan dalam rombongan tersebut juga ada anggota aparat.
Kepada warga, mereka menyampaikan bahwa kawasan tersebut adalah wilayah kerja mereka. Warga tetap bertahan dan berjaga, akhirnya mengalami intimidasi dan tindak kekerasan dan mengakibatkan sebanyak 3 orang warga mengalami luka dan belasan lainnya menjadi korban pemukulan.
“Sebelumnya warga juga mengalami teror dan alat peraga mereka yang menolak Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City dirusak,” demikian pernyataan resmi Solidaritas Nasional untuk Rempang, diakses dari laman WALHI, Sabtu, 28 September 2024.
Koalisi menilai tindak intimidasi dan kekerasan tersebut merupakan bagian tak terpisah dari upaya untuk melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat Rempang yang selama ini getol mempertahankan ruang hidupnya.
Selain itu koalisi juga mengecam pendekatan keamanan yang berujung pada tindak intimidasi dan kekerasan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat melalui aparat gabungan seperti tragedi 7 September 2023 yang masih menyisakan trauma sehingga mengakibatkan ketakutan dan kecemasan di tengah-tengah masyarakat, oleh karena itu koalisi menilai Pemerintah harus menghentikan pendekatan keamanan di Pulau Rempang.
Koalisi juga mengecam keberadaan aparat yang mendiamkan dan/atau membiarkan intimidasi dan kekerasan berlangsung pada hari ini.
Untuk itu Koalisi Solidaritas Nasional untuk Rempang
mendesak:
Pertama, Presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kepolisian untuk menarik mundur anggotanya yang bertugas di Pulau Rempang dan keterlibatannya dalam Tim Terpadu yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat Pulau Rempang.
Kedua, Presiden memerintahkan Kapolri untuk memerintahkan Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan kepada semua yang terlibat dalam tindak intimidasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang hari ini.
Ketiga, Presiden Memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk mencabut proyek Rempang Eco City dari Daftar Proyek Strategis Nasional dan menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan proyek tersebut di Pulau Rempang karena terbukti menimbulkan kerugian yang sebesar-besarnya bagi warga Pulau Rempang.
Keempat, Presiden Membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan Kepolisian dan TNI dan eksesnya terhadap keamanan warga negara dalam penanganan konflik agraria.