Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, ada alternatif yang lebih kreatif dan efektif: Cukai Carbon Kendaraan Bermotor.
Pemerintah memerlukan sumber penerimaan yang baru untuk mendukung percepatan pembangunan dan investasi. Menambah PPN menjadi 12% tampaknya tidak bijak karena akan memberikan beban tambahan pada rakyat dan berpotensi menjadi boomerang bagi pertumbuhan ekonomi.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel), menyampaikan bahwa Cukai Carbon Kendaraan Bermotor bisa menjadi sumber penerimaan yang signifikan. “Cukai Carbon dapat menjadi alternatif yang lebih kreatif dan smart dibandingkan menaikkan PPN,” kata Safrudin dalam laporan akhir tahun KPBB pada 30 Desember 2024.
Cukai Carbon Kendaraan Bermotor memiliki potensi penerimaan yang sangat besar. Menurut perhitungan, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan sebesar Rp 92 triliun per tahun dari Cukai Carbon ini, jauh lebih besar daripada tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 1% yang hanya sekitar Rp 67 triliun.
“Kami menghitung, sebenarnya pemerintah punya peluang pendapatan sekitar Rp 92 triliun dari Cukai Carbon kendaraan bermotor. Jadi angkanya besar sekali. Coba dibanding dengan kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%), itu paling tidak hanya Rp 67 triliun. Jadi (Cukai Carbon) lebih besar Rp 25 triliun (dari PPN 12%),” tanya Safrudin.
“Cukai Carbon dapat menjadi alternatif yang lebih kreatif dan smart dibandingkan menaikkan PPN.”
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB
Mekanisme Cukai Carbon
Cukai Carbon bekerja dengan cara mengenakan pajak tambahan (tax feebate) dan insentif (tax rebate) berdasarkan emisi karbon kendaraan. Pemerintah dapat menetapkan standar emisi karbon untuk kendaraan bermotor.
“Untuk tahun 2025, pemerintah menerapkan standar karbon 118 g/km untuk kendaraan roda empat penumpang seperti sedan, MPV, dan sebagainya. Untuk sepeda motor, kita mengharapkan pemerintah menerapkan maksimum 85 g/km. Kemudian heavy duty vehicle seperti bus, truk, dan sebagainya, diharap pemerintah bisa menetapkan standar maksimum sekitar 1.500 g/km,” jelas Safrudin.
Kendaraan yang melebihi standar emisi karbon akan dikenakan cukai, sedangkan kendaraan dengan emisi karbon rendah akan mendapatkan insentif. Contoh, sebuah kendaraan MPV yang dijual dengan harga Rp 460 juta dan memiliki emisi karbon 200 g/km, akan dikenakan cukai sekitar Rp 180 juta, membuat harganya menjadi Rp 640 juta. Sebaliknya, kendaraan listrik dengan emisi karbon rendah (misalnya 50-60 g/km) akan mendapatkan insentif sekitar Rp 135 juta, membuat harganya turun menjadi Rp 565 juta.
Cukai Carbon tidak hanya memberikan penerimaan yang lebih besar tetapi juga mendorong efisiensi energi dan mitigasi emisi karbon. Ini sejalan dengan komitmen global untuk memerangi krisis iklim dan mencapai target Paris Agreement.
“Mulailah dengan Cukai Carbon Kendaraan Bermotor untuk memicu efisiensi energi nasional sekaligus memitigasi emisi karbon dengan side effect terciptanya income baru bagi pemerintah,” saran Safrudin.
Cukai Carbon Kendaraan Bermotor adalah opsi yang lebih bijak, kreatif, dan smart dibandingkan menaikkan PPN menjadi 12%. Dengan potensi penerimaan yang besar dan dampak positif pada efisiensi energi serta mitigasi emisi karbon, Cukai Carbon dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan beban yang tidak perlu pada rakyat.
Dengan demikian, Cukai Carbon Kendaraan Bermotor menawarkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk meningkatkan penerimaan negara sambil mendorong efisiensi energi dan mitigasi emisi karbon. Ini adalah contoh dari kebijakan yang bijak, kreatif, dan smart dalam menghadapi tantangan ekonomi dan lingkungan.
- Bahaya Arsenik Ekstrem Mengintai Wilayah Geotermal Dieng
Teridentifikasi unsur toksik prioritas di lanskap geotermal, yaitu arsenik (As), antimoni (Sb), kadmium (Cd), kromium (Cr), dan timbal (Pb) pada salah satu manifestasi aktif Dieng, yaitu Kawah Sileri. - Pejabat Bungkam Menonton Petaka Tambang di Solok Selatan
Diamnya Pemerintah Daerah memperkuat dugaan adanya pembiaran secara struktural terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung di Koto Rambah, Solok Selatan. - Ikan Sapu-Sapu Kuasai Ciliwung jadi Sinyal Darurat Kondisi Air Sedang Sekarat
Kondisi ini tercipta karena beban limbah domestik dan industri yang melampaui kemampuan sungai untuk memurnikan dirinya sendiri secara alami atau self-purification. - Penyusutan Air Danau Toba Bisa Tenggelamkan Kehidupan di Kaldera Purba
Pada Juni 2025 hingga Maret 2026, muka air Danau Toba menyusut sedalam 1,6 meter. - Monster Baja Mengepung, Masyarakat Adat Imekko Papua Aktifkan Alarm Siaga
Kehadiran alat-alat berat itu diduga kuat sebagai bagian dari rencana pembukaan hutan skala besar, dengan luas sekitar 90.000 hektar yang melewati wilayah adat Imekko. - Mahkota Putih Nusantara di Tanah Papua Segera Menjadi Batu yang Gersang
Pada akhir tahun 2023, pengamatan lapangan Puncak Jaya menunjukkan ketebalan es hanya tersisa sekitar 2 meter di beberapa titik pantau utama.




