Cukai Carbon dapat menjadi alternatif yang lebih kreatif dan smart dibandingkan menaikkan PPN jadi 12%

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, ada alternatif yang lebih kreatif dan efektif: Cukai Carbon Kendaraan Bermotor.

Pemerintah memerlukan sumber penerimaan yang baru untuk mendukung percepatan pembangunan dan investasi. Menambah PPN menjadi 12% tampaknya tidak bijak karena akan memberikan beban tambahan pada rakyat dan berpotensi menjadi boomerang bagi pertumbuhan ekonomi.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel), menyampaikan bahwa Cukai Carbon Kendaraan Bermotor bisa menjadi sumber penerimaan yang signifikan. “Cukai Carbon dapat menjadi alternatif yang lebih kreatif dan smart dibandingkan menaikkan PPN,” kata Safrudin dalam laporan akhir tahun KPBB pada 30 Desember 2024.

Cukai Carbon Kendaraan Bermotor memiliki potensi penerimaan yang sangat besar. Menurut perhitungan, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan sebesar Rp 92 triliun per tahun dari Cukai Carbon ini, jauh lebih besar daripada tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 1% yang hanya sekitar Rp 67 triliun.

“Kami menghitung, sebenarnya pemerintah punya peluang pendapatan sekitar Rp 92 triliun dari Cukai Carbon kendaraan bermotor. Jadi angkanya besar sekali. Coba dibanding dengan kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%), itu paling tidak hanya Rp 67 triliun. Jadi (Cukai Carbon) lebih besar Rp 25 triliun (dari PPN 12%),” tanya Safrudin.

“Cukai Carbon dapat menjadi alternatif yang lebih kreatif dan smart dibandingkan menaikkan PPN.”

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB

Mekanisme Cukai Carbon

Cukai Carbon bekerja dengan cara mengenakan pajak tambahan (tax feebate) dan insentif (tax rebate) berdasarkan emisi karbon kendaraan. Pemerintah dapat menetapkan standar emisi karbon untuk kendaraan bermotor.

“Untuk tahun 2025, pemerintah menerapkan standar karbon 118 g/km untuk kendaraan roda empat penumpang seperti sedan, MPV, dan sebagainya. Untuk sepeda motor, kita mengharapkan pemerintah menerapkan maksimum 85 g/km. Kemudian heavy duty vehicle seperti bus, truk, dan sebagainya, diharap pemerintah bisa menetapkan standar maksimum sekitar 1.500 g/km,” jelas Safrudin.

Kendaraan yang melebihi standar emisi karbon akan dikenakan cukai, sedangkan kendaraan dengan emisi karbon rendah akan mendapatkan insentif. Contoh, sebuah kendaraan MPV yang dijual dengan harga Rp 460 juta dan memiliki emisi karbon 200 g/km, akan dikenakan cukai sekitar Rp 180 juta, membuat harganya menjadi Rp 640 juta. Sebaliknya, kendaraan listrik dengan emisi karbon rendah (misalnya 50-60 g/km) akan mendapatkan insentif sekitar Rp 135 juta, membuat harganya turun menjadi Rp 565 juta.

Cukai Carbon tidak hanya memberikan penerimaan yang lebih besar tetapi juga mendorong efisiensi energi dan mitigasi emisi karbon. Ini sejalan dengan komitmen global untuk memerangi krisis iklim dan mencapai target Paris Agreement.

“Mulailah dengan Cukai Carbon Kendaraan Bermotor untuk memicu efisiensi energi nasional sekaligus memitigasi emisi karbon dengan side effect terciptanya income baru bagi pemerintah,” saran Safrudin.

Cukai Carbon Kendaraan Bermotor adalah opsi yang lebih bijak, kreatif, dan smart dibandingkan menaikkan PPN menjadi 12%. Dengan potensi penerimaan yang besar dan dampak positif pada efisiensi energi serta mitigasi emisi karbon, Cukai Carbon dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan beban yang tidak perlu pada rakyat.

Dengan demikian, Cukai Carbon Kendaraan Bermotor menawarkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk meningkatkan penerimaan negara sambil mendorong efisiensi energi dan mitigasi emisi karbon. Ini adalah contoh dari kebijakan yang bijak, kreatif, dan smart dalam menghadapi tantangan ekonomi dan lingkungan.

There are no comments yet. Leave a comment!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.