Negara khususnya Menteri Lingkungan Hidup baru mesti berpihak pada masyarakat adat yang telah bertahan di hutan adat selama berabad-abad.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat kini ada di tangan Hanif Faisal Nurrofiq, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hanif akan memimpin lembaga pecahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut selama lima tahun ke depan.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil #SAVEMERATUS menilai penunjukan Hanif menuai kontroversi, terutama terkait dengan rekam jejaknya di sektor lingkungan yang dinilai tanpa komitmen.
Hanif, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan pada 2016, dikenal kontroversial karena menyangkal eksistensi Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus.
Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Penataan Kawasan dan Tata Lingkungan (PKTL) pada tahun 2020, ia mendorong Pegunungan Meratus untuk dijadikan Taman Nasional (TN), sebuah kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat.
“Penetapan TN dikhawatirkan akan mengusir masyarakat adat dari tanah mereka, sebab konsep TN tidak mengakomodasi tata ruang tradisional yang menjadi sumber penghidupan utama mereka,” kata keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil #SAVEMERATUS.
Redy Rosyadi Direktur Eksekutif Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia selaku Koordinator Koalisi menilai bahwa Hanif Faisal Nurrofiq tidak memiliki kontribusi yang signifikan dan tidak berpihak pada masyarakat adat Kalsel.
YCHI menggarisbawahi bahwa perjalanan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sangat panjang, hal ini kemudian diperburuk pengusulan Taman Nasional di Pegunungan Meratus oleh Hanif.
RUU Masyarakat Adat untuk menyelamatkan lingkungan hidup
Selama lebih dari satu dekade, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan koalisi masyarakat sipil terus mendorong pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
Beberapa kabupaten, seperti Hulu
Sungai Selatan, Tabalong, dan Balangan, telah membuat langkah progresif dalam verifikasi dan pengakuan masyarakat adat. Namun, ancaman hilangnya hak-hak adat semakin nyata jika wilayah adat mereka dijadikan Taman Nasional.
Masyarakat adat yang telah bertahan di sana selama berabad-abad akan terusir, dan proses pengakuan mereka akan dihilangkan. Meskipun kelembagaan masyarakat adat mereka diakui, namun berpotensi hidup tanpa wilayah adat.
Sumber penghidupan mereka yang bergantung pada tanah adat akan hilang, menciptakan ketidakpastian dan kerugian besar bagi komunitas adat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono mendesak Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan lingkungan di Pegunungan Meratus dan mengurangi ancaman bencana ekologis.
Pegunungan Meratus harus segera dibersihkan dari izin-izin tambang dan perkebunan kelapa sawit. Segera akui wilayah kelola rakyat terutama Masyarakat Adat Dayak Meratus dan segera jalankan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan ramah lingkungan.
Walhi Kalsel menilai Hanif tidak layak menjadi Menteri Lingkungan Hidup, mengingat latar belakang dan rekam jejaknya selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kalsel. Hanif dinilai tidak memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan hidup dan kelestarian di Kalimantan Selatan.
Selain itu, tugas untuk penataan izin merupakan tanggung jawab Hanif sewaktu menjabat Dirjen PKTL. Namun justru Hanif dianggap tidak bergerak aktif untuk melindungi sumber daya alam di Kalsel.
Sengkarut tambang
Menurut data Forest Watch Indonesia, Kalsel merupakan salah satu provinsi yang memiliki izin tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tinggi. Tercatat lebih dari 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa PPKH.
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia Anggi Prayoga menegaskan selama ini tidak ada penertiban izin dan pengendalian lingkungan hidup.
IUP Tambang dalam kawasan hutan merusak lingkungan dan sumber daya hutan. Isu Lingkungan dikhawatirkan hanya akan menjadi komoditas untuk melanggengkan praktik ilegal IUP Tambang dalam kawasan hutan tanpa PPKH, tutup Anggi.
Amalya Reza, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia menyebut, beberapa menteri di kabinet Merah Putih terkait dengan pengusaha tambang. Masalah TN versus masyarakat adat ini tidak hanya terjadi di Meratus, tetapi juga di Mentawai dan wilayah lain. Ini mencerminkan bagaimana tata kelola kawasan hutan dilakukan sewenang-wenang.
Ruby dari AMAN Kalimantan Selatan mengatakan bahwa masyarakat adat dan wilayahnya di Kalimantan Selatan harus diakui. Ruby menegaskan bahwa mereka menagih janji komitmen Prabowo-Gibran yang baru dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk bekerja bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat.
Ia juga berharap pemerintah baru ini dapat membawa perubahan positif, termasuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Sebagai presiden, Prabowo memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan.